Mengapresiasi Capaian, Meningkatkan Kinerja: Berbagai Tanggapan terhadap Laporan Komnas Perempuan
21 December 2009 | Kategori: Aktual, Berita
Dalam sambutan pembukaan yang berjudul “Akuntabilitas Komnas Perempuan sebagai Lembaga Publik,” Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah menyusun tujuh laporan pertanggungjawaban dan telah pula disampaikan ke publik (per tiga tahun ataupun per tahun) dan menerima hasil evaluasi atau penilaian oleh pihak eksternal sebanyak empat kali. Langkah tersebut merupakan konsekuensi logis dari kesejarahan lahirnya Komnas Perempuan. Kamala menambahkan, mekanisme pertanggungjawaban publik Komnas Perempuan merupakan wujud dari komitmen Komnas Perempuan pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas sebagai sebuah lembaga publik. Mekanisme pertangungjawaban seperti ini menyaratkan dinamika keterbukaan para komisioner dan Badan Pekerja Komnas Perempuan untuk menerima banyak kritik konstruktif yang harus dicari jalan untuk menyempurnakan diri. Forum ini juga diharapkan dapat mengkomunikasikan tantangan-tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dan mengajak mitra dan segenap pengemban kepentingan untuk turut mencari solusi.
Sylvana Maria Apituley, salah satu komisioner yang juga Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan gambaran, tantangan, dan peluang pelaksanaan rencana strategis Komnas Perempuan 2007-2009. Ia memaparkan pandangan dan analisa Komnas Perempuan tentang realita kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan sepanjang tahun 2007-2009. Di antaranya, Sylvana mengungkapkan bahwa upaya Negara untuk memperbaiki kehidupan warga Negara belum menunjukkan hasil yang optimal, utamanya dalam hal mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Ia juga menjelaskan lima masalah kekerasan terhadap perempuan yang dianggap berdampak besar pada pemenuhan hak-hak asasi perempuan yang membutuhkan dukungan semua pihak dalam penanganan dan pencegahan secara sistematik dan komprehensif. Kelima masalah kritis yang ditemukan adalah tantangan pemenuhan hak konstitusional perempuan dalam sistem hukum nasional dan daerah; hak perempuan dalam konflik, pengungsian dan pelanggaran HAM masa lalu; pemiskinan dan migrasi tenaga kerja; inisiatif untuk pemenuhan hak-hak korban; penguatan mekanisme HAM perempuan.
Selanjutnya Sylvana mengutarakan capaian-capaian utama komisioner masa bakti 2007-2009 di mana selama tiga tahun, Komnas Perempuan secara konsisten berupaya meningkatkan pemahaman publik tentang kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai konteks, seperti rumah tangga, konflik sumberdaya alam, politik dan bersenjata dan konflik bernuansa agama. Capaian lainnya adalah peningkatan pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan, yaitu diterimanya konsep keadilan menurut perempuan korban oleh lembaga-lembaga agama dan oleh beberapa tokoh agama dan teolog dari kalangan NU. Yang juga tak kalah pentingnya adalah diadopsinya untuk pertama kali dalam sejarah Komnas Perempuan konsep-konsep Komnas Perempuan tentang kekerasan terhadap perempuan oleh Bappenas serta konsep pemenuhan HAM perempuan dalam indikator capaian RPJMN 2010-1014 dalam mendukung pencapaian MDGs 2015.
Harkristuti Harkrisnowo dari Dirjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI menanggapi lima isu kritis yang diungkapkan Komnas Perempuan sebagai isu kritis yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan masalahnya. Menerutnya, isu peleburan Komnas Perempuan dengan Komnas HAM, kalaupun terjadi bukanlah penggabungan secara kewenangan tetapi hanya secara administratif. Harkristuti lebih menekankan isu kemitraan yang harus dijalankan oleh Komnas Perempuan baik dengan civil society dan lembaga-lembaga pemerintah. Perlu dibuat mekanisme yang memuat bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan dapat dipertimbangkan dan dibicarakan di tingkat pemerintahan.
Menurut Lenny Rosalin, Deputy III Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KNPP dan PA), yang menyampaikan tanggapannya terhadap LPJP Komnas Perempuan, laporan tersebut telah mencakup hasil yang telah dicapai Komnas Perempuan dan juga memuat seluruh rekomendasi yang perlu ditanggapi oleh para pemangku kebijakan dan kepentingan. Dalam presentasi tanggapannya, Lenny menyampaikan bahwa intervensi terhadap kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanganan. Melalui pencegahan misalnya berupa kebijakan, advokasi, sosialisasi, pelatihan/TOT, penegakan hukum, dan lain-lain. Sementara dalam kategori pengangan, ia mencontohkan pelayanan, seperti Penanganan Pengaduan, Pelayanan Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Penegakan dan Bantuan Hukum dan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Untuk pemberdayaan, beberapa contoh yang Ia kemukakan, antara lain: Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Sosial. Ia mengungkapkan data yang cukup menarik mengenai Pelayanan bagi perempuan korban kekerasan masih sangat terbatas, yaitu di 20 PKT RSU Daerah dan Vertikal; 43 PPT di RS Polri; 305 UPPA di Polda dan Polres/ta; 121 P2TP2A; 29 RPTC; 15 RPSA; 42 WCC; dll.
