Analisa Media terhadap Konferensi Pers “Refleksi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono” Komnas Perempuan
22 February 2010 | Kategori: Berita
Oleh Diah Irawaty
Pendahuluan
Sebagai bagian dari upaya pemantauan dan monitoring terhadap berbagai kebijakan dan keputusan negara terkait isu-isu perempuan, Komnas Perempuan akan selalu menguatkan kerjasama dengan komunitas media massa. Komnas Perempuan menganggap penting peran media massa dalam menyuarakan suara-suara kritis tentang isu perempuan terhadap negara dan, pada sisi lain, menyosialisasikan kebijakan-kebijakan negara kepada masyarakat luas.
Ruang Lingkup
Pada 29 Januari 2010, tepat 100 hari kepresiden SBY-Budiono, Komnas Perempuan membuat konferensi pers tentang 100 hari masa kepresiden pasangan Presiden-Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Budion dengan tema “Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Nasional Presiden Yudhoyono-Boediono dalam Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Perempuan” di Jakarta. Analisa media ini fokus pada kegiatan konferensi pers Komnas Perempuan tersebut.
Sumber Berita
Ada sekitar 10 media massa, mayoritas online, yang berhasil dikompilasi yang memuat berita konferensi Komnas Perempuan ini. Media massa tersebut antara lain Kompas, Media Indonesia, Tempo Interaktif, Rakyat Merdeka, Gatra, Bataviase, Okezone dan Sinar Harapan. Media massa tersebut umumnya memuat berita konferensi pers pada edisi 29 Januari 2010.
Pemberitaan dan Analisanya
Kompas online edisi 29 Januari 2010 menuliskan berita tentang konferensi pers Komnas Perempuan dalam 6 alinea, dengan menyebut nama Komnas Perempuan secara langsung sebanyak tiga kali. Kompas mengambil judul “154 Perda Diskriminatif Belum Dibatalkan.”
Kompas menggarisbawahi beberapa isu yang keseluruhannya mengutip pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers tersebut. Kompas membuka berita dengan menggarisbawahi poin bahwa SBY-Budiono dinilai “belum merealisasikan komitmen untuk membatalkan peraturan dan kebijakan yang mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana direkomendasikan Komnas Perempuan. Dalam menyampaikan contoh tentang peraturan-peraturan diskriminatif itu, Kompas mengutip penryataan Komnas Perempuan yang meliputi ”kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan muslim dan pelarangan perempuan berada di jalanan tanpa muhrim atau pasangan sah setelah pukul sembilan malam.”
Kompas juga mengutip data-data kuantitaif yang disampaikan Komnas Perempuan. Yaitu, terkait jumlah perda diskriminatif sebanyak 154, 7 provinsi dan 16 kabupaten yang masih efektif memberlakukan perda-perda diskriminatif tersebut. Selain itu, diberitakan Kompas yang kembali mengutip Komnas Perempuan, karena perhatian yang lemah dari pemerintah, 15 rancangan perda diskriminatif sedang dalam proses pembahasan.
Dengan model pemberitaan yang dilakukan Kompas tersebut, bisa disimpulkan bahwa pesan-pesan dalam konferensi pers Komnas Perempuan telah disampaikan dengan jelas dan memenuhi target dalam ”mengingatkan” negara untuk lebih fokus pada upaya pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dengan cara memberi perhatian lebih serius terhadap peraturan-peraturan lokal yang diskriminatif. Pesan-pesan yang ingin disampaikan Komnas Perempuan dalam konferensi pers ini sudah disampaikan Kompas secara cukup menonjol.
Tempo Interaktif (TI) edisi 29 Januari 2010 memberitakan konferensi pers ini dengan tulisan sebanyak 9 alinea, dengan judul “Komnas Perempuan Desak 154 Perda Diskriminatif Dibatalkan.” Dalam pemberitaan ini, sejak dalam judul, TI sudah menyebut Komnas Perempuan. Selain menyebut Komnas Perempuan secara langsung, TI dalam pemberitaan ini juga menyebut dua komisioner sebagai narasumber dalam konferensi pers ini, yaitu Ninik Rahayu dan Kunthi Tridewiyanti.
