Neng Dara Affiah: ”Mereka Harus Diperlakukan sebagai Pekerja”
18 February 2010 | Kategori: Berita, News Ticker, Pendapat Pakar
Untuk melengkapi berbagai pandangan dalam diskusi tentang Pekerja Rumah Tangga, Redaksi Komnas Perempuan melakukan wawancara dengan salah satu anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah. Wawancara ini mengeksplorasi berbagai isu, termasuk upaya membangun solidaritas feminis antara majikan dan PRT, political will Negara dalam perlindungan PRT dan RUU PRT yang sudah masuk Prolegnas 2010. Wawancara dilakukan Diah Irawaty di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta. Berikut petikannya”
Bisa cerita kondisi PRT terkini?
Yang paling memprihatinkan adalah kondisi PRT di luar negeri. Sekalipun ada (kasus yang dialami PRT di dalam negeri), belum ter-blow-up dan tidak sekuat (kasus yang dialami) PRT migran yang mengalami kekerasan yang luar biasa. Terakhir sampai ada (PRT migran) yang meninggal di Malaysia. Semua pihak baik pemerintah, ILO dan negara setempat diharapkan segera melakukan standar perlindungan untuk PRT (migran) ini. Jangan sampai terjadi (lagi), yang paling nista, seperti perkosaan, pelecehan, perbudakan –sampai 24 jam mereka bekerja. Itu tidak manusiawi. Kasus-kasus yang harusnya tidak terjadi itulah yang perlu diatur. Kalau tidak salah, hampir semua negara melakukan ratifikasi untuk tidak melakukan perbudakan. Jika misalnya tindakan-tindakan seperti itu masih dilakukan oleh warga negara di banyak negara, itu sebenarnya perbudakan kontemporer. Membuat standar perlindungan PRT sudah tidak bisa ditunda. Penistaan sampai terjadi pembunuhan merupakan fakta yang kita temukan sehari-hari.
Kalau di tingkat domestik, yang paling banyak terjadi adalah eksploitasi dan perbuatan tidak manusiawi. Misalnya soal tempat tinggal. Rumah-rumah di Indonesia terutama di Jakarta, WC jauh lebih besar dan lebih nyaman daripada kamar untuk PRT. Itu harus ditolak. Jangan sampai (ada majikan yang) memperlakukan PRT tidak lebih mulia daripada WC. Yang kedua adalah eksploitasi kerja. Misalnya jam kerja harus dibatasi. Yang ketiga, mungkin juga standar gaji, dalam pengertian, jika kita tidak bisa menggaji seperti UMR, mungkin kita pakai per jam, 2 jam perhari, pagi 1 jam dan sore 1 jam. Mungkin itu lebih aman buat PRT supaya mereka bisa mencari pekerjaan lain yang dapat memenuhi hidupnya. Jangan sampai misalnya satu hari di tempat yang sama tapi tidak memenuhi standar hidupnya. Itu saya kira kondisi di dalam negeri yang penting diatur.
Apa masalah yang paling rumit terkait kondisi kerja PRT?
Menurut saya, masalah yang paling rumit adalah masalah struktural, yaitu kemiskinan. Sekarang ini, kehidupan kampung sudah tidak lagi menjanjikan; kalau bergelut di dunia pertanian, berapa penghasilan mereka? Rata-rata mereka bukan pemilik tanah. Pemilik tanah adalah tuan tanah. Mereka adalah buruh tani, seringkali tanah mereka sudah dijual untuk kehidupan sehari-hari. Yang kedua, tanah mereka banyak diambil untuk kepentingan pembangunan, untuk perumahan, real estate, PLTU; kepentingannya untuk kelas memengah. Tidak ada (jalan) lain bagi mereka selain mengadu nasib (dengan) melakukan migrasi, tidak hanya ke luar negeri tapi juga dari desa ke kota. Dilalah, mereka tidak memiliki keterampilan dan akses yang lain. Bagi para perempuan, akses ke (pekerjaan) kantor tidak mudah (didapat). Yang paling mungkin adalah menjadi pekerja rumah tangga. Mempekerjakan pekerja rumah tangga merupakan satu kebutuhan bagi kelas menengah kota. Jadi, ada simbiosis mutualisme; mereka (perempuan dari desa) membutuhkan pekerjaan dan yang paling memungkinkan dengan keterampilan mereka adalah menjadi PRT. Sementara kelas menengah kota punya punya akses (besar) ke pekerjaan publik. Jadi muncul ketergantungan pada PRT di kalangan kelas menengah kota. Dua hal ini memiliki ketergantungan satu sama lain. Saya tidak bisa membayangkan jika orang tidak punya PRT untuk mengelola masalah rumah tangga sehari-hari dan perempuan desa juga mempunyai ketergantungan dengan perempuan menengah kota. Sayangnya, ada relasi power yang tidak seimbang. Ada hubungan yang tidak seimbang antara kelas menengah kota dengan perempun dari kampung. Ketidakseimbangannya (bisa) soal keterampilan, dan lain-lain –dan (kondisi ini) memiliki kecenderungan melahirkan ketidakadilan.
