PRT: Sebuah Masalah Rumit-Memprihatinkan yang Terabaikan


18 February 2010 | Kategori: Berita, Main Article

Dok. Jala-PRT & Komnas Perempuan

Oleh Diah Irawaty

Di Indonesia, Pekerja Rumah Tangga (PRT) –mengacu pada para pekerja rumah tangga yang bekerja pada keluarga di dalam negeri– merupakan kelompok pekerja dan masyarakat yang memiliki berbagai keunikan persoalannya sendiri. Dan, persoalan-persoalan tersebut adalah persoalan rumit yang sebenanarnya sangat memprihatinkan rasa kemanusiaan dan keadilan kita. Sayangnya, dengan persoalan rumit yang sejujurnya sangat memprihatinkan itu, perhatian serius –utamanya dari pemerintah—masih sangatlah kecil.

Umumnya, mereka adalah perempuan, baik anak-anak maupun dewasa; sedikit saja yang laki-laki. Karena mayoritas perempuan itu pula, perhatian terhadap kelompok PRT tak bisa dilepaskan dari agenda gerakan perempuan di negeri kita ini. Selain itu, seperti akan dipaparkan di bawah, pentingnya gerakan perempuan terlibat dalam advokasi hak PRT juga karena masalah ini tidak terlepas dari cara pandang gender yang bias, misalnya, menempatkan pekerjaan rumah tangga yang sering dialihlakukan pada PRT sebagai pekerjaan tidak produktif, tidak memiliki nilai sosial, ekonomi dan politik.

Pandangan stereotip tentang pekerjaan ini dan pekerjanya menjadi salah satu sumber munculnya kompleksitas persoalan yang menyelimuti pekerjaan PRT. Dalam masyarakat kita sendiri, hanya sebagian kecil, bahkan sangat kecil yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan dan si pekerjanya adalah pekerja. Masyarakat kita, termasuk yang terdidik sekalipun, juga para pembuat kebijakan sekalipun, lebih suka menyebut mereka dengan nama-nama stereotipikal yang cenderung merendahkan; yang paling populer adalah pembantu –sesuatu yang jelas berkonotasi tidak produktif secara ekonomis, sosial dan politis. Tentu ini masalah rumit, masalah cara pandang yang sudah melekat dalam alam pikiran kita sebagai sebuah bangsa.

Belum adanya aturan baku yang mengatur pekerjaan PRT termasuk aturan tentang upah, libur kerja, cuti, jam kerja, dll, juga menjadi sumber persoalan lain. Perlakuan terhadap PRT, dalam ketiadaan aturan tersebut, lebih banyak didasarkan pada pertimbangan personal yang fleksibel. Tidak ada kekuatan legal khusus yang bisa mengontrol terjadinya tindakan-tindakan pelanggaran dan eksploitasi. Tidak adanya aturan perundangan yang bisa melindungi PRT dari berbagai eksploitasi tidak bisa dilepaskan juga dari pandangan steoreotip yang menganggap pekerjaan tersebut berserta pelakunya sebagai kelompok masyarakat “tidak penting yang tak perlu sebuah aturan, apalagi dalam bentuk undang-undang.”

Kenyataan bahwa PRT bekerja di wilayah yang dikategorikan sebagai privat yang penuh dengan privasi, hubungan kekeluargaan di mana kontrol orang lain sangat kecil menjadi maslaah tersendiri yang melingkupi kerja PRT. Sebagai akibatnya, PRT live-in, yang tinggal bersama keluarga yang mempekerjakannya, seringkali mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan kekerasan seksual, perendahan martabat, penghinaan dan lain-lain bentuk kekerasan. Dan, itu terjadi secara berulang di tengah kontrol sosial yang lemah karena, di antaranya, tabu ”mencampuri urusan rumah tangga orang lain.” Bagaimana kita ”memperlakukan” para PRT masuk dalam ranah urusan rumah tangga orang lain itu. ”Kekaburan”  relasi kerja yang tidak dijelaskan dalam kontrak kerja dan potensi eksploitasi terhadap PRT menjadi kerentanan dan ancaman serius yang perlu difikirkan dampak-dampak dan solusinya.

