Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si: “Undang-undang PRT Penting untuk Pegangan dan Rujukan”


18 February 2010 | Kategori: News Ticker, Pendapat Pakar

Doc. Kowani

Dalam masyarakat Indonesia modern, Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam sebuah keluarga kelas menengah-atas menjadi sebuah kebutuhan. Semakin luasnya akses terhadap pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya telah mendorong semakin banyak perempuan dari kelas menengah-atas meninggalkan ruang domestik untuk melakukan kegiatan di ruang publik. Kondisi ini memberikan peluang bagi perempuan kelas bawah untuk menggantikan posisi, peran dan fungsi domestik yang selama ini dimainkan perempuan menengah-atas; berkembanglah pekerjaan sebagai PRT di kota-kota besar. Persoalan timbul ketika pemerintah belum mengakui PRT sebagai pekerja formal. Akibatnya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti hak atas gaji layak, istirahat cukup, cuti dan hak-hak lain-lainnya masih menjadi sebuah mimpi panjang.

Sebagai bagian dari upaya advokasi hak-hak PRT, saat ini RUU PRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Terkait perkembangan ini, Nunung Qomariyah dari Redaksi Komnas Perempuan melakukan wawancara dengan Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si, Ketua Umum Kowani saat ini. Wawancara dilakukan pada Jum’at, 12 Februari 2010 di kantor Kowani, Jl. Imam Bonjol 58 Menteng, Jakarta. Berikut hasilnya:

Sejauh pengamatan dan pengalaman Ibu, bagaimana kondisi PRT di Indonesia?

Saya tidak tahu persis bagaimana kondisi umum pembantu rumah tangga (pekerja rumah tangga-red). Namun, yang saya tahu, sejak kecil saya merasakan bahwa tangan kanan ibu saya adalah pembantu rumah tangga. Selalu dalam keluarga saya diajarkan dan ditekankan bahwa pembantu seperti halnya keluarga sendiri. Jadi kita gak pernah memposisikan pembantu sebagai “babu”.

Saya merasa aneh kalau ada pembantu yang diperlakukan sebagai babu. Pembantu-pembantu di rumah saya adalah bagian dari keluarga besar kami. Apalagi anak ibu saya berjumlah delapan orang, jadi setiap anak mendapat satu pembantu. Saya merasa mereka seperti kakak atau tante bagi saya. Mereka adalah orang yang memperhatikan baju saya, sepatu saya, dan semuanya

Sama halnya dengan keluarga saya, tetangga di sekitar rumah yang saya tahu juga memperlakukan pembantu mereka dengan sangat baik.. Saking enaknya pembantu itu, dahulu di Menteng, tempat kami tinggal, ada Persatuan Babu-babu Menteng (PBB). Setiap sore mereka bisa jalan-jalan.
Setelah saya besar, dari koran dan juga televisi, saya menjadi tahu bahwa ternyata ada orang yang berlaku jahat kepada pembantu. Tapi saya rasa, kasus-kasus kekerasan terhadap pembantu baru terkuak setelah ada banyak TKW yang mengalami kekerasan di luar negeri oleh majikannya. Di Indonesia, kalaupun ada (kasus) pembantu yang didzalimi majikannya, mungkin hanya satu dua saja, setelah banyak diberitakan di media.

Saya merasa budaya Indonesia asli itu gak mungkin akan jahat pada pembantu, atau mungkin saya salah informasi. Kalau itu terjadi, memang saya masih tidak bisa memahami bagaimana orang bisa berlaku jahat kepada pembantu.

Kalau saat ini kondisi pembantu seperti banyak digambarkan di media-media, terjadi kekerasan dan sebagainya, maka memang harus ada aturan tegas yang melindungi para pembantu ini, seperti melalui undang-undang. Jaman dulu mungkin tidak bisa disamakan dengan sekarang; jaman sudah modern, sifat orang juga sudah berbeda-beda, kultur juga sudah berbeda, jadi undang-undang pembantu harus ditegakkan.

Sebuah undang-undang tentu mengikat setiap warga negaranya, nah bagaimana dengan RUU PRT yang konon juga mengatur sangat rigit tentang hak dan kewajiban PRT. Misal soal kontrak kerja dan sebagainya, pendapat Anda?
Saya kira kita harus membedakan antara budaya Indonesia dengan budaya Barat. Maaf saya harus bilang, RUU PRT saya rasa juga harus disesuaikan dengan budaya Indonesia, karena kita hidup di Indonesia. Pembantu itu seperti keluarga. Kalau diatur secara detail  justru akan memberatkan pembantunya sendiri. Apalagi hingga soal jam kerja dan sebagainya.

Kita bisa lihat contoh pembantu di Kedutaan Besar. Luar biasa sekali lingkup pekerjaannya; dari belanja mereka sampai makan mereka harus melakukannya sendiri. Nah bagaimana dengan pembantu di tempat kita? Kalau kita istirahat, mereka juga istirahat, apa yang kita makan itulah yang mereka makan juga, segala keperluan kita sediakan. Artinya gaji mereka utuh. Kalau pembatu di Indonesia diterapkan seperti di Kedutaan Besar, habislah gaji mereka untuk biaya hidup setiap bulan. Di Indonesia, susah kalau harus memilah-milah. Contoh lagi, kalau mereka butuh uang buat keperluan anaknya sekolah, 2 juta, 5 juta, apa kita tega gak kasih mereka? Maka, agak susah kalau diatur dengan sangat detail,malah akan menyulitkan pembantu sendiri.

Hubungan PRT dan pengguna jasa PRT seringkali berdasarkan kekeluargaan atau budaya. Apakah ada kekhawatiran bahwa RUU PRT ini akan mengikis hubungan yang sudah sangat baik itu?