Bagi (PRT) yang lemah, seperti yang saya sampaikan, implikasi (ketidakseimbangan ini), mereka berada pada posisi yang lemah dan dilemahkan secara struktural. Apalagi karena memang belum ada aturan. Pertama, soal jaminan kehidupan buat mereka. Jarang PRT yang punya gaji sesuai UMR. Kalaupun kita tidak bisa menggaji setingkat UMR, tidak apa-apa, asal jam kerjanya kita batasi. Misalnya, mereka digaji sebulan Rp. 400.000,- tidak apa-apa. (Tapi jika tidak cukup, perlu ada kelonggaran waktu) supaya mereka punya kesempatan di tempat lain. Dengan demikian, kebutuhan mereka bisa jauh lebih terpenuhi. Yang kedua, soal penghidupan yang layak, tempat tinggal dan implikasi pola relasi power yang berkecenderungan pada kekerasan, pelecehan, dsb. Ini yang saya kira harus diatur berdasarkan prinsip-prinsip bahwa mereka tidak boleh dieskploitasi, tidak ada kekerasan. Mereka harus diperlakukan sebagai pekerja.
Untuk PRT yang diangap sebagai keluarga, sebenarnya relasi suami-isteri adalah relasi cinta, yaitu relasi yang melibatkan emosi. Tidak kemudian si isteri atas nama cinta tidak dimerdekakan; sama dengan PRT, tidak kemudian atas nama kekeluargaan mereka tidak diberikan hak yang baik. Mereka harus tetap diberikan hak sebagai sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan dirampas. Atas nama keluarga, jangan mengurangi hak-haknya sebagai manusia; jangan sampai berbungkus keluarga kita mengurangi hak-haknya sebagai pekerja. Saya sangat mendukung standar perlindungan PRT. Kalau soal berapa gajinya, itu bisa dinegosiasikan; tapi prinsip-prinsip dasarnya harus dibangun.
Ada kecenderungan di masayarakat bahwa perempuan-perempuan dari kampung lebih memilih menjadi buruh migran. Jadi, sekarang agak susah mencari PRT lokal. Tanggapan Anda?
Menjadi pekerja di luar negeri jauh lebih menjanjikan kehidupan. Mereka bekerja tidak untuk idealisme, tapi untuk hidup, untuk survive. Idealisme itu urusan kita. Jangan difikirkan soal idealisme, tapi bagaimana bisa survive. Yang paling mungkin untuk survive adalah bekerja di luar negeri. Di Indonesia, pekerjaan sebagai PRT dianggap hina karena tidak memiliki status sosial. Di luar negeripun, sekalipun memiliki status sosial, tapi dari PRT di Hongkong, ada istilah MBA, “Mantan Babu Asing.” Mereka dapat gelar MBA. (Bekerja) di luar negeri, lebih menjanjikan. Apa yang dicari dalam masyarakat? Salah satunya adalah peningkatan status sosial. Menurut saya, masuk akal apabila orang ingin menaikkan status sosialnya dengan meningkatkan prestige kekayaan yang dimiliki, akumulasi modal. Itu saya kira sangat manusiawi di dunia ini. (Kerja) di dalam negeri, mereka tidak akan dapat melakukan akumulasi modal. Yang terpenting, bagaimana mereka (bisa) nempel hidup dulu. Tapi, bila mereka ke luar negeri, mereka jauh lebih siap karena lebih menjanjikan kehidupan. Celakanya yang sering kita temui, kerja-kerja di luar negeri tidak semuanya –bahkan kalau dari berita-berita– banyak tragisnya daripada success story-nya. Ini persoalan besar buat perempuan di Indoensia khususnya perempuan miskin dari pedesaan. Kita ingin mengejar ketertinggalan agar setara dengan negara-negara lain misalnya dengan industrialisasi, tapi sisi lain, ada hal yang harus dikorbankan, yaitu perempuan-perempuan yang harus survive dan bekerja di luar dengan segala derita yang mereka alami.