Hubungan kerja PRT yang unik dengan pengguna jasanya memunculkan kerentanan berupa eksploitasi terselubung dan hubungan patron-klien (mistress/master-servant) menjadi sangat niscaya. Betapa tidak, hubungan yang seringkali dibungkus rapih dengan nama kekeluargaan atau menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga justeru menghilangkan substansi persoalan mengenai upah, jam kerja, hari libur, fasilitas dan hak yang seharusnya didapatkan. Eksploitasi terselubung seringkali tak kelihatan (invisible) karena dengan alasan ”menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga” menjustifikasi dan melegitimasi apapun menjadi dibolehkan. Namun, apakah benar, hubungan personal dan kerja PRT-majikan setara dan tidak ada ketimpangan kelas dan perbedaaan relasi kuasa? Penting di sini untuk juga memperhatikan persoalan kelas dan kuasa karena PRT seringkali diposisikan pada posisi tidak berdaya dan tidak punya kuasa dan merupakan kelas sosial dan ekonomi bawah.

Relasi personal dan kekeluargaan –hingga sebagian orang menyebut PRT sebagai labor love, ”seperti anak sendiri”– membawa dampak yang sangat merugikan PRT. Bila PRT diperlakukan sama rata dan sama rasa, maka kasus memakan nasi basi, beban kerja yang berat, tidak ada hari libur, jam kerja yang tidak jelas, kelaparan, mencuri makanan karena lapar, disiksa, mendapatkan kekerasan verbal, fisik, seksual, dan psikologis, tidak dibayar dll tidak akan didapatkan dan diterima mereka. Batasan antara kerja dan tidak bekerja menjadi kabur bila hubungan ini yang lebih dikedepankan. Hubungan personal dan keluarga memang harus tetap dibangun dan dipelihara, namun hubungan kerja juga harus dijelaskan. Bila menjadi bagian keluarga bisa seiring sejalan dengan pemberian hak-haknya sebagai pekerja, maka relasi personal dan profesional tidak akan menimbulkan persoalan.

Bagaimana sebenarnya mendefiniskan hubungan kerja PRT? Rollins (1985) mengkaji hal ini dan menganalisa bahwa hubungan keduanya adalah penggabungan rasa suka dan tidak suka, perasaan yang saling bertolak belakang, respect, dukungan dan juga rasa bermusuhan dan saling menghina. Penilaian terhadap pekerjaan yang dilakukan PRT seringkali bukan berdasarkan kualitas kerja atau tugas namun lebih pada kualitas hubungan interpersonal dengan anggota keluarga dan majikan.Pekerjaan juga tidak didasarkan kontrak kerja yang mensyaratkan tanggungjawab, hak dan kewajiban kedua belah pihak secara profesional. Majikan menuntut PRT-nya loyal dalam melayani anggota keluarga mereka sehingga hubungan yang ada adalah berdasarkan keinginan majikan atau lebih tepatnya keinginan baik majikan. Analisa seperti ini juga dilontarkan oleh Romero (2002). Misalnya saja, gaji PRT yang sesuai UMR, libur sehari dll didapatkan PRT berdasarkan kebaikan hati majikan bukan didasarkan pada adanya aturan, hak PRT dan tidak didasarkan atas pekerjaan yang dilakukan.

