Puncak Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia : Harapan Buruh Migran Indonesia hingga Media Award HAM


28 December 2009 | Kategori: Berita

Duh, nasib para BMI
Cari kerja diluar Negeri
Demi sesuap nasi
BMI rela digebuki

Tiada perlindungan dari pemerintah sendiri
BMI harus berjuang
Kalo tidak mau mati

Aduh Gusti yang kuasa
Kami mohon ngapura
Tabahkan menjalani cobaan
Cari rejeki di Negeri orang

Bubarkan Terminal Empat
Tempatnya orang orang Keparat!
Bukannya melindungi
Tapi pemeras BMI!

Dari kiri ke kanan, perwakilan pemerintah dari Deplu, BNP2TKI, Depsos

Dari kiri ke kanan, perwakilan pemerintah dari Deplu, BNP2TKI, Depsos

Itulah bait lagu pembuka puncak peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia yang digelar oleh Komnas Perempuan bekerjasama dengan jaringan pemerhati buruh migran (21 Desember 2009). Lirik lagu yang ditulis dengan lugas tersebut merupakan suara hati seoarang mantan buruh migran asal Brebes, Jawa Tengah bernama Lisa.

Ibarat teriakan luka, Lisa tidak hanya ingin menggambarkan betapa mirisnya nasib para pekerja migran yang ingin mencari sesuap nasi, namun ia juga ingin mengungkapkan sebuah gugatan pada nurani pemimpin negeri. Selaras dengan semangat lirik lagu tersebut, peringatan hari pekerja migran sedunia ini juga dimaksudkan untuk mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan serius dan sistematis dalam menangani persoalan buruh migran.

Ratifikasi Konvensi Migran

Ratifikasi Konvensi Migran adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja migran. Selama ini banyak kalangan, terutama dari pemerintah menolak upaya ratifikasi Konvensi Migran dengan alasan tidak cukup bermanfaat karena negara penerima tidak juga melakukan ratifikasi. “Itu salah besar,” tegas Sjamsiah Achmad salah seorang Komisioner Komnas Perempuan dalam pembukaan acara ketika mengomentari alasan pemerintah menolak ratifikasi Konvensi Migran.

Lebih lanjut Sjamsiah mengatakan, “Bagaimanapun (dengan meratifikasi Konvensi Migran) ada Komite HAM PBB yang bisa memberikan tekanan secara moral dan politik terhadap setiap negara yang masih melakukan pelanggaran hak pekerja migran.”

Sepanjang tahun 2008 saja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat ada 45.250 kasus yang dilalaporakan. Data tersebut belum mencakup seluruh bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di dalam negeri, baik sebelum pemberangkatan dan ketika dalam proses kembali ke tempat asalnya.

Banyaknya kasus yang dialami pekerja migran tidak lepas dari sistem hukum nasional yang tidak cukup efektif dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI. Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, seperti jamak diketahui lebih menekankan aspek bisnis administratif daripada memberikan jaminan perlindungan hukum bagi TKI.

Instrumen Pemantauan HAM Pekerja Migran

Dalam kesempatan ini juga, Komnas Perempuan menyerahkan dokumen instrumen pemantauan HAM Pekerja Migran kepada ketiga instansi pemerintah: Depsos, Deplu dan BNP2TKI. Karena Ketiga lembaga ini telah diberi mandat untuk memberikan pelayanan terhadap pekerja migran, terutama yang menjadi korban, baik mereka yang berdokumen atau yang tidak berdokumen atau sering disebut “ilegal”.

Instrumen ini merupakan hasil kerja Komnas Perempuan bersama dengan pemerhati buruh migran dan Komnas HAM. Dalam proses pembuatannya, Komnas Perempuan juga melakukan konsultasi dengan pemerintah dan juga para mantan buruh migran perempuan secara langsung.

Instrumen ini diharapkan bisa menjadi mekanisme pemantauan pelanggaran HAM pekerja migran yang sensitif terhadap kerentanan perempuan. Sehingga hasil dari pemantauan dapat memetakkan persoalan dan kebutuhan dan hak-hak pekerja migran.

Media Award HAM

Masih dalam acara yang sama, Komnas Perempuan bekerjasama dengan The Institute for Ecosoc Rights menyerahkan Media Award kepada dua media yang dinggap konsisten dalam memberitakan dan mengungkap pelanggaran HAM yang dialami oleh pekerja migran. Dua media tersebut adalah Kompas dan Sinar Harapan.

Penghargaan tersebut diharapkan mampu menjadi pendorong bagi media-media lain untuk terus memberitakan, memantau dan mengawal kerja-kerja pemerintah dalam melakukan pemenuhan hak-hak pekerja migran. [Nunung Qomariyah]

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
119 queries. 0.830seconds.