Setelah judul yang tegas itu, TI mengawali tulisan ini dengan menonjolkan poin tentang desakan Komnas Perempuan terhadap pemerintah untuk membatalkan perda-perda diskriminatif. Perda-perda itu, TI mengutip Komnas Perempuan, di antaranya peraturan yang “mengatur pemberantasan pelacuran, kewajiban menggunakan busana muslim, serta pemberlakuan jam malam bagi perempuan.” TI juga menyebut informasi krusial tentang upaya Komnas Perempuan dalam mendesak pemerintah membatalkan perda-perda itu sejak Juni 2009, namun hingga saat konferensi tersebut dilakukan belum ada tanggapan. TI juga mendeskripsikan data-data kuantitatif seputar fenomena perda diskriminatif, seperti dikutip Kompas di atas.
Poin penting lain yang diangkat TI adalah efek ”domino” jika pemerintah tidak serius merespon desakan pembatalan ini, di mana makin banyak daerah di Indonesia yang akan mengelurkan perda-perda serupa. Poin bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan konstitusi tertinggi juga disampikan TI, misalnya, mengutip kembali Komnas Perempuan, TI mencontohkan fenomena Qanun Jinyat di Aceh dan kewajiban berjilbab di Bangkalan.
Dalam pemberitaannya, TI sudah sangat proporsional dan menonjol memuat poin-poin penting yang menjadi pesan Komnas Perempuan dalam konferensi pers ini. Dengan secara langsung mengutip informasi dari narasumber Komnas Perempuan, TI juga mampu menyampaikan berita dengan perspektif jender yang kuat, misalnya, menonjolkan contoh-contoh relevan tentang kontrol terhadap perempuan melalui peraturan-peraturan itu.
Media Indonesia online edisi 29 Januari 2010 mengambil judul leboh tegas lagi, yaitu “SBY Ingkar Janji terhadap Kaum Perempuan” dan memberitakan konferensi pers ini dengan tulisan cukup panjang, sebanyak 11 alinea. MI mengawali pemberitaannya dengan mengutip pernyataan Komnas Perempuan tentang kegagalan pemerintah SBY-Budiono dalam 100 hari masa kerjanya dalam membuat program pemenuhan hak-hak perempuan sebagai prioritas. MI selain mengutip Komnas Perempuan secara institusional, juga mengutip dua narasumber koferensi pers yaitu Ninik Rahayu dan Yuniyanti Chudzaifah.
Salah satu indikasi kegagalan itu, MI mengutip Komnas Perempuan, adalah SBY-Budiono tidak berhasil menjalankan 8 agenda pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang merupakan hasil dari “Temu Perempuan” di Jakarta 24 Juni 2009 dan disampaikan langsung kepada SBY pada 25 Agustus 2009 dan langsung ”diiyakan.” Yang menarik, MI juga menyampaikan secara lengkap kedelapan agenda perempuan tersebut.
Bahkan, MI juga menyuarakan desakan Komnas Perempuan terhadap pemerintah untuk meminta maaf pada perempuan-perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM, yang melibatkan negara. Sayangnya, mengutip kembali Komnas Perempuan, pemerintah sama sekali belum menyampaikan permohonan maaf tersebut, yang menjadi indikasi adanya pembiaran kekerasan terhadap perempuan oleh negara.
MI bisa disebut juga telah membuat berita tentang konferensi pers ini secara proporsional dan menonjol; pesan-pesan penting terutama terkait “kritik” terhadap negara yang dinakhodai SBY-Budiono yang dinilai Komnas Perempuan belum serius dalam upaya pemenuhan hak-hak konsitutusional perempuan disampaikan dengan jelas dan tegas. Dan, sekali lagi, dengan mengutip langsung narasumner Komnas Perempuan, MI juga mampu menyampaikan berita tersebut dengan perspektif perempuan yang cukup kentara. Idiom-idiom kritis terhadap negara membuat berita yang disampaikan MI, sebagai berita kritis dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan, terlihat menonjol dalam pemberitaan ini.
Sinar Harapan (SH) memuat berita konferensi pers ini dengan judul “100 Hari Pemerintahan, Perempuan Belum Jadi Prioritas” dan mengawalinya dengan mengangkat dua poin kritikal, mengutip Komnas Perempuan, bahwa dalam 100 hari pemerintahan SBY-Budiono telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hak konsitutusional perempuan dan kegagalan pemerintah –sebagai bukti pembiaran—untuk menempatkan persoalan perempuan sebagai prioritas. Tidak seperti koran lain, SH juga menyebut secara gamblang nama kegiatan konferensi pers ini, yaitu “Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Nasional Presiden Yudhoyono-Boediono dalam Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Perempuan.”
SH juga menyampaikan beberapa data kuantitatif yang disampaikan Komnas Perempuan. Selain jumlah 154 perda diskriminatif di berbagai daerah dan 15 rancangan perda, SH juga menyampaikan 5 kategori perda diskriminatif seperti disampaikan Komnas Perempuan dalam konferensi pers ini. Penekanan pada jumlah kuantitatif ini penting untuk membangun public awareness tentang sudah begitu banyaknya perda-perda diskriminatif tersebut.