Menurut Rubbo and Taussig (1983), pekerja rumah tangga dilihat sebagai penjembatan kelas dominan dan kelas yang didominasi pada tingkatan rumah tangga. Menurut mereka, pekerja rumah tangga bukan merupakan keluarga inti atau anggota keluarga yang benar-benar dianggap sebagai bagian dari keluarga, namun lebih sebagai pseudo-family member di tempat di mana mereka bekerja. Belum lagi pekerjaan mereka dianggap sebagai unskilled labor. Hal ini dibantah Phillips dan Taylor (1980) yang menyatakan bahwa status unskilled pada pekerjaan yang dilakukan perempuan atau pekerjaan yang diasumsikan sebagai pekerjaan perempuan melekat dan dilekatkan pada jenis pekerjaan rumah tangga. Menurut keduanya, terminologi-nya sendiri sudah sangat bias seks. Status subordinasi perempuan dibawa sampai ke tempat kerja dan status tersebut mendefiniskan dan menentukan nilai dari pekerjaan yang mereka lakukan. Mereka juga mengatakan bahwa, sangat jauh dari kenyataan yang obyektif, skill justeru merupakan kategori yang di-impose terhadap jenis-jenis pekerjaan tertentu yang dikaitkan dengan jenis kelamin dan power orang yang melakukannya. Lebih lanjut, Kemp (1994) misalnya mengungkapkan kesetujuannya pada Phillips dan Taylor bahwa istilah skill memang mengandung label politik yang disengaja dan dikonstruksi sedemikian rupa di mana sebuah pekerjaan dapat dikatakan skilled bila yang melakukan laki-laki dan sebaliknya unskilled bila yang melakukannya perempuan. Dengan demikian konsekuensinya adalah karena pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai ”unskilled” labor, maka mereka mendapat gaji yang tidak layak. Kategori unsklilled kemudian menjadi patokan untuk menilai dan menghargai secara kurang pekerjaan itu hanya karena pekerjaan itu dilakukan perempuan. Dalam konteks ini, gender memang sangat memegang peran penting dalam mendefinisikan pekerjaan yang dikategorikan skilled dan unskilled sehingga pekerjaan yang dilakukan perempuan kurang bernilai (ekonomi-sosial) daripada pekerjaan yang dilakukan laki-laki.

Salah satu persoalan rumit dalam hubungan kerja PRT ditemukan pada PRT yang bekerja di keluarga kelas menengah ke bawah. Jangan salah. Memang tidak sedikit PRT bekerja di keluarga menangah-bawah itu. Umumnya, seperti pernah saya jumpai di komplek Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, keluarga-keluarga itu adalah keluarga para buruh yang bekerja di berbagai pabrik. Suami dan isteri bekerja seharian, meninggalkan anak dan segala pekerjaan rumah tangga mereka. PRT akhirnya menjadi kebutuhan mereka juga. Dengan situasi keuangan mereka sendiri yang terbatas, apakah mungkin hak-hak ekonomi PRT sebagai pekerja akan bisa terpenuhi? Apakah kita harus menentukan standar yang sama antara PRT di keluarga menengah-atas dengan PRT di keluarga menengah-bawah? Hal-hal ini penting sekali difikirkan serius, karena kita memahami, saat membicarakan hak-hak PRT, kita juga tidak boleh abai pada kewajiban mereka, yang juga menjadi hak si pengguna jasa.

Yang terpenting, hubungan PRT-pengguna jasa sudah seharusnya membangkitkan solidaritas sesama perempuan. Solidaritas feminis perlu dibangun untuk mendukung gerakan perempuan dalam melakukan advokasi hak-hak PRT. Inilah pekerjaan rumah kita, sebagai bagian dari gerakan perempuan untuk memfasilitasi terbangunnya solidaritas feminis dari hubungan PRT dan pengguna jasanya. Pendekatan terhadap kedua belah pihak dalam konteks ini menjadi sangat mendesak dilakukan. Yang lebih mungkin lagi, karena banyak di antara aktivis perempuan yang juga mempekerjakan PRT, kita bisa memulai upaya membangun solidaritas feminis dalam hubungan kerja PRT dan pengguna jasa mulai dari kelompok ini.

Selain itu, penguatan isu PRT sebagai isu perempuan juga perlu dibangun dan ditingkatkan karena bagaimanapun isu PRT merupakan isu perempuan yang perlu diperhatikan sangat serius karena luput dari banyak agenda para aktivis dan pejuang HAM dan perempuan. Bila seluruh elemen gerakan perempuan dan juga gerakan buruh dapat bersatu dan mengadvokasi dan mengkampanyekan hak-hak dan perlindungan PRT maka kekuatan untuk mendobrak kultur servant dan feodalisme serta eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT dapat diupayakan dengan maksimal.

