Strategi Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan: Advokasi Hak-hak Perempuan ke dalam Rencana Pembangunan


31 December 2009 | Kategori: Berita

Penyusunan “Strategi Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan” memberikan secercah harapan akan diintegrasikannya strategi nasional tersebut ke dalam RPJM 2010-2014. Peluncuran naskah ini diselenggarakan di Hotel Haris, Jakarta pada 22-23 Desember 2009, yang dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Bappenas, pemerintah nasional dan daerah agar dapat mengintegrasikan strategi ini dan mengakomodir usulan-usulan yang tertuang dalam dokumen strategi nasioanl tersebut dalam RPJM. Acara yang berlangsung dua hari tersebut berisi, hari pertama, dialog dengan Bapeda, organisasi masyarakat sipil di Jakarta dan sekitarnya dan, hari kedua, peluncuran dan tanggapan terhadap dokumen tersebut.

Marzuki Wahid, salah seorang penulis dokumen menjadi narasumber pada hari pertama sebelum dialog dan diskusi dibuka. Marzuki menjelaskan 3 (tiga) hal yang menjadi latar belakang penyusunan dokumen, yaitu:

  1. Mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang masih belum memenuhi rasa keadilan bagi korban kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan;
  2. Mendorong lahirnya kebijakan dan mekanisme pengungkapan dan penyelesaian kasus yang efektif, dan;
  3. Melakukan sosialisasi dan pendidikan  untuk mengubah perilaku aparat negara agar tanggap terhadap kebutuhan dan hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Menurutnya, data dalam penyusunan dokumen diperoleh dari berbagai sumber, yaitu:

  1. Dokumen-dokumen hasil kerja Komnas Perempuan selama sepuluh tahun;
  2. Hasil temu nasional gerakan perempuan;
  3. Hasil dialog kebijakan dengan institusi-institusi negara di tingkat nasional;
  4. Dialog dengan pemerintahan daerah

Marzuki juga memaparkan, landasan normatif dari penyusunan strategi nasional ini adalah mandat konstitusional kepemimpinan baru, kewajiban negara dalam pemenuhan HAM dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sementara itu beberapa permasalahan yang krusial kaitannya dengan perempuan juga menjadi perhatian dalam strategi nasional tersebut. Persoalan tersebut dibahas dengan cukup detail, meliputi kemiskinan dan pemiskinan perempuan, penyelenggaraan pendidikan yang tidak adil jender, pengikisan integritas sistem hukum nasional, impunitas pelanggaran HAM masa lalu, keterbatasan layanan korban, perlindungan saksi dan kerentanan perempuan dan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan minoritas atas nama agama/keyakinan.

Lebih lanjut Marzuki berharap, hadirnya dokumen ini akan menjadi usulan RPJM 2010-2014 bagi pemerintah dan dapat diintegrasikan dan diadopsi ke dalam naskah pemerintahan untuk menjadi pijakan seiiring dengan visi presiden dan wakil presiden, yaitu terwujudnya Indonesia sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Semua visi tersebut dibahas dengan rinci dalam strategi nasional ini.

Dokumen ini juga memuat penjelasan tentang jaminan dan perlindungan HAM, termasuk hak asasi perempuan yang mengacu pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa ada 40 hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi dimana prinsip non diskriminasi menjadi karakter utama dari hak-hak tersebut. Jelas bahwa perempuan dan laki-laki merupakan pemilik hak sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Terakhir, Marzuki memaparkan langkah-langkah advokasi yang dilakukan, antara lain: Komnas Perempuan menyampaikan naskah ke Presiden RI, melakukan sinergi dan pararel advokasi dengan Bappenas RI dan bersama elemen pemerintahan daerah, menerjemahkan usulan-usulan kebijakan agar lebih operasional di daerah.