Kenapa mereka lebih tertarik (kerja) di luar negeri? Yang paling utama adalah (karena kerja di luar negeri) paling menjanjikan. Kebutuhan manusia adalah memiliki pengalaman. Abraham Maslow mengatakan, keinginan manusia adalah keinginan untuk punya ilmu pengetahuan. Tapi, ada penelitian baru yang mengatakan bahwa kebutuhan dasar manusia adalah pengalaman. Jadi, pergi ke luar negeri, di samping bagaimana mereka bisa memperoleh akumulasi modal yang berimplikasi pada bangunan status sosial baru, yang kedua, mereka memiliki pengalaman bekerja di luar. Tidak ada yang salah dengan itu. Yang salah adalah ketika mereka mengalami penindasan, eksploitasi atau apapun namanya. Negara dalam hal itu wajib memberikan perlindungan kepada mereka.
Karena lebih banyak orang yang bekerja di luar negeri sebagai PRT, terjadi penurunan jumlah PRT domestik. Sementara, kita belum punya tempat penitipan anak, daycare dan lain sebagainya. Bagaimana “mengatasi” masalah ini?
Itulah yang menjadi ktritik terhadap gerakan perempuan. Yang terjadi sekarang, gerakan perempuan terlampau mengedepankan advokasi ke parlemen ketimbang melakukan pelayanan-pelayanan. Daycare adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan para perempuan untuk bisa mengerjakan aktivitas di luar rumah. Tapi, lembaga layanan ini tidak dibuat. Memang di beberapa Departemen, ada gender mainstreaming yang kemudian menginspirasi mereka membuat daycare, tetapi juga tidak jalan; kalaupun jalan tidak mempunyai prespektif perempuan. Yang ada adalah lembaga layanan saja, bahkan menjadi bisnis. Yang kita inginkan, daycare ini mempunyai perspektif perempuan, karena lembaga itu dilahirkan oleh gerakan perempuan internasional. Kritik dan evaluasi terhadap gerakan perempun itu lebih banyak advokasi, kurang melakukan pelayanan terkait hal-hal everyday yang dibutuhkan perempuan, diantaranya daycare ini.
Tidak ada NGO –kalau toh ada– saya tidak tahu NGO yang melakukan traning kepada perempuan dalam bentuk keterampilan, sehingga mereka bisa mengasuh anak. Tidak hanya sekedar mengasuh anak, knowledge-nya harus dibangun juga. Ignas Kleden cerita sama saya, anak-anak TK di Jerman diasuh sama seorang doktor. Jadi, anak jauh lebih akrab dengan pengasuhnya yang doktor ketimbang orang tuanya sendiri. Bagi para perempuan yang membutuhkan pekerjaan ini, idealnya ada satu NGO yang memperhatikan capacity building mereka (PRT), membangun knowledge agar memiliki kemampuan mengasuh anak yang baik. Mereka percaya pada daycare tersebut. Itu yang saya kira agak terlupakan dalam gerakan perempuan di Indonesia. Padahal, inilah tujuan mendorong perempuan bekerja di wilayah di luar domestik.
Sejauhmana advokasi yang sudah dilakukan kawan-kawan gerakan PRT? Apakah sudah efektif?
Kurang bersinergi dengan perempuan-perempuan mainstream; isunya agak cenderung eksklusif. Isu PRT sudah (disuarakan) sejak tahun 80-an. Ketika gerakan perempuan muncul di Indonesia pada tahun 80-an, isu migran dan PRT sudah muncul. Namun, memang isu PRT agak kurang maju dibandingkan dengan isu migran. Isu migran relatif maju, misalnya ada UU, PPO dan sebagainya.
