Menuju Layanan Pemulihan untuk Pemenuhan Hak Perempuan Korban
7 December 2009 | Kategori: Aktivitas, Aktual, Berita
Komnas Perempuan melalui Divisi Pemulihannya telah menyelenggarakan acara peluncuran “Hasil Pemantauan Akses Perempuan Korban Kekerasan Terhadap Layanan Terpadu di Provinsi Kepulauan Riau, Jambi dan Maluku” yang berlangsung di Jakarta pada 3 Desember 2009 di The Acacia Hotel. Dalam sambutannya pada acara ini, Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana mengungkapkan, perlu distandarisasi dan diberikan beberapa kriteria bagi upaya pemulihan korban . Menurutnya, tandar ini dibuat sesuai dengan standar nasional dan internasional, bahwa kepulihan dan pemulihan korban diukur dengan sejauhmana program ini memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan; ketiganya tidak dapat dipisahkan. Selain itu perlu juga membuat standar layanan terpadu, antara lain kesehatan, hukum dan psikososial. Kerjasama antar institusi sangat dibutuhkan, misalnya Departemen Sosial, institusi hukum dan para penegak hukum dan polisi, kesehatan, KPP, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pengada layanan. Kamala menggarisbawahi keberadaan sistem pemantauan yang diharapkan akan dapat memberikan informasi mengenai dampak layanan bagi korban.
Sementara, penulis laporan dan juga salah seorang komisioner terpilih, Yustina Rostiawati dalam presentasinya yang bertema “Pemantauan Akses Korban Kekerasan terhadap Perempuan terhadap Lembaga Layanan” menjelaskan tujuan umum dari pemantauan, yaitu: mendorong pelaksanaan sistem layanan yang efektif bagi perempuan korban kekerasan berbasis jender yang sesuai dengan standar pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Metode pemantauan dilakukan melalui wawancara mendalam: korban dan pengada layanan; Diskusi Kelompok Terfokus (FGD/Focus Group Discussion): lembaga pengada layanan; dan studi pustaka: review kebijakan dan data sekunder. Profil yang menjadi narasumbernya sendiri (korban yang menjadi koresponden dalam penelitian ini) didasarkan pada jenis kekerasan (KDRT 53%); pekerjaan (IRT 26%); usia (25-40 th 39%) dan pendidikan (SMP 28%, SMA 26%, SD 23%).
Dari hasil pemantauan seperti diungkap Yustina, berdasarkan jenis kekerasan 1. KDRT 73 orang (53%); 2. Kekerasan dalam komunitas 28 orang, sekitar 21%; 3. Trafficking 17 orang, sekitar 12 orang dan sisanya kekerasan dalam relasi personal; konflik SDA; relasi kerja; dan konflik politik. Pekerjaan narasumber sendiri kebanyakan Ibu Rumah tangga, sebanyak 36orang atau 20%; buruh harian/pekerja kasar 25 orang atau 18%; wiraswasta 22 orang atau 22% dan sisanya PNS, pegawai swasta, pelajar, tidak bekerja dan tidak diketahui.
Untuk lembaga yang diakses, kebanyakan korban pertama-tama mengakses kepolisian, LSM, dan Lembaga Kesehatan. Alasan tidak mendapatkan layanan, yaitu tidak mendapat informasi, tidak bersedia melapor, tidak dapat informasi dan tidak bersedia. Alasan korban tidak bersedia melapor, antara lain:
- Sikap negatif atau merendahkan yang ditunjukkan masyarakat terhadap perempuan korban kekerasan
- Latar belakang hubungan (dengan pelaku) yang tidak disetujui oleh orang tua
- Tidak percaya atau curiga terhadap petugas atau pengada layanan (khawatir dilecehkan)
- Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku pada korban dianggap masih dalam batas kewajaran
Bantuan komunitas sangat memegang peran penting di sini. Bantuan itu antara lain datang dari keluarga, teman, tetangga, kelompok, tokoh masyarakat/tokoh agama, dan petugas layanan. Bantuan komunitas, misalnya mendengarkan keluhan atau menguatkan korban untuk menceritakan masalahnya; mmberikan informasi tentang keberadaan dan ketersediaan layanan yang diberikan lembaga pengada layanan; memfasilitasi interaksi lembaga pengada layanan dengan korban; membawa korban mengakses pertolongan medis; menangkap atau melaporkan pelaku; dan memberi perlindungan pada korban dari ancaman atau tindakan kekerasan pelaku.
Yustina juga membahas hambatan dalam mengakses layanan. Beberapa di antaranya adalah:
masyarakat beranggapan negatif terhadap lembaga layanan; penerimaan masyarakat terhadap korban di tengah komunitasnya; adanya dominasi pelaku terhadap korban; tidak adanya informasi yang memadai mengenai layanan yang ada; keterbatasan kondisi keuangan (korban); adanya usaha melindungi pelaku kekerasan; korban bersikap menyerah atau pasrah; korban tidak mau mengalami kegagalan dalam berumah tangga (cerai).
Lesson learned dari pemantauan ini, yaitu: pemulihan bermakna luas,; aksesibilitas, keterpaduan layanan, dan pentingnya peran keluarga, komunitas dan masyarakat.
Beberapa tanggapan Polri atas rekomendasi khusus Komnas Perempuan terhadap Polri adalah:
- Membentuk Ruang pelayanan Khusus ( RPK) di setiap unit pelayanan perempuan dan anak (unit PPA) di selutuh Polda, Polres/ta seluruh Indonesia.