Akhir-akhir ini, PRT memang menjadi kelompok masyarakat langka karena pilihan menjdi PRT merupakan pilihan terakhir bagi perempuan yang sulit mencari pekerjaan dan berpendidikan rendah. Pilihan bekerja sebagai buruh migran lebih banyak diminati para para pencari kerja (job seekers) karena selain gaji bekerja di sana lebih tinggi, mereka juga akan lebih mempunyai pengalaman bekerja di negara lain. Ada perasaan untuk merasa lebih ”bergengsi” dan dapat meningkatkan status sosial bila dapat bekerja di sana, meski kondisinya tak lebih baik dari kolega mereka yang bekerja di dalam negeri, bahkan kadang lebih parah. Masalahnya, pandangan ”gengsi” ini juga melanda para pengambil kebijakan, khususnya bidang ketenagakerjaan dan ekonomi. PRT migran meski belum banyak kebijakan produktif untuk perlindungan mereka, satu-dua muncul perhatian pemerintah. Sayang, bukan karena kepentingan ingin melindungi warganya, perhatian itu lebih karena PRT migran dianggap punya ”gengsi” sebagai sumber devisa. Karena kepentingan ”gengsi” atas nama devisa inilah, pada PRT domestik yang dianggap tak memiliki kepentingan eknomi apa-apa, para pembuat kebijakan tutup mata-tutup telinga, erat-erat.

Proses advokasi terhadap persoalan PRT ini telah mulai diinisiasi beberapa organisasi seperti Rumpun Gema Perempuan (RGP), JARAK, Rumpun Tjoet Nyak Dien, PKPA, dll. Usaha yang mereka lakukan antara lain mengkampanyekan libur sehari dalam seminggu bagi PRT dan pembatasan jam kerja, mengupayakan kontrak kerja, sosialisasi perspektif yang menghargai status mereka sebagai pekerja dan perlindungan hak-hak mereka baik sebagai pekerja, perempuan, anak (dalam beberapa kasus), dan warga negara.

Di sisi lain, beberapa upaya bagi para PRT sendiri seperti program-program pemberdayaan sangat penting disediakan bagi mereka dan sudah mulai banyak difasilitasi beberapa lembaga. Di antaranya, termasuk, training tentang hak-hak perempuan, hak pekerja, hak anak, dan hak asasi manusia secara umum  Program pengembangan keterampilan dan pengetahuan, termasuk pendidikan luar sekolah bagi PRT anak dan PRT lainnya juga sangat penting dilakukan. Pengorganisasian sebagai bagian dari konsolidasi gerakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak PRT menjadi strategi penting yang perlu dilakukan. Tentu saja, program-program tersebut perlu dilakukan secara inovatif agar bisa disesuaikan dengan kondisi kerja mereka.

Saat ini, advokasi untuk disusunnya perundang-undangan khusus yang bisa melindungi PRT sedang dalam proses; Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT sudah masuk Prolegnas 2010. Dengan UU ini, kita berharap negara kita memiliki sebuah payung hukum yang kuat terkait hak dan kewajiban PRT, baik dalam hubungan kerja maupun hubungan sosial lainnya. Bukan saja atas nama gerakan perempuan, tapi, lebih dari itu, atas nama kemanusiaan, kita semua perlu mengawal agar proses pembuatan UU itu bisa berjalan cepat dan lancar, dengan aturan-aturan yang benar-benar bisa melindungi hak-hak para PRT. Setelah itu, mulai dari sekarang, kita juga tidak boleh lupa untuk memikirkan proses implementasi dari perundang-undangan itu, sehingga peraturan tersebut tidak masuk angin, menjadi peraturan melempem yang tidak efektif. Semua upaya ini bisa menjadi sumbangan minimal kita bagi perjuangan pemenuhan hak-hak para PRT itu.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook

7 comments
Leave a comment »

