Rekrutmen dan Pelatihan Relawan: Melibatkan Masyarakat dalam Layanan Kasus


27 January 2010 | Kategori: Berita

Oleh: Siti Nurjanah
(Asisten Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan)

Sejak berdirinya di tahun 2005, Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan menggunakan mekanisme relawan dalam menjalankan programnya. Mekanisme ini sengaja dipilih sebagai upaya pelibatan masyarakat dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun 4 tahun ini, UPR telah melakukan 5 kali rekrutmen relawan.

Pada bulan Juli-Oktober 2009, UPR melakukan rangkaian seleksi bagi calon relawan yang meliputi publikasi, tes tertulis, interview. Proses ini ditutup dengan pelatihan relawan diadakan di Hotel Sahid, Jakarta, 7-9 Oktober 2009. Sekjen Komnas Perempuan, Pinky Tatontos ketika membuka pelatihan relawan angkatan 5 tersebut menyatakan, pelatihan ini menjadi sarana pembekalan bagi para calon relawan sebelum bertugas di UPR. Materi yang disampaikan dalam training adalah menerima, merujuk, dan mendokumentasikan pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. Pinky Tatontos juga menegaskan, para relawan tidak melakukan pendampingan kasus melainkan merujuk ke lembaga-lembaga penyedia layanan seperti LBH APIK, Yayasan PULIH, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan pengadu.

Pelatihan yang diikuti 13 peserta ini dipimpin oleh Darmiyanti Muchtar sebagai fasilitator. Setalah dibuka dengan pengantar, fasilitator melanjutkan proses dengan perkenalan antara peserta, panitia, dan fasilitator sendiri dengan cara menyebutkan nama dan menyampaikan gambaran singkat tentang diri sendiri, misalnya karakter, yang dituangkan dalam sebuah gambar. Perkenalan dilakukan berdasarkan urutan bulan lahirnya masing masing peserta, yaitu Februari, April, Mei, Agustus, November, dan Desember.

Walaupun disampaikan secara berbeda, fasilitator mengambil benang merah dari harapan peserta terhadap proses pelatihan relawan kali ini yaitu meningkatkan keterampilan, menambah pemahaman tentang UPR, serta terbangunnya komitmen para relawan sesuai dengan visi dan misi pelatihan yaitu analisis gender, kekerasan terhadap perempuan, sejarah dan refleksi UPR, serta teknik-teknik pengaduan.

Proses selanjutnya adalah penyampaian sejarah Komnas Perempuan dan posisi UPR dalam struktur organisasi Komnas Perempuan yang disampaikan Arimbi Heroepoetri, Ketua Sub Komisi Pemantauan. Arimbi menyampaikan 4 tujuan dibentuknya UPR yaitu:

  1. Mengembangkan sumber daya manusia dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan.
  2. Mengembangkan kesadaran dan keterlibatan publik dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
  3. Menjaga dan memperluas mitra rujukan dalam membangun standar sistem rujukan.
  4. Mengembangkan standar layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan yang dibuat oleh praktisi dan aparat negara yang relevan.

Untuk membantu pemahaman tentang kerelawanan yang dibangun UPR, pelatihan ini juga menghadirkan salah satu mitra yang sudah mengembangkan mekanisme relawan dalam menjalankan program-programnya yaitu Rimbawan Muda Indonesia (RMI). Nana dan Sita dari RMI berbagi pengalaman tentang kerelawanan yang telah dibangun di lembaga mereka. Walupun fokus kerja mereka pada isu lingkungan, berbeda dengan Komnas Perempaun, prinsip-prinsip kerelawanan yang sama, yaitu memberikan sesuatu kepada yang lain juga. Juga kesamaan cita-cita antara lembaga dengan individu yang ingin menjadi relawan tersebut.

Sebelum menutup acara hari pertama, fasilitator memberikan tugas sebagai bahan diskusi untuk hari kedua dalam bentuk kasus. Peserta diminta menganalisis dan merangking siapa yang paling bersalah dalam kasus tersebut. Kasusnya bermula dari terjadinya bencana yang menyebabkan perpisahan antara pasangan kekasih, Nur dan Fahrur, karena faktor alam. Dalam keadaan menanti kabar tentang Fahrur, seorang laki-laki bernama Tumpal mengaku mengetahui keberadaan Fahrur. Ia bersedia mengantarkan Nur kepada kekasihnya itu dengan syarat menyerahkan keperawanaannya. Setelah berpikir keras, karena sulitnya pilihan yang ada di depan mata, Nur memutuskan untuk mengambil resiko menyerahkan keperawanan asalkan dapat bertemu Fahrur. Namun, setelah bertemu, Fahrur malah menyalahkan Nur karena telah menyerahkan keperawanannya.

Pelatihan hari kedua dimulai dengan presentasi kelompok yang membahas tentang kasus yang dialami Nur. Kelompok satu menitikberatkan kesalahan pada Tumpal yang melakukan pemaksaan hubungan seksual untuk dapat membantu Nur. Fahrur dianggap bersalah dalam urutan dua karena ikut berkontribusi terjadinya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan Tupal.

Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok dua memposisikan Nur sebagai pihak yang paling bersalah karena memberikan keperawanannya hanya untuk bertemu Fahrur, padahal, menurut kelompok ini, keperawanan adalah sesuatu yang sakral dan harus dijaga.

Menurut fasilitator, Dewi Nova Wahyuni, untuk melihat apakah kekerasan itu berbasis jender, ada kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, ketubuhan perempuan yang menjadi sasaran kekerasan dari pelakuknya.

Sesi selanjutnya adalah diskusi tentang SOP. Muncul beberapa pertanyaan dari peserta yaitu, tentang batasan kasus yang dianggap berdampak politis. Menurut Siti Nurjanah, Asisten Koordinator Divisi Pemantauan, korban yang masif, pelaku punya akses terhadap kebijakan atau pelaku adalah pejabat publik merupakan gambara kriteria kasus yang dianggap berdampak politis. Kasus seperti ini bukan merupakan tugas relawan untuk menanganinya. Ada pembagian peran antara relawan dengan Badan Pekerja yang bertugas di Divisi Pemantauan Komnas Perempuan dalam menerima pengaduan. Kasus-kasus yang datang langsung atau lewat telpon yang tidak memenuhi unsur dan dampak politis merupakan kewenangan relawan. Untuk kasus melalui surat, fax, dan memenuhi unsur berdampak politis menjadi tugas Badan Pekerja di Divisi Pemantauan.

Di akhir sesi hari kedua, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jakarta Barat berbagi pengalaman tentang penanganan kasus yang mereka lakukan. Pendekatan khusus digunakan petugas UPPA untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan berupa melakukan konseling sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Ruang yang nyaman juga disediakan sehingga korban bersedia menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.

Validitas data juga merupakan masalah yang alot dibicarakan pada diskusi hari kedua. Berbagai mekanisme yang sudah dilakukan untuk menguji validitas data antara lain dokumen tambahan atau meminta korban langsung yang menyampaikan kasusnya.

Setelah berlatih mendokumentasikan kasus ke dalam formulir, serta bermain peran baik sebagai korban maupun relawan, peserta mendapatkan materi pendokumentasian kasus ke dalam sistem digital yang biasa disebut case management.

Akhirnya, kita berharap, dengan rekrutmen dan pelatihan bagi para relawan ini, keterlibatan masyarakat terhadap layanan kasus bisa semakin tinggi. Keterlibatan mereka sangat penting dalam proses penyediaan layanan secara maksimal bagi korban dan juga bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan secara umum.


Tags : Share on Facebook

© 2010 Komnas Perempuan | Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 1.689seconds.