Dalam pemberitaan ini, SH menggabungkan berita konferensi pers ini dengan pernyataan Linda Agum Gumelar, Meneg PP dan PA yang membantah kritik terhadap pemerintahan SBY-Budiono. Menurut Linda, seperti dikutip SH, SBY-Budiono sudah memberi perhatian pada perempuan. Buktinya, jumlah perempuan dalam kabinet semakin bertambah. Meski demikian, SH juga menekankan pernyataan Linda yang mengakui perda-perda diskriminatif sebagai masalah bagi hak-hak konstitusional perempuan yang perlu peninjauan ulang.
Untungnya, SH mengakhiri pemberitaan ini dengan menyampaikan rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Presiden SBY untuk “menyusun kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara, khususnya perempuan, memastikan mekanisme koordinasi antarkementerian atau lembaga serta melakukan konsultasi publik dan membuka akses informasi pada masyarakat sehingga tercipta pemerintahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.”
Meski ada kesan dalam pemberiataan ini, SH membuat front antara Komnas Perempuan dan KPP dan PA, berita konferensi pers Komnas Perempuan disampaikan lebih menonjol. Secara umum, SH sudah mampu menggarisbawahi poin-poin penting terkait persoalan pemenuhan hak-hak perempuan di bawah SBY-Budiono seperti disampaikan Komnas Perempuan. Termasuk, yang paling penting, cara SH menyambung pernyataan Linda Gumelar tentang jumlah perempuan dalam kabinet sebagai indikasi perhatian SBY-Budiono terhadap hak-hak perempuan dengan pengakuannya Ibu Menteri mengenai perda diskriminatif.Artinya, pesan-pesan penting terkait tuntutan terhadap negara untuk lebih serius memberi perhatian terhadap hak-hak perempuan disampikan cukup jelas dalam berita SH ini.
Rakyat Merdeka (RM) online edisi 29 Januari 2009 memuat berita konferensi pers ini dengan judul besar 100 Hari SBY-Boediono dan disambung dengan “Ninik Rahayu: SBY-Boediono Abaikan Perempuan.” RM juga menyebut langsung nama dan tema kegiatan konferensi pers ini. RM juga jelas menyebut tema kegiatan konferensi pers ini beserta tempatnya, di kantor Komnas Perempuan.
RM mengawali berita dengan tegas, menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menempatkan hak perempuan sebagai salah satu prioritas. Dengan “kalimat pembuka” ini, pesan utama untuk mengkritik dan mengingatkan pemerintah SBY-Boediono untuk lebih serius dalam pemenuhan hak-hak perempuan sesuai tujuan konferensi pers ini sudah disampaikan secara menonjol dalam pemberitaan RM ini.
Selain menyoroti “kegagalan” pemerintah yang tidak memprioritaskan hak-hak perempuan, RM secara lengkap menyampaikan 8 agenda perempuan yang sudah dijanjikan SBY-Boediono di awal kepememimpinanya. Dalam hal ini, tidak seperti Kompas dan Tempo Interaktif, misalnya, RM tidak menonjolkan perda diskriminatif.
Bisa disebut, RM juga sudah memuat poin penting konferensi pers ini tentang kegagalan pemerintah dan pentingnya terus mendesak agar pemerintah lebih serius memberi perhatian pada hak-hak perempuan.
Media online Okezone juga turut memberitakan konferensi pers Komnas Perempuan ini dengan judul “SBY Belum Penuhi Janji ke Komnas Perempuan.” Okezone menitikberatkan pemberitaannya dengan menyampaikan poin 8 agenda yang pernah diajukan Komnas Perempuan kepada SBY, namun hingga saat berakhirnya masa 100 hari belum ada keseriusan dalam pemenuhannya. Okezone juga menyampaikan kedelapan agenda yang pernah diajukan itu secara lengkap.
Okezone menutup pemberitaan konferensi pers ini dengan mengutip narasumber Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, yang menuntut pemerintah segera menyusun kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga khusunya perempuan. Serta mendesak perda diskriminatif itu dicabut segera dan “Presiden harus memastikan terbangunnya mekanisme koordinasi antar kementerian/lembaga, melakukan konsultasi publik dan membuka akses informasi pada masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.”