  1. Langsung saja mengenai akar persoalannya adalah antara lain dari faktor individunya baik PRT (orangnya) Majikannya dan pihak ketiga, pihak ketiga disini adalah baik penyalur yang berbadan hukum maupun perorangan disini merupakan rangkaian dari persoalan yang perlu di berikan informasi yang mana informasi tersebut sudah menjadi standar untuk di ketahui oleh masing2 pihak itu sendiri, selain itu payung hukum bagi rangkaian akar persoalan tersebut wajib pemerintah sahkan sebagai Undang-undang dimana semua hal dalam lingkup PRT, majikan, pihak tiga dan hak-hak serta kewajiban dari lingkup tersebut di atur didalamnya, terimakasih hanya itu sedikit yang bisa masih banyak lagi dari rangkaian akar persoalan tersebut yang mesti di jabarkan dan di telaah kembali walaupun sudah di buatkan rancangan undang-undangnya yang seharusnya pihak pihak terkait dalam melakukan penelitian dan penelaahan di bidang hukum sebaiknya juga melihat kecenderungan masyarakat (rakyatnya) dalam hal perilakunya sehingga paling tidak sudah ada rancangan undang-undangnya bukan hanya apabila di butuhkan baru di buatkan rancangannya, singkatnya paling tidak sudah disiapkan oleh pemerintah yang dimobilisasi oleh pihak2 terkait contoh salah satu seperti KOMNAS Perempuan ini

  2. Atas nama kemanusiaan, saya setuju sekali PRT dilindungi oleh payung hukum (UU PRT), agar PRT memahami hak dan kewajibannya. Selama ini, mereka sangat dibutuhkan tapi sepertinya “tak dianggap” keberadaannya. Mereka selalu menjadi kelompok marjinal yang tidak pernah didengar suaranya.
    Tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, namun kewajiban mereka begitu banyak.

  3. Dalam tulisan di atas, ada pernyataan bahwa “sebagian orang menyebut PRT sebagai labor love, ”seperti anak sendiri”– membawa dampak yang sangat merugikan PRT. Bila PRT diperlakukan sama rata dan sama rasa, maka kasus memakan nasi basi, beban kerja yang berat, tidak ada hari libur, jam kerja yang tidak jelas, kelaparan, mencuri makanan karena lapar, disiksa, mendapatkan kekerasan verbal, fisik, seksual, dan psikologis, tidak dibayar dll tidak akan didapatkan dan diterima mereka. Batasan antara kerja dan tidak bekerja menjadi kabur bila hubungan ini yang lebih dikedepankan.

    Saya kurang dan tidak bersetuju dengan pernyataan dan penulisan di atas, dan mohon redaksinya disempurnakan mungkin ya…karena menjadi dua hal yang berbeda jika ditangkap oleh audiens yang gak ngerti isu ini.

    Alasan ketidaksetujuan saya adalah: (1) konsep “labor love” itu, sebaiknya mencantumkan sumber atau kenapa istilah itu muncul sumbernya darimana; (2) jika itu labor love, semestinya konsep yang baik, karena memanusiakan dan menganggap anak sendiri….berarti maknanya adalah kita akan memperlakukan PRT sebagaimana kita memperlakukan anak sendiri…bukan begitu maksud konsepnya dan budaya itu tercipta???? Jika ternyata Ira menemukan fenomena terjadi pergeseran makna dengan dampak memberi nasi basi, dll yang memperlihatkan kekerasan pada PRT, artinya makna labor love itu telah bergeser dari makna harfiah aslinya….mungkin ini perlu dijelaskan dalam tulisan tersebut bagaimana konsep labor love ini terjadi pergeseran makna yang justru mendorong dan terjadi kekerasan, seperti dampak yang Ira gambarkan.