Kenapa?
Itu yang saya tidak tahu; alasannya selalu budaya. Saya bisa memahami soal budaya, tapi jangan karena masalah budaya kita mempertahankan hal-hal yang tidak berbudaya. Budaya kan dinamis; bagaimana kita membangun kebudayaan yang humanis dan yang lebih menghargai PRT? Isu PRT (berjalan) lambat banget. Isu violence sudah mem-booming. Indikatornya, ada berbagai lembaga layanan, ada keberanian korban untuk mengadu. Titik berangkatnya sama, tapi isunya kurang cepat. Makanya, saya selalu dukung RUU tentang PRT ini, meskipun bukan wilayah kerja saya; ini hanya soal pembagian kerja di sini (Komnas Perempuan).
Gerakan PRT tampak agak eksklusif, tidak bersinergi dengan gerakan buruh dan organisasi- organisasi mainstream. Coba ngomong sama Kowani, tapi mungkin JALA sudah melakukannya. Suka tidak suka, Kowani adalah organisasi lama yang sudah berdiri 60-70 tahun, dan sudah established keanggotaannya. Kowani mempunyai ideologi yang berbeda, mungkin ya, tapi kepentingannya kan sama: perlindungan terhadap perempuan. Jadi, saya kira harus dikomunikasikan dengan organisasi mainstream. Belum lagi organisasi agama, yang sudah established dan punya akar yang jelas seperti Aisyiyah, Fatayat NU. Sementara isu PRT agak-agak eksklusif dan mohon maaf agak sektoral. Gerakan perempuan tidak bisa egosektoral, harus sebanyak mungkin memperoleh dukungan.
Egosektoral dalam pengertian apa?
Menahan (keep) isu pada kelompok tertentu. Kadang-kadang untuk kepentingan lembaga, eksistensi person. Hal-hal seperti itu harus sudah dirobohkan.
Kenapa tidak banyak lembaga yang fokus di isu PRT?
Ada beberapa kemungkinan. Kemungkinannya, buat mereka, isu PRT bukan prioritas, tidak merasakan langsung penderitaan PRT. Sebuah isu akan cepat booming jika semakin banyak yang merasakan penderitaanya, karena itu bisa terbangun solidaritas di antara mereka. Sejumlah aktivis perempuan merasa isu PRT bukan isu yang prioritas untuk diperjuangkan. Yang kedua, mungkin juga sangat sedikit donatur yang mau konsen. Kerja-kerja sendiri? Realistis saja, manusia butuh hidup. Kecuali ada organisasi volunteer yang konsen. Memang ada volunteer di organiasisi-organiasisi keagamaan, tapi itu bukan isu mereka, ini soal awareness, pengetahuan, karena itu harus dibagi.
Menurut mereka, volunteer di organisasi keagamaan adalah sesuatu yang melekat. Misalnya dalam isu prostitusi, memang ada (kegiatan) di organisasi keagamaan, tapi kepetingannya tidak untuk penyadaran hak-hak mereka, tapi dakwah. Mereka masuk ke wilayah-wilayah lokalisasi, tapi untuk berdakwah agar mereka tidak bekerja lagi sebagai pekerja seks. Ini soal awarness dan soal orientasi nilai juga.
Mengapa Negara kurang memberikan perhatian serius pada soal PRT domestik?
Saya tidak tahu, tapi saya kurang punya harapan pada keinginan Negara untuk melakukan perlindungan. Yang harus dilakukan untuk kondisi saat ini adalah desakan civil society. Kepentingan Negara (yang ditunjukkan) aparaturnya adalah politik, kepentingan politisasi daripada perlindungan. Oleh karena itu, desakan civil society menjadi amat penting. Saya melihat political will dari pemerintah tidak ada.
Sekarang RUU PRT sudah masuk Prolegnas dan akan dibahas 2010. Pendapat Anda?