- Menyediakan fasilitas yang memadai di setiap unit PPA, guna memaksimalkan pemberian layanan kepolisian bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Secara khusus, tanggapan polri sebagai berikut: pada prinsipnya sangat setuju . Sudah dilaksanakan supervisi dan sudah diketahui ada beberapa unit ppa yang belum memiliki ruang pelayanan khusus dan unit ppa yang masih kurang fasilitasnya namun karena terbatasnya anggaran , maka pimpinan Polri berupaya mewujudkannya secara bertahap; Meningkatkan kapasitas SDM bagi petugas di unit PPA atau jajaran kepolisian lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Polri telah mendidik sekitar 2500 personil perwira dan bintara yang dipersiapkan untuk bertugas menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang. Bahkan tentang pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan telah di akomodir pada kurikulum pendidikan pembentukan bintara polwan. Namun polri juga mengakui bahwa mutasi petugas di lingkungan polri sering dan cepat terjadi sehingga petugas yang sudah terdidik dan terlatih dipindah tugaskan ditempat lain , hal tersebut untuk pengembangan karier petugas maupun kebutuhan organisasi , sehingga petugas yang membidangi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang / tidak memadai.
Sementara tanggapan dari Departemen Sosial yang diwakili oleh drs. Heru Sukoco selaku direktor korban tindak kekerasan dan pekerja migran. Apresiasi kepada kp, hasilnya bisa dikembangkan oleh setiap departemen terkait
- Terkait dengan konsep kekerasan bukan hanya KDRT, ini lebih luas seperti konflik [biasanya yang satunya lemah]
- Terkait dengan data kekerasan, Depsos punya RPTS, ada 1 dan 21 di pemda, rumah perlindungan anak, rumah aman.
- Kebijakan depsos untuk memasukan klien adalah alternatif terakhir, kami fokus pada penanganan di lokal/grass root [dengan melatih orsos2 di Pedesaan] karena tugas mereka yang paling pertama adalah melakukan pencegahan kmd di rujuk ke lembaga layanan seperti kepolisian, LSM, panti sosial, dll
- Korban mengakses ke lembaga layanan biasanya sudah agak parah, sehingga penyebuhannya butuh waktu yang panjang. Sehingga melalui program ketahanan sosial masyarakat dapat melakukan mapping tindak kekerasan di masyarakat.
- Tindak kekerasan, penanganannya tidak hanya di hilir tetapi juga di hulunya dengan cara menanamkan nilai2 kepada anak2 untuk tidakmengunakan budaya kekerasan.
- Terkait akses, yang paling utama adalah informasi [sampai tidak] – harus dipastikan masyarakat mudah, cepat untuk mendapatkan informasi. Dari hasil penelitihan Depsos informasi harus disisipkan karena masyarakat lebih senang melihat sinetron dari pada informasi penting lainnya.
- Jalur penyebaran informasi bisa menggunakan keragaman organisasi di tingkat desa [melalui brosur, leaflet, dll]
- 3 c untuk petugas layanan [competensi, comitmen, care]
- Rekomendasi ini pada prinsipnya sudah dilakukan hanya saja memang harus ditingkatkan/diperluas.
- Dengan otonomi daerah maka dalam penangganan korban KTPA, harus meranggkul pemerintah daerah.
Dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Jonhar Johan, BA, Msc , Asdep II Daerah Rawan Konflik dan BencanaBerbicara mengenai Petugas Pengada Layanan. Didirikannya Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan adalah untuk mendekatkan, mempermudah dan memberikan rasa aman masyarakat dalam memperoleh layanan yang dibutuhkan bagi korban kekerasan. Oleh sebab itu, tentunya dibutuhkan petugas yang memahami kebutuhan psikologis korban, sehingga korban merasa diayomi dan mendapatkan rasa aman. Terkait adanya sikap negatif petugas pengada layanan yang diskriminatif terhadap korban tentunya tidak dapat ditolerir, karena ini akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dan kualitas layanan secara keseluruhan.
Kaitannya dengan rekomendasi, tanggapan KNPP dan PA adalah:
- Memperbaharui Surat Kesepakatan Bersama tentang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan melibatkan Lembaga terkait menjadi suatu prioritas mengingat perkembangan kebutuhan layanan yang semakin kompleks.
- Untuk menjamin keberlangsungan layanan terpadu tentunya dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, tidak hanya dalam bentuk adanya komitmen bersama, tetapi menyangkut masalah kapasitas SDM, fasilitas yang tersedia, termasuk pengalokasian dana. Oleh sebab itu, untuk menjamin keberlangsungan layanan, maka dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Yang tidak kalah penting adalah adanya standar pelayanan dari setiap unit layanan untuk memaksimalkan layanan bagi para korban.
- Terakhir adalah pentingnya mekanisme atau sistem monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan di masing-masing lembaga terkait untuk memastikan implementasi layanan terhadap korban sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan.
Akhirnya, dengan peluncuran hasil pemantauan ini diharapkan upaya-upaya pengadaan layanan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia akan berjalan lebih maksimal dan benar-benar bisa memenuhi tujuan utama upaya ini untuk pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. (Diah Irawaty)
| Tags : | Share on Facebook |