Secara umum, meski tidak mengutip “pembahasan dan penjelasan” dalam konferensi pers terkait delapan agenda itu, Okezone sudah cukup bisa menonjolkan pesan yang ingin disasar Komnas Perempuan. Yaitu, kritik atas kegagalan pemerintah selama 100 hari dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak konsitutisional perempuan dan desakan agar pemerintah memperbaiki kinerjanya terkait prioritas hak-hak perempuan ini.
Gatra online edisi 29 Januari juga memberitakan konferensi pers Komnas Perempuan ini. Gatra memberi judul beritanya dengan “154 Perda Diskriminatif Belum Dibatalkan” dalam tulisan sebanyak 6 alinea. Mengutip Komnas Perempuan, Gatra membuka berita dengan menyampaikan bahwa pemerintah belum merealisasikan komitmen untuk komitmen ”untuk membatalkan peraturan dan kebijakan yang mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan.”
Gatra juga mendeskripsikan data-data kuantitatif terkait perda diskriminatif seperti disampaikan Komnas Perempuan, termasuk menyebut beberapa daerah yang disebut Komnas Perempuan memberlakukan perda-perda diskriminatif itu. Meski tulisan berita ini singkat, Gatra sudah menonjolkan poin penting tentang efek “domino” ketidakseriusan pemerintah membatalkan perda-perda diskriminatif yang menjadi salah satu persoalan utama pemenuhan hak perempuan saat ini.
Media online lain, Bataviase.co.id turut memberitakan konferensi pers ini dan memberinya judul “Yudhoyono Lupa Hapus Perda Diskriminatif” dalam tulisan sejumlah 4 alinea. Dengan gamblang, Bataviase juga memuat pernyataan Komnas Perempuan tentang masih belum seriusnya pemerintah dalam 100 hari untuk pemenuhan hak-hak konsititusional perempuan pada alinea pembuka.
Bataviase juga mendeskripsikan data-data kunatitatif terkait penerapan perda diskriminatif, seperti beberapa media lain yang disebut di atas. Yang menarik, Bataviase mengutip pernyataan Komnas Perempuan yang menyebutkan hasil konsultasi lembaga dengan lembaga dan kementerian terkait yang menemukan 137 perda diskriminatif. Terakhir, efek “domino” peniruan perda diskriminatif oleh beberapa daerah juga ditonjolkan Bataviase dalam pemberitaan ini sebagai akibat ketidakseriusan pemerintah membatalkan perda-perda diskriminatif yang ada.
Meski singkat, Bataviase juga sudah memuat pesan penting konferensi pers Komnas Perempuan ini, yaitu, terkait kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak konsitutusional perempuan dalam masa kerja 100 hari ini.
Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari deskripsi di atas adalah:
- Cukup banyak media massa, utamanya online yang memberitakan konferensi pers Komnas Perempuan terkait 100 hari pemerintahan SBY-Budiono dalam pemenuhan hak-hak perempuan
- Melihat pemberitaan di atas, media-media tersebut cukup berhasil menonjolkan pesan-pesan utama yang disampaikan Komnas Perempuan terkait pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam 100 hari masa pemerintahannya.
- Beberapa media cukup panjang dalam memberitakan konferensi pers tersebut. Beberapa media yang memberitakan dengan tulisan tidak terlalu panjang tetap berhasil menyampaikan poin-poin penting konferensi pers untuk mengontrol pemerintah agar lebih serius dalam pemenuhan hak-hak konsititusional perempuan, khususnya melalui pembatalan berbagai perda diskriminatif.
- Dalam menyampaikan berita, media-media tersebut juga cukup mampu menyampaikannya dalam perspektif perempuan dengan mengutip langsung pernyataan Komnas Perempuan dan narasumber konferensi pers ini.
Rekomendasi
Beberapa rekomendasi yang bisa disampaikan adalah:
- Menguatkan hubungan kerja dengan media massa, sehingga lebih banyak media yang memberitakan kegiatan-kegiatan Komnas Perempuan.
- Meski tidak ditemui kelemahan terkait perspektif gender dalam pemberitaan di atas, Komnas Perempuan tetap perlu memfasilitasi penguatan perspektif gender di kalangan media massa untuk tetap mengontrol mereka agar tidak menulis berita perempuan dengan perspektif yang bias gender.
Penutup
Demikian hasil analisa sementara media terhadap kegiatan konferensi pers refleksi 100 hari pemerintahan SBY-Budiono dalam pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.
ARTIKEL TERKAIT :
- Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Nasional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dalam Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan
- Kliping Berita Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Nasional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dalam Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan
| Tags : sby-boediono | Share on Facebook |