Sementara, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komnas Perempuan memberikan kata sambutan dan pengantar baik pada acara hari pertama maupun kedua. Pada hari pertama, Ninik membuka dan memberikan prakatanya sekaligus membuka acara penyusunan dan peluncuran strategi nasional tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil amandemen UUD 1945 telah menegaskan 40 jaminan hak konstitusional warga negara dan mempertegas jaminan hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali. Penegasan prinsip non diskriminasi dalam Konstitusi Republik Indonesia semakin meneguhkan mandat Komnas Perempuan untuk menghapuskan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Ninik juga mengingatkan bahwa saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Dalam kaitan itu, Komnas Perempuan telah mengolah seluruh hasil kerjanya dalam serangkain Konsultasi Nasional dengan masyarakat sipil, organisasi perempuan, institusi negara di tingkat nasional, dan institusi pemerintahan daerah yang diselenggarakan sepanjang tahun 2009, yang melahirkan sebuah naskah Strategi Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan. Naskah ini akan diadvokasi untuk menjadi bagian dari proses penyusunan RPJMN tersebut.

Selanjutnya, Ninik menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah menggarisbawahi  8 sasaran pembangunan yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi 6 masalah utama yang dihadapi perempuan Indonesia. Delapan (8) sasaran pembangunan ini diletakkan dalam kerangka visi Presiden Yudhoyono untuk mewujudkan Indonesia sejahtera, demokratis, dan berkeadilan, yaitu:

  1. Terpenuhinya hak-hak ekonomi perempuan miskin dan akses perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi.
  2. Terselenggaranya pendidikan dengan perspektif kesetaraan dan keadilan jender.
  3. Terjaminnya perlindungan hukum bagi perempuan dengan substansi hukum yang berkeadilan jender dan berprinsip non-diskriminasi.
  4. Menguatnya mekanisme nasional preventif, evaluatif, dan represif untuk memastikan konsistensi kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan Konstitusi RI.
  5. Berkembang dan meluasnya budaya yang kondusif bagi perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan, kesetaraan, dan persamaan.
  6. Tersedianya  mekanisme nasional penyelesaian pelanggaran HAM berbasis jender.
  7. Terpenuhinya hak dan jaminan hukum atas layanan bagi perempuan korban kekerasan, perlindungan saksi dan kerentanan perempuan pembela HAM.
  8. Terjaminnya hak-hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan atas nama agama, baik dalam kebijakan negara, penafsiran agama, maupun praktik keberagamaan dalam kehidupan masyarakat.

Di hari kedua, Ninik Rahayu menyampaikan kata sambutan sekaligus membacakan pernyataan pers Komnas Perempuan. Beberapa hal yang ditekankannya, yaitu:

  1. Komnas Perempuan mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintegrasikan naskah strategi nasional ini kedalam RPJMN yang sedang disusun.
  2. Mendorong Kementerian Negara dan lembaga pemerintahan menjadikan naskah ini bagian rencana kerja kepemimpinan nasional 2009-2014.
  3. Mendorong para penyelenggara Pemerintahan Daerah menjadikan naskah ini sebagai landasan pijak bagi penyusunan Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) dan kerangka kerja legislasi bagi anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Kepada masyarakat sipil, Komnas Perempuan berharap agar menjadikan naskah ini sebagai bagian dari acuan monitoring kinerja pemerintahan selama lima tahun kedepan dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan, sekaligus acuan bagi advokasi nasional gerakan perempuan Indonesia.
  5. Komnas Perempuan, sebagai institusi nasional untuk penegakan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan siap bekerjasama dan memfasilitasi untuk merealisasikan usulan program-program pemenuhan hak konstitusional perempuan.

Akhirnya Komnas Perempuan menyatakan kesiapan untuk mendukung, memfasilitasi, dan bekerjasama dalam menjalankan program-program yang diusulkan.

Diani Sadiawati, Direktur Direktorat Hukum dan HAM Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, memberikan masukan, saran dan respon terhadap draft stranas Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan sebagai bagian yang akan diintegrasikan dalam RPJMN 2010-2014. Menurutnya, penyusunan naskah ini untuk disinergikan dari draft RPJM yang sudah ada belumlah terlambat, utamanya mengenai prioritas Untuk menyinergikan draft dengan 3 agenda besar Presiden yang menjadi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang sudah terakomodasi dalam draft strategi nasional ini. Diani mengungkapkan bahwa salah satu komitmen Presiden adalah untuk meningkatkan akses pada setiap warga, yaitu agenda keadilan yang inklusif pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Semuanya harus dilakukan dalam arti luas terkait dengan pemenuhan akses-akses yang diberikan warga masyarakat termasuk perempuan.