  4. Saya sangat setuju dengan diusahakannya kebijakan dan peraturan untuk PRT secara resmi dalam legal perundangan, sehingga akan membuka banyak mata majikan (kebanyakan dengan level pendidikan yang tinggi) bahwa justru dengan menganggap mereka keluarga, justru merupakan pengungkungan terhadap hak-hak mereka secara tidak sadar. Seorang kawan (Dokter dan bekerja dibidang kemanusiaan) pernah berdebat dengan saya mengenai hal ini, bahwa jika ada UU atau peraturan mengenai PRT malah akan meningkatkan lebih pengangguran, karena nantinya akan banyak majikan (dia menyebutkan contoh, PNS) yang tidak mampu untuk memenuhi kebijakan yang ada mengenai PRT dan memilih untuk tidak memiliki PRT.
    Dia juga mencontohkan bahwa dalam keluarganya dia memiliki seorang pengasuh yang sudah dianggap keluarga, yang tetap mereka perkerjakan hingga tua, dengan segala kekurangannya. Tentu saja dia tidak berpikir tentang banyaknya majikan yang tidak seperti dia dan keluarganya.
    SARAN saya, dari semua lembaga lokal (Rumpun Gema Perempuan, Rumpun Tjut Nyak Dien, JARAK dan PKPA) pernahkah berkolaborasi dengan Lembaga internasional yang berkedudukan diIndonesia seperti ILO, dan UNICEF (untuk PRT Anak) untuk mengusahakan kebijakan tersebut?

    Tulisannya sangat mengena, Mba Ira, salut dengan perjuangannya yang tiada henti untuk bidang ini.

  5. Saudara Nungky yang baik, terimakasih atas respon dan komentarnya. Kami sangat menghargai tanggapan Anda dan kami berharap diskusi ini akan lebih meramaikan diskusi dan perdebatan seputar isu pekerja rumah tangga di tanah air.

    Menurut redaksi, terminologi tidak perlu diubah, karena memang begitu term dan analisanya. jadi kalau tidak setuju, bukan “memaksa” supaya ada perubahan redaksi, tapi lebih konfirmasi argumen.

    Istilah labor love dipakai di antaranya:

    A Labour of Love: Women, Work and Caring (Janet Finch and Dulcie Groves)
    Split Household, Small Producer and Dual Wage Earner (Evelyn Nakano Glen)
    Dan masih banyak lagi.

    Labor love untuk menunjukkan karakteristik kerja domestic work (caring work), khususnya baby sitting atau nursing yang mengandalkan “love”. pekerjaan domestic work lain juga banyak mengandalkan hubungan “love” ini. masalah terjadi ketika PRT yang selama ini bekerja atas dasar labor love, bekerja atas dasar “hubungan kasih sayang” harus bekerja cuma atas dasar kasih sayang karena hubungan itu “menghilangkan” hubungan kerja profesional, dengan hak dan kewajiban sebagai pekerja. PRT yang dalam RELASI KEKUASAAN dengan majikan berada pada posisi lemah dan dilemahkan menjadi pihak paling sering dirugikan, karena standar “kasih sayang” itu lebih banyak ditentukan oleh majikan. kalau budaya “love” di balik relasi kerja PRT-majikan sudah memunculkan persoalan ‘pelanggaran hak”, ini tidak bisa lagi dipertahankan. Informalitaslah salah satu yang selama ini menjadi faktor banyaknya pelanggaran atas hak PRT, salah satunya karena karakteristik kultural yang tertera dalam konsep labor love itu. Maka, menjadikannya, atau mengubahnya menjadi pekerjaan informal dengan kritis pada budaya pendukung informalitas menjadi sangat penting.

    Jadi, pilihannya, mementingkan love yang lalu menjadi eksploitatif atau perubahan relasi profesional agar ada kesimbangan hubungan kuasa (power relation)?

    Labor love yang dikaitkan sama munculnya hubungan PRT-majikan yang seakan-akan menjadi hubungan “anak-orang tua” yang memang hidup mengakar dalam budaya “kerja” pekerja rumah tangga di Indonesia juga sama persoalannya. salah satu yang menjadi perhatian serius dan concern para aktifis hak-hak PRT adalah dijadikannya budaya labor love atau anak-ortu tersebut sebagai legitimasi untuk memperlakukan para PRT secara informal dan tidak profesional. Akibatnya, bukan sekedar gaji tidak dibayar atau yang agak “dramatis” seperti saya tulis –dan memang banyak faktanya– PRT sering diabaikan hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan makan dan tempat tinggal yang layak (dalam wawancara dengan teh Neng Dara muncul, jangan sampai kamar buat si PRT lebih kecil dan lebih tidak layak dari WC majikannya dan dalam beberapa penelitian saya sebelumnya). Yang lebih parah, jika legitimasi budaya ini membuat proteksi sosial dan legal bagi PRT ketika mereka mengalami kasus-kasus tragis termasuk kekerasan sangat lemah. Alasannya, lha wong mereka sudah seperti anak sendiri, jadi orang lain gak boleh ikut campur, apalagi kalau dibawa ke urusan hukum. Jadi, istilah labor di sini dihadirkan untuk memberi perspektif kritis terhadap salah satu basis budaya yang menjadi salah satu sumber terjadinya eksploitasi pada PRT. Tentu, karena ini budaya, sesuatu yang sudah dilakukan dan hidup begitu lama di masyarakat, banyak yang merasa gak “masalah” dan tidak boleh bahkan untuk dikritisi.

