Lita Anggraeni: ”Intervensi Negara Masih Setengah Hati”


18 February 2010 | Kategori: News Ticker, Pendapat Pakar

Doc. Komnas Perempuan

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam negeri, bukan PRT migran, merupakan kelompok masyarakat penting, baik secara ekonomi maupun sosial. Keberadaan mereka dalam keluarga di Indonesia sangat berpengaruh pada kesuksesan karir seseorang dalam sebuah keluarga. Keluarga-keluarga profesional di negeri ini bisa bekerja tenang tanpa memikirkan pekerjaan dan urusan rumah tangga karena sudah ada PRT yang mengerjakannya. Namun, dengan peran dan posisinya yang penting itu, PRT masih belum mendapat perhatian serius; berbagai kekerasan dan eksploitasi masih sering mereka alami, termasuk pengabaian hak-hak sebagai pekerja dan warga Negara. Negara sendiri masih belum sepenuhnya bekerja untuk pemenuhan hak-hak PRT tersebut. Saat ini, sedang diupayakan adanya Undang-undang khusus untuk perlindungan PRT. Kita berharap, hal ini bisa menjadi harapan cerah bagi terwujudnya kondisi kehidupan PRT yang lebih baik. Untuk mendiskusikan lebih jauh persoalan-persoalan PRT di negeri kita, Diah Irawaty dari Redaksi Komnas Perempuan mewawancarai Lita Anggraeni dari Rumpun Tjoet Nyak Dhien, Yogyakarta di Pejaten Village, yang selama ini aktif melakukan advokasi hak-hak PRT. Wawancara dilakukan di Pejaten Village pada 29 Januari 2010. Berikut petikannya:

Bagaimana perkembangan isu PRT saat ini secara umum?

Kalau kita baca Sakernas yang menggunakan random sampling, jumlah PRT dari tahun ke tahun terus meningkat. Memang jumlah tersebut tidak seperti estrapolasi Susenas. Meskipun data sensus nasional tidak berbeda jauh dengan data estrapolasi PRT yang dilakukan ILO-IPEC tahun 2002. Kita lebih meyakini data Susenas, tapi masalahnya data Susenas tidak pernah dibuka. Kalau kita meyakini (data) ini apalagi dikaitkan dengan krisis ekonomi (yang menyebabkan) banyak orang kehilangan pekerjaan, dan di sisi lain, (di bidang) pendidikan, (menyebabkan) tingginya tingkat drop out, putus sekolah dan tidak melanjutkan sekolah, maka PRT masih menjadi target pilihan kerja mereka.

Meski jumlah PRT meningkat, namun semakin lama kita juga melihat fenomena di mana orang sulit mencari tenaga kerja PRT karena banyak orang memilih menjadi PRT migran.  Yang jelas, peningkatan itu tidak diikuti upaya perlindungan; kalau kita lihat dari kasus, kekerasan dan eksploitasi, dari tahun ke tahun terus naik. Peningkatan ini bisa juga dilihat dari terutama kesadaran orang untuk melaporkan karena semakin banyak orang yang melakukan kerja-kerja pendampingan untuk PRT. Namun, jumlah kasus yang meningkat tersebut tidak diimbangi dengan tindakan dari pemerintah. Yang amat disayangkan, meski nyata PRT merupakan kelompok marjinal baik sebagai anak-anak, perempuan dan warga negara, pemerintah eksekutif dan legislatif tidak melihat mereka sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian, misalnya dalam pelaksanaan program-praogram MDGs. Yang lebih konyol, pemerintah selalu menunggu kasus, bukan bagaimana membuat kesejahteraan dan mencegah kasus dalam artian nol. Meskipun sosialisasi pendidikan sudah mulai dilakukan, kalau sifatnya tidak sistemik, sinergis dan berkelanjutan, hanya akan sebatas proyek-proyek saja.

Menurut Anda, apa masalah yang paling rumit berkaitan dengan PRT?