Tidak juga. Saya harus tegaskan lagi, apapun bentuk undang-undangnya akan kembali lagi pada implementasi di lapangan. Jadi undang-undang akan berlaku jika ada “keributan”. Sama juga seperti surat kawin, akan dicari ketika ada masalah. Jadi menurut saya RUU PRT tidak perlu diributin, tapi aturan itu harus tetap ada.

Poin-poin apa yang harus ada dalam RUU PRT ini?

Pembayaran on time, ada evaluasi tiap dua atau tiga tahun. Selain itu RUU PRT juga harus mengakomodir kepentingan pengguna jasa PRT; artinya, harus imbang antara keduanya, karena tidak jarang ada pembantu yang malas atau melakukan hal-hal lain yang tidak baik misalnya. Intitnya harus mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Bagaimana dengan pengaturan standar pengupahan?

Saya seratus persen setuju dengan standar upah. Tapi kita harus juga melihat realitasnya. Banyak pembantu yang meminta bekerja sama kita dan menyatakan yang penting dapat numpang hidup, dapat makan dan tidur. Nah, sebetulnya tidak semua orang juga ingin menerima pembantu, tapi kalau ada permintaan seperti itu, kita mau bagaimana? Apa tega menolak? Tipis sekali perbedaan antara keluarga dan pembantu; ini sudah hubungan budaya.

Ada kekhawatiran, standar pengupahan yang tinggi akan mendomestifikasi perempuan, utamanya perempuan menengah ke bawah yang mungkin tidak bisa menggaji sesuai standar minimum. Pendapat Anda?

Kembali lagi seperti yang saya katakan tadi. Para pembatu itu akan mereka anggap sebagai keluarga, atau keluarga angkat, atau sebagai “pembantu” yang memang tugasnya membantu bukan pekerja formal. Kalau para pengguna jasa terlebih menengah ke bawah menganggap mereka sebagai keluarga angkat, lalu mau bilang apa? Mereka senang kok, dari pada di desa tidak bisa menonton tv, tidak bisa mandi dengan air bersih?

Bagaimana dengan PRT yang melalui penyalur?

Di tengah kondisi seperti ini, untuk pembantu yang melalui penyalur tentu harus ada aturan dan kontrak kerja secara tertulis.

Apakah perlu semacam pelatihan keterampilan khusus bagi PRT?

Yang mudah jangan dibuat rumit. Siapa yang mau bantu melatih pembantu? Si agen penyalur? Mereka juga tidak punya uang. Kalau kita butuh, sebagai pengguna jasa kita harus siap mendidik mereka sampai terampil dan pintar.
Bagaimana dengan pembatasan PRT di bawah umur 18 tahun, sementara di satu sisi ada kebutuhan dari mereka untuk bekerja?

Kembali lagi, konsep keluarga angkat atau anak angkat. Mereka ini kita sekolahin kok, jadi wajar dong kalau mereka bantu untuk bersih-bersih rumah. Memang perlu untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Pekerjaan tidak harus industri, jasa juga bisa.

Apa peran pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja ini?

Mendukung dan memfasilitasi kesempatan. Jangan hanya ngomong saja. Kalau saya, tidak mau nyalahin negara, capek. Lebih baik kerjakan sendiri. Dibantu fine, tidak dibantu saya kerja sendiri. Apalagi sekarang ini ada serangan dari produk Cina.

Kemarin, saya baru saja berkunjung ke Papua untuk memberi training kepada ibu-ibu di sana. Saya bilang, tidak mungkin kalian bisa sejajar dengan laki-laki kalau tidak dengan pendidikan formal minimal sarjana.

Mungkinkah ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan rencana RUU PRT ini?

Prinsipnya, RUU ini jangan sampai memaksakan, terutama untuk keluarga menengah ke bawah. Karena, (wacananya) akan  kembali lagi dengan konsep keluarga angkat, bukan pembantu atau pekerja.

Setelah tahu RUU PRT masuk Prolegnas, apa langkah Kowani selanjutnya?

Di era globalisasi, saya sangat setuju adanya Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga. Tapi seperti yang saya katakan tadi, undang-undang ini akan berguna kalau memang ada masalah. Undang-undang ini penting untuk pegangan dan rujukan.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. Baca jawaban ibu Dewi ini, terasa sekali udara feodalnya…
    Pengalaman dia dan keluarganya memperlakukan pembantu jelas tidak bisa ditarik sebagai ‘budaya asli Indonesia’. Dikit2 dia bandingkan dengan ‘budaya barat’. Kayaknya pembantu keluarga macam yang dia ceritakan itu metamorfosa dari model perbudakan gak sih? (jadi ingat telenovela model Isaura di Tv dulu, di mana keluarganya memang memelihara budak yang sudah mengabdi turun temurun dan yang dibangun memang pola hubungan ‘kekeluargaan’ yang ‘hangat’ -paling tidak yang ditampilkan di serial itu begitu-). Kalangan orang kaya macam bu Dewi saja yang bisa melihara pembantu macam itu. Sementara kalau di ‘orang barat’ kekinian yang saya lihat, ‘melihara pembantu’ kayak gitu gak jadi pilihan deh…harga tenaga manusia soalnya mahaaal booo!!! Boro-boro kasih tumpangan buat pembantu, orang rumah aja kebanyakan rusun ukuran mini… (jadi gak usah banding2kan dengan ‘budaya barat’ juga lah Bu, gak relevan. lagi pun, apa pula ‘budaya barat’ yang dia maksud tu?)



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
119 queries. 1.749seconds.