Diani juga mengungkapkan pendapatnya mengenai fungsi Komnas Perempuan, salah satunya mengenai independensi Komnas Perempuan. Karena Komnas Perempuan dibentuk dengan Perpres, ada hal-hal yang berkaitan dengan APBN, ungkapnya dan ada hal yang harus diikuti secara finansial normatif dalam UU Keuangan Negara. Namun bukan berarti bahwa tidak ada kebebasan; lima tahun ke depan pemerintah akan menerapkan performance based budgeting, ada ukuran indikator yang harus disusun masing-masing lembaga kementerian, termasuk Komnas Perempuan, capaian kerangka pengeluaran jangka menengah. Yang harus dilakukan adalah melakukan perencanaan lima tahun ke depan dan indikasisnya seperti apa. Ia menambahkan, sementara ini indikasi budget Komnas Perempuan masih menyatu dengan Komnas HAM. Berkali-kali diinginkan sebagai satu satuan kerja sendiri, tapi dalam kenyataannya sulit, kecuali di kesekjenan memiliki pegawai negerinya. Hal ini harus dipikirkan sebelum dibicarakan di Menpan.

Selain itu, Diani juga menyinggung persoalan sinergisitas, crosscuting isu perempuan dengan MDGs. Perempuan sampai saat ini masih menjadi kelompok rentan. Dini berharap, kalangan NGO dapat melakukan promosi pemberdayaan hak perempuan, legal empowerment perempuan. Bappenas sendiri mempunyai peran yang cukup signifikan untuk bisa mengundang masing-masing stake holder untuk memetakan persoalan. Di samping itu, peran Komnas Perempuna juga menjadi sangat penting dalam hal pemberdayaan kementerian lembaga yang ada. Dini melihat pentingnya peran strategis Bapeda untuk mendukung percepatan promosi dari berbagai hal terkait penegakan HAM perempuan.

Mardiana dari Depkumham RI memberikan tanggapan bahwa program strategi nasional ini perlu menekankan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementrian, lembaga pemerintah, dan LSM. Komitmen lembaga dapat dilihat sejauh mana mereka benar-benar berperan dalam pemenuhan hak perempuan. Mardiana memberi usulan untuk membentuk wadah bagi pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, hasil kajian ini seharusnya disebarluaskan ke berbagai stakeholder; ia melihat diseminasi informasi mengenai dokumen ini belum merata.

Peserta lain yang memberikan komentar dan tanggapannya adalah Charlety Susianah dari Kowani. Ia mengutarakan, Kowani merupakan mitra Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hak perempuan. Perjuangan Kowani sama dengan Komnas Perempuan, yaitu penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kowani mengapresiasi adanya statemen landasan normatif dan strategi nasional disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Isi naskah yang ditulis dengan mensistematisasikan 3 visi presiden dan wakilnya menurutnya tepat karena akan bisa dipertimbangkan ke dalam RPJMN, yaitu teruwujdanya Indonesia sejahtera, adil, dan demokratis. Naumun, ia melihat ada kebijakan program pembangunan yang belum masuk dalam naskah tersebut, yaitu perlindungan hukum anak sejak lahir sampai usia di bawah 18 tahun. Perlu juga untuk memberikan perhatian pada pemberantasan perdangan orang, khususnya perempuan dalam usia anak, yang kita sepakati dalam konvensi dan Undang undang (UU).

Akhirnya, mari kita bersama-sama melakukan monitoring publik agar poin-poin dalam naskah strategi nasional ini benar-benar bisa diintegrasikan ke dalam berbagai rencana pembangunan, dan terimplementasi secara nyata (Diah Irawaty).

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. Apakah bisa dikirim ke email saya naskah strategi nasional tsb? Thanks


© 2010 Komnas Perempuan | Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
129 queries. 6.881seconds.