Kita tahu, pertama, mereka tidak punya bekal pendidikan, baik keterampilan maupun wawasan tentang siapa mereka sebenarnya sebagai pekerja, Tidak hanya PRT saja, banyak orang yang tidak tahu hak-hak mereka sebagai pekerja, warga negara, dll. Sementara dikaitkan dengan kultur yang melihat pekerjaan PRT sebagai pekerjaan yang tidak vital dan dipandang cecereme (tidak penting). Yang lainnya lagi, kultur yang berkembang masih kultur lama feodal, bias kelas dan segala macam yang masih sangat kuat, semuanya bercampur dan melekat sehingga (kondisi buruk) yang dialami PRT tidak ada pengakuan dan perlindungan; nasib mereka bergantung pada majikan, dari soal kesejahteraan, perlakuan dan hak-haknya tergantung pada majikan. Persoalan lainnya lagi adalah ketidakmampuan majikan dalam memenuhi hak PRTnya, apalagi pada PRT yang bekerja pada kelas menengah ke bawah.

Kita seringkali melihat, (dengan mendapatkan pekerjaan) PRT merasa bahwa mereka ditolong; padahal tidak, hubunganya patron-klien yang membuat hubungan kerja menjadi bias dan abu-abu. Hal ini yang membuat PRT sulit menuntut hak karena mereka tidak tahu, hidup dalam situasi kultur (feodal) dan dalam kelas menengah ke bawah. Karena tidak ada perlindungan hukum, maka tidak ada sistem yang membuat layanan-layanan bagi mereka; PRT sendiri tidak punya pengetahuan bila mereka menghadapi masalah karena tidak ada layanan pendampingan. Kita harus membedakan antara PRT yang didampingi dan tidak didampingi. Kalau mereka belum didampingi (ada intervensi), mereka mengaku, ”sudah terima saja nasib saya.” Kalau mereka melakukan sesuatu, atau ada masalah, kesalahan, mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Sebenarnya mereka punya posisi tawar, tapi mereka tidak sadar dan tidak tahu caranya dan tidak tahu aksesnya. Jadi, mereka merasa selama ini mereka sudah ditolong.

Dalam upaya pemenuhan hak PRT, sudah ada kemajuan. Misalnya, soal libur, hak dalam berorganisasi, cuti, jam kerja, dan beban kerja. Kalau soal kemampuan adalah yang berhubungan dengan kemampuan ekonomi majikan, THR, upah layak, dan jaminan sosial. Yang harus difikirkan benar-benar, jangan sampai isu ini dilarikan menjadi pertentangan PRT dan majikan. Negara selalu melarikan itu dan tidak mau bertanggungjawaab. Negara malah seperti menakut-nakuti PRT dan majikan. Di negara kita, orang dibuat untuk tidak tahu dan pemerintah/negara kita memanfaatkan ketidaktahuan orang; ketika sudah tidak tahu. masyarakat akan menerima begitu saja. Biasanya, jalan keluar (kalau ada masalah) adalah kalau tidak pulang, tunggu waktu lebaran. Kalau tidak, para PRT akan memendamnya dan akibatnya stres. Mereka mencoba menetralisir dengan perasaan minder, ”siapalah aku ini,” yang tidak boleh menuntut. Mereka memposisikan diri sebagai orang terdesak, dan (justeru) harus bersyukur.

Kalau persoalan PRT begitu rumitnya, kenapa tidak banyak organisasi yang memberikan perhatian serius terhadap hak-hak PRT?

Mereka yang sering berbicara soal perempuan, HAM dan demokrasi, selalu bicara bagaimana mereka memperlakukan PRT mereka. Misalnya, bagaimana mereka memberikan kebebasan pada PRT mereka dan selalu berbicara tentang kebaikannya masing-masing. Hal ini terjadi karena negara tidak mau bertanggungjawab dan adanya relasi kuasa (dalam hubungan PRT-majikan). Akhirnya, PRT sendiri tidak memanusiakan dirinya sendiri; hingga apapun kondisinya, dimaki, dikasih makan apapun, mereka akan menerima. Negara memanfaatkan ketiadaktahuan untuk menjaga stabilitas agar tidak terjadi tuntutan.