    terimakasih atas respon dan tanggapannya
    salam redaksi

  6. Menurut saya, hal yang penting untuk mengadvokasi PRT dalam bentuk peraturan perundangan–sebagaimana sedang dilakukan kawan-kawan di Jala PRT dan mitranya–adalah memastikan bahwa yang dituju adalah pekerja di rumah yang jelas-jelas memiliki hubungan kerja. Bukan mereka yang mengalami kekerasan seperti saudara jauh yang kebetulan menumpang namun diperlakukan seperti pekerja tanpa bayaran di rumah saudaranya. Sebab hal demikian bukan termasuk kekerasan terhadap PRT, namun lebih pada kekerasan dalam rumah tangga. Analisa-analisa yang saya dapat dari teman-teman Jala sepertinya terlalu luas. Karena itu, sekali lagi, yang kita tuju adalah mereka yang bekerja di rumah yang jelas-jelas terdapat hubungan kerja diantara kedua belah pihak.

    Maaf, redaksi website ini ada berapa orang ya? Kok tanggapannya sangat personal namun mengatasnamakan redaksi. Saya membacanya pada kalimat ini:

    Akibatnya, bukan sekedar gaji tidak dibayar atau yang agak “dramatis” seperti saya tulis ….

    Diskusinya menarik nih, tapi lebih baik lagi kalau pesertanya menyebutkan identitasnya dengan jelas.

    Salam,
    Erwan (Ratu Samban Community)

  7. Terima kasih tanggapan dan pemikirannya. Memang salah satu yang agak rumit menentukan batas “siapakah yang bisa dikategorikan PRT”, termasuk khusus untuk keperluan pembuatan UU. Terlalu luas, bikin gak fokus; terlalu sempit, bisa jadi akan “meng-exclude” kelompok yang sebenarnya juga PRT tapi dalam posisi “abu-abu.” Misalnya soal famili atau saudara jauh yang lalu dipaksa untuk dipekerjakan sebagai PRT, atau yang sering disebut “ngenger” apakah kita cukup memosisikan dia hanya dalam kerangka keluarga lalu cukup aturannya mengacu pada UUPKDRT, atau butuh lebih dengan memasukkannya juga dalam kerangka kerja lalu perlu dimasukkan dalam UU PRT? Perlu kajian dan diskusi mendalam terkait poin ini, sehingga kita benar-benar punya aturan komprehensif terkait PRT, apalagi memang kenyataan kalau banyak keluarga yang mempekerjakan PRT berasal dari keluarga sendiri. Tapi, melihat posisinya yang juga bekerja atau dipekerjakan sebagai PRT, meski keluarga, tetap penting memasukkan mereka di bawah aturan UU Perlindungan PRT juga. Semoga akan banyak ruang untuk mendiskusikan hal ini secara khusus.

    Soal awak redaksi, memang tidak banyak, tapi beberapa tulisan “diolah” berdasarkan diskusi redaksi. Sedangkan, untuk tulisan ini, tulisan pribadi Diah Irawaty, pimred Komnas Perempuan. Sementara, terima kasih untuk “mengingatkan” hal-hal teknis keredaksian dan penulisan ini; kami akan berusaha aware dan lebih lagi.

    Setuju teman-teman yang terlibat diskusi bisa mencantumkan identitas lebih, nama dan organisasi.

    salam redaksi,



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 0.825seconds.