Data lain yang menarik yang juga diungkapkan olehnya adalah terbatasnya upaya pemberdayaan terhadap perempuan korban dan tidak tersedianya dan tersistemnya data kekerasan. Terakhir, Ia memberikan saran dan rekomendasi. Diantaranya adalah: koordinasi dan kemitraan, upaya pencegahan, pelayanan, pemberdayaan dan pembenahan data kekerasan.
Sedangkan, Estu Rahmi Fanani, Direktur LBH-APIK Jakarta dalam merespon Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas perempuan periode 2007-2009 memberikan apresiasi, dukungan, masukan dan juga kritikan membangun. Kehadiran dan keberadaan Komnas Perempuan selama ini, menurutnya, memberi warna baru dalam sejarah gerakan perempuan Indonesia. Diungkapkan Estu, apa yang dilakukan Komnas Perempuan merupakan bagian dari gerakan perempuan. Capaian yang ada telah lebih dari cukup namun untuk menuju capaian ideal memang masih banyak kekurangan, ungkapnya. Masukan LBH APIK sendiri adalah memaksimalkan peran Komnas Perempuan, yaitu perlu membangun kerjasama dan kemitraan dengan civil society dan pemerintah. Untuk pemerintah, perlu ada pendekatan tingkat tinggi.
Beberapa usulan dan kritikan LBH APIK perlu diperhatikan dan akan menjadi rekomendasi bagi kerja-kerja Komnas Perempuan ke depan dengan format komisioner yang berbeda yang telah mendapatkan mandat untuk menjalankan roda “pemerintahan” Komnas Perempuan bersama-sama dengan Badan Pekerja. Terkait dengan program penguatan dan penegakan hukum, Estu menyampaikan, perlu adanya upaya perluasan sistem peradilan pidana terpadu di institusi-institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mabes Polri dan di institusi militer. Sedangkan kaitannya dengan tujuan pengkajian dan penelitian, dirinya menanggapi bahwa kajian banyak dilakukan, namun yang perlu difikirkan adalah sosialisasi dan peruntukannya untuk apa dan bagi siapa. Di samping itu, perlu pemantauan dan pengawalan yang dihasilkan dari studi kajian untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan, misalnya undang-undang, modul/panduan, dll. Untuk tujuan layanan terpadu, Estu menyarankan, perlu penyempurnaan bagi upaya pembentukan pelayanan terpadu karena hingga sekarang belum ada standar layanan terpadu. Pengembangan sistem layanan terpadu menjadi sangat penting sebagai kosep penguatan korban secara hukum sehingga korban tidak hanya melapor atau mengadukan kasusnya tetapi juga dapat menularkan hak-hanya, pengetahuan tentang hukum sehingga korban bisa mendapat pengetahuan dan pada tahap selanjutnya adalah kesadaran. Estu menambahkan, kajian Komnas Perempuan bisa dijadikan bahan bagi lembaga yudikatif dan legislatif untuk menyusun kerangka kebijakan. Diperlukan kerja keras para komisioner nantinya untuk memaksimalkan peran dan fungsi bagi Komnas Perempuan dalam memberikan masukan di setiap lini dan mempengaruhi kebijakan yang tidak diskriminatif terhadap perempuan. Tujuan selanjutnya yaitu dalam upaya memperkokoh kelembagaan Komnas Perempuan secara internal, perlu koordinasi dan saling support antar masing-masing sub komisi dan divisi sehingga ada keputusan Komnas Perempuan secara kelembagaan, tidak perorangan/individual.
Kritik lainnya yang dilontarkan Estu sebagai bagian dari tanggapan terhadap LPJP Komnas Perempuan yaitu kurangnya perhatian Komnas Perempuan terhadap kelompok perempuan marjinal, seperti LGBT, perempuan yang dilacurkan, perempuan miskin kota dan perempuan penyandang cacat. Masalah lain yang tak kalah pentingnya yang merupakan kritik dari banyak orang adalah mekanisme perekrutan dan pemilihan komisioner di mana komisoner incumbent/periode lalu dapat mempunyai hak pilih dalam pemilihan komisioner periode 2010-2014. Masih menurut Estu, perlu mereview Anggaran Dasar untuk membuka independensi sistem perekrutan agar lebih transparan, akuntabel dan independen.
Dari tanggapan peserta, beberapa hal penting yang terungkap dalam forum misalnya keinginan untuk mendiskusikan Renstra