Ketika sektor domestik memberi kontribusi pada sektor publik, harusnya sektor publik memberi subsidi ekonomi pada sektor domestik. Misalnya, negara harus memberikan subsidi berupa layanan-layanan sektor domestik, seperti day care dan gratis. Tapi itu pun tidak ada. Negara merupakan majikan juga; dengan bias kelas dan kultur feodal, mereka merupakan raja dan ratu kecil. Prinsip kapitalisme berlangsung, bagaimana mereka menikmati hidup ekonomi dengan lebih baik dengan menggaji PRT sekecil-kecilnya. Ketika bicara hal ini, teman-teman mengatakan, harus ada penghargaan terhadap ibu rumah tangga; pekerjaan mereka harus dibayar. Karenanya, harus ada penghargaan terhadap PRT. Harusnya perempuan menjalin solidaritas, bisa menggugat bersama, tapi (dihalangi) pertentangan di antara sesama perempuan.

Mengapa ada keengganan negara untuk memberikan perlindungan terhadap PRT?

Para pembuat keputusan takut akan terjadi tuntutan-tuntutan. Sebenarnya, PRT, petani, dan buruh memang dikorbankan untuk kelas-kelas (elit) yang menikmati (kondisi mereka). Adanya PRT membuat semua buruh dapat bekerja. Sama seperti kalau harga beras mahal dan petani minta kenaikan gaji; PRTdapat saja meminta kenaikan gaji dan setelah itu meminta layanan-layanan. Kalau kita angkat masalah domestik publik, domesik membuat publik berjalan, akan membuat masyarakat kritis, bahwa sektor domestik harus mendapat subsidi dari sekor publik.

Bagaimana intervensi Negara terhadap PRT saat ini, termasuk soal RUU PRT?

Intervensi Negara masih setengah hati; bukan intervensi. Seharusnya kalau intervensi sudah dilakukan para pembuat kebijakan dan negara, kita sudah punya undang-undang. Sampai saat ini saja sudah banyak usaha-usaha untuk menggeser (RUU PRT); sudah dua kali masa sidang yang sangat dibatasi tiga bulan dan empat bulan. Pembahasan diperlambat sehingga masa satu tahun RUU-nya belum terbahas. Banyak permainan-permainan di partai atau di DPR yang menurut saya menjadikan RUU tidak prioritas.

Apakah RUU PRT dirasa sudah cukup mengakomodir persoalan PRT?

Kalau mau adil, karir dan keahlian seseorang (dipengaruhi) PRT –(khususnya) untuk kelas menengah dan kelas atas. Para profesional dan pembuat kebijakan yang mempunyai anak di rumah, mereka tidak akan bisa mengaturnya kecuali dikerjakan oleh orang lain. Dihitung saja, misalnya kerja di bank, kita akan berangkat jam berapa, kemudian daya produktivitas kita akan berbeda ketika kita mempekerjakan PRT, tidak bisa konsentrasi full. Dari segi fisik, ada stamina yang dikurangi. Belum lagi pengeluaran-pengeluaran, harus catering, laundry, membersihkan rumah, cari day care. Kita pernah hitung pengeluarannya sampai tiga kali atau mereka terpaksa kehilangan pekerjaan untuk kelas menegah bawah. Untuk kelas menengah atas, pengeluaran mereka lima sampai 8 kali (lebih tinggi dengan adanya PRT). Karena makanan kelas atas kan lebih mahal. Misalnya, kita berikan PRT Rp 75.000 – Rp 100.000 (untuk menyiapkan makan), padahal bagi mereka (keluarga) jumlah itu untuk makan dua orang jika mereka makan di luar.

Apakah gaji bisa dinegosiasi?

