Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi
19 March 2010 | Kategori: Aktual, Berita, News Ticker
Teman-teman sekalian,
Salam Kebebasan dan Kemerdekaan,
UU Anti Pornografi menjadi salah satu aral serius dalam penegakkan hak asasi manusia di Bumi Pertiwi. Bagi perempuan sendiri, UU Anti Pornografi menjadi ancaman bagi terjadinya kriminalisasi terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Tentu, kita tak bisa membiarkan UU ini digunakan untuk pelanggaran hak warga negara, termasuk hak asasi perempuan.
Proses advokasi UU Anti Pornografi akan memasuki tahap penting. Pada tanggal 25 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang putusan Judicial Review UU Anti Pornografi. Sebagai bagian dari menyikapi moment ini, Komnas Perempuan bekerjasama dengan Solidaritas Perempuan, SCN, LBH APIK Jakarta, Ardanary dan ANBTI akan menyelenggarakan AKSI JAIPONG MASSAL: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi.
Event ini akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Minggu, 21 Maret 2010
Waktu : 06.00 – 11.00 wib
Tempat : Pintu Biro Istora Senayan Jakarta (depan Gedung Pengelola Istora Senayan, dekat Hotel Atlet).
Bergabunglah dengan kami. Ramaikan Aksi Jaipong Massal untuk mengingatkan masyarakat terhadap proses Judicial Review UU Anti Pornografi.
Untuk informasi, hubungi: Virly di nomor 0815 8264 928
Terima kasih,
Komnas Perempuan
ARTIKEL TERKAIT :
- Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Prof. Dr. Saparinah Sadli)
- Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Prof.Dr. Toety Heraty)
- Apa Pemahaman Masyarakat tentang Pornografi?
- Pendapat Hukum Komnas Perempuan dalam Pengujian Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Liputan Perspektif Baru
Yuniyanti Chuzaifah : UU Pornografi Tidak Diperlukan
| Tags : Agama, Judicial Review UU Pornografi, Pornografi, undang undang | Share on Facebook |