Terus terang, sampai saat ini saya belum baca detail isinya. Tetapi sebagai prinsip dasar, saya kira harus didukung oleh kita semua. Kita memang harus mempreteli pasalnya. Kekhawatirannya adalah ada titik baliknya; para perempuan tidak lagi menggunakan jasa PRT, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dan akhirnya para perempuan tidak bekerja lagi. Titik balik yang kedua adalah, tidak dipakainya jasa PRT karena para perempuan tidak mampu membayar itu. Lalu, mereka mau ngapain? Pahit-pahitnya, minimal PRT bisa sedikit menyelamatkan para perempuan.
Apakah UU PRT efektif untuk advokasi?
Yang paling penting RUU ini bisa melindungi PRT, bukan melindungi majikannya. PRT adalah sekelompok manusia yang secara power lemah.
Bagaimana dengan hak majikan? Soal gaji misalnya, tentu ada majikan yang berkeberatan. Apakah ini bisa dinegosiasikan dan bagaimana menegosiasikannya?
Saya sarankan kepada JALA PRT untuk melihat bagaimana kesanggupan para pengguna PRT. Para pengguna ini banyak para perempuan profesional. Saya kira JALA harus meluaskan kepedulian mereka. Sekalipun mereka (perempuan profesional) butuh (PRT), jangan juga sampai “ditembak”.
Sering PRT berhenti bekerja mendadak meski majikannya sudah memenuhi hak-hak mereka. Bagaimana tanggapan Anda?
Hal seperti itu memang dialami banyak orang, karena itu gerakan perempuan yang berangkat dalam isu ini harus melihat fakta itu. Kadang-kadang ketertindasan seseorang juga karena knowledge dan skill yang mereka miliki tidak cukup membuat mereka punya bergaining position. Teman-teman yang bergerak di isu ini harus memberikan skill dan pengetahuan yang mereka butuhkan.
Celakanya, yang memperhatikan soal-soal seperti ini tidak banyak. Harapannya, dengan RUU ini terbangun kesadaran kita bahwa jika aturan baik, infrastruktur juga baik. Memang, dalam penelitian, jika PRT minta gaji yang lebih besar, mereka perlu punya skill dan knowledge yang baik.
RUU atau UU adalah kontrak Negara terhadap perlindungan PRT, tetapi yang juga harus dilakukan sejumlah civil society dan negara adalah membangun skill dan knowledge PRT. Saya tidak tahu apakah ke depan hal ini menjadi tanggung jawab Depnaker atau siapa. Jadi yang harus dilakukan di samping UU, juga membangun capacity building. Bagaimana caranya? Bisa dibicarakan. Skill dan knowledge harus dibangun dengan baik sebagai bagian dari menyeimbangkan posisi tawar antara pekerja dan majikan
Pengguna jasa PRT dan PRT sendiri harusnya saling memperkuat, terbangun solidaritas apalagi kalau sama-sama perempuan. Yang sering terjadi justeru saling bermusuhan, rasa saling cemburu dan tidak percaya. Komentar Anda?
Ada pertautan yang bisa menyatukan yakni sama-sama kepentingan perempuan. Apa itu? Secara hukum, perempuan pada posisi menjadi warga negara kelas dua, pada posisi yang cenderung subordinat di keluarga, meskipun tidak bisa digeneralkan. Dengan begitu, (majikan dan PRT) bisa saling memberdayakan agar terbebas dari posisi kelas itu, bisa saling terbangun solidaritas. Bagi perempuan yang sudah aware, itu mendorong pada pemberdayaan PRT. Jadi PRT jangan selamanya menjadi PRT, bisa berkembang. Tugas gerakan perempuan ke depan adalah membangun awareness untuk pertautan itu (Diah Irawaty).
ARTIKEL TERKAIT :
- Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si: “Undang-undang PRT Penting untuk Pegangan dan Rujukan”
- Lita Anggraeni: ”Intervensi Negara Masih Setengah Hati”
- Lebaran dan Hak PRT
- Pernyataan Pers Komnas Perempuan: Wujudkan Komitmen Presiden di hadapan Masyarakat Internasional dalam Langkah Konkrit pada Level Nasional
- Pekerjaan Rumah Tangga Bukan Pekerjaan “Kotor”: Sebuah Penegasan Ilmiah
| Tags : prt | Share on Facebook |








