Siaran Pers Menyambut Hari Pekerja Migran Internasional 18 Desember 2009: SERUAN “KEBERSAMAAN UNTUK PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA”


15 December 2009 | Kategori: Berita, Siaran Pers

SERUAN
“KEBERSAMAAN UNTUK PERLINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA”

Menyambut Hari Pekerja Migran Internasional
18 Desember 2009

KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Pada tanggal 18 Desember mendatang, dunia akan memperingati International Migrant Daya (Hari Migran Internasional). Bagi Indonesia, selayaknya hari itu diperingati dengan khidmat; mengenang jutaan pekerja migran Indonesia yang telah berjuang untuk kehidupan, puluhan ribu dari mereka yang telah mengalami penderitaan. Mereka adalah anak-anak bangsa yang tidak pantang menyerah, abaikan rasa takut, dan bangkitkan impian dibenak mereka tentang masa depan.

Mereka adalah tonggak-tonggak keluarga dan masyarakat yang diabaikan puluhan tahun lamanya, hingga hari ini. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan-perempuan yang diusia muda telah berupaya. Mereka masuk dalam ranah kerja yang paling tidak aman namun penuh dengan mitos-mitos keberadaban; rumah tangga. Mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga dimana sebagian besar Negara bahkan di Indonesia, tidak mengakui pekerjaan itu sebagai pekerjaan yang layak; hasil dari konstruksi sosial yang membedakan pekerjaan laki-laki di publik, perempuan di rumah tangga. Tidak dihargainya pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang layak adalah wujud tidak dihargainya dan dinomorduakannya pekerjaan perempuan.

Perempuan-perempuan pekerja migran Indonesia adalah anak tiri pembangunan. Mereka bekerja sebagai warga bangsa namun tidak mendapat perlindungan oleh Negara bangsanya. Ekploitasi, kekerasan dan diskriminasi menjadi peristiwa yang biasa. BNP2TKI mencatat bahwa tahun 2008 ada 45.250 kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia yang dilaporkan melalui GPK Selapanjang; diantaranya; sakit akibat kerja (8742), gaji tidak dibayar (3797), penganiayaan (3497), pelecehan seksual (1889) dan hamil (367). Hingga sekarang, belum ada bentuk perlindungan yang wajar dan nyata yang dirasakan.

Kebijakan Negara bahkan semakin melembagakan kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Negara gagal melindungi mereka. Masyarakat abai terhadap pengalaman ketidakmanusiawian mereka.

Komnas Perempuan menyerukan agar seluruh elemen di masyarakat menyuarakan kepedulian dan kebersamaan guna terciptanya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan cara/melalui;

  1. Menyampaikan suara dan sikap mendukung gerakan perlindungan pekerja migran melalui berbagai media; kartu pos, via situs internet, face book atau bentuk dukungan lain agar pemerintah dan DPR segera melakukan:
    1. Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya;
    2. Revisi UU No. 39 tahun 2009 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan memberikan perhatian pada aspek perlindungan
    3. Mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  2. Memantau proses-proses pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan di atas dan memberikan suara melalui media massa atau media lainnya terkait dengan proses pembahasan yang terjadi.
  3. Memantau perilaku aparat hukum dan pemerintah, dan keadaan pekerja migran yang ditemui dimanapun mereka berada dan melaporkan peristiwa kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi yang dialami kepada lembaga-lembaga pendamping korban.
  4. Menyisihkan dana untuk disampaikan kepada organisasi pembela pekerja migran yang secara khusus menangani kasus-kasus kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi melalui PUNDI PEREMPUAN atau pihak lainnya.

Jakarta, 15 Desember 2009

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , , Share on Facebook

© 2010 Komnas Perempuan | Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
131 queries. 0.731seconds.