Laporan Pertanggungjawaban Publik 2007-2009
6 January 2010 | Kategori: LPJP, Laporan Institusional
Laporan Pertanggungjawaban Publik 2007-2009
Laporan Pertanggungjawaban Publik ini disusun di atas dua landasan. Pertama, Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mewajibkan Komnas Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia, baik secara berkala maupun di akhir masa periodisasinya, maupun pertanggungjawaban kepada publik. Kedua, dan yang sama pentingnya adalah, laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada semua pihak yang telah memberi kepercayaan dan dukungan kepada Komnas Perempuan selama masa kerja 2007-2009.
Laporan ini berisikan lima bagian utama. Pertama, pandangan dan analisa Komnas Perempuan tentang realita KTP dan pelanggaran HAM perempuan yang krusial di Indonesia sepanjang tahun 2007-2009. Kedua, sikap dan kerja Komnas Perempuan mengatasi permasalahan tersebut. Ketiga, tentang capaian-utama kerja selama tiga tahun masa bakti Komnas Perempuan. Keempat, tentang jaring kemitraan yang telah dibangun Komnas Perempuan serta luasnya kepemilikan publik terhadap Komnas Perempuan, termasuk kritik yang mereka sampaikan. Kelima tentang arah ke depan serta Anggota Komisi Paripurna yang akan mengemban tugas berat Komnas Perempuan pada dekade selanjutnya.
Kami berharap Laporan ini memberi informasi dan pemahaman yang tepat kepada seluruh pemangku kepentingan tentang keberadaan dan kehadiran Komnas Perempuan masa bakti 2007-2009, dapat menjadi salah satu dasar para penerus dalam melanjutkan kerja Komnas Perempuan di tahun 2010-2014, serta menjadi inspirasi masyarakat luas dalam menilai dan memberikan dukungannya, pertama-tama bagi perjuangan mengatasi KTP dan pelanggaran HAM perempuan, juga bagi kerja-kerja Komnas Perempuan ke depan.
Download Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas Perempuan 2007-2009 [PDF].
| Tags : | Share on Facebook |