Adilnya, gaji itu harus disesuaikan dengan presentase pendapatan, tapi harus juga ada standar minimal. Keluarga kelas menengah atas dan aktivis juga cerewet sekali (dalam hal gaji). Justru yang terjadi, keluarga buruh (bisa) mengupah PRT Rp. 300.000-350.000 per bulan dengan pekerjaan mencuci baju dan membersihkan rumah petak tipe 21. Ini lebih fair dari pada kelas menengah yang menggaji PRT paling banyak sekitar Rp. 600-an ribu, tapi semuanya dikerjakan PRT. Soal upah layak, kalau kita tidak mampu memberikan upah layak, perlu ada penyesuaian seperti keluarga buruh yang menggaji PRT Rp 300.000 dengan beberapa pekerjaan. Mencuci butuh 2 jam, jadi PRT bisa bekerja sampai dua atau tiga rumah setelah mencuci. Untuk buruh yang lajang, mereka bisa cost share rumah.

Apa usaha yang dapat dilakukan untuk menggolkan RUU PRT tersebut?

Pertama, kita harus mengubah cara berpikir orang karena ini persoalan kultur. Usaha yang dilakukan tentunya juga ada usaha kultural; usaha hukum untuk membuat kultur tidak bias. Bagi saya, pengorganisasian dan undang-udang harus jalan paralel. Harus berfikir, untuk mengubah kultur menindas dan (senang dengan) tenaga murah. Bagaiamanapun dan dimanapun kita bekerja ingin diperlakukan dan hidup dengan baik. PRT itu bekerja, bukan ngenger. Itu harus diubah dan harus ada upaya terus menerus. Kalau kita sendiri menuntut hidup lebih baik, kenapa PRT tidak? Kalau kita menghalangi PRT hidup lebih baik, harusnya kita malu. Kita bisa hidup baik karena PRT. Kedua, bahwa pekerjaan rumah tangga bukan pekerjaan remeh, tapi pekerjaan agen kehidupan. Kalau kita bicara soal global warming, siapa yang menyalakan listrik, siapa yg menggunakan air sehari-hari? Mau hidup sehat, siapa yang masak? Mau bicara lingkungan, siapa yang ngurus sampah? Mau penghematan, siapa yang merawat rumah kita dan membersihkan kamar mandi kita? Semuanya PRT yang mengerjakan. Siapa pula yang mengasuh anak kita?

Jadi ke depan, harus ada upaya paralel untuk menggolkan RUU sambil terus melakukan pengorganisasian?

Kultur, penguatan PRT dan hukum. Ketiga hal ini sangat penting. Jadi semuanya harus paralel.

Kalau UU ini sudah disahkan, apakah ini akan efektif untuk perlindungan PRT?

Saya yakin akan efektif. Kalau tidak, untuk apa dibuat, harus yakin.

Seperti biasa, persoalannya adalah law enforcement. Bagaiman sanksi-nya?

Harus ada sanksi dan penguatan PRT; mereka harus menghargai pekerjaannya sendiri. Kalau kita menuntut orang disiplin memenuhi hak kita, kita juga harus disiplin memenuhi kewajiban kita. Itu juga harus disampaikan.

Apa hambatan yg paling berat dalam penegakan hak-hak PRT?

Kulltur dan kemapanan ekonomi. Banyak orang bisa makan di luar dengan anak-anaknya, sekeluarga dengan Rp 200-an ribu. Tapi, sekarang perlu ditekankan prinsip sosial bahwa apa yang kita dapatkan adalah bagian dari apa yang menjadi hak mereka. Mereka bilang tidak mampu membayar PRT (dengan layak); nyatanya mereka mampu membayar makan dengan harga tinggi. Mereka bisa memberikannya pada PRT yang gajinya 500 ribu menajdi 700 ribu. Seorang Deputi Menteri bisa membayar PRT Rp. 600.000. Orang seringkali tidak mau rugi. PRT itu seperti orang yang numpang dipekerjakan padahal mereka dibutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 0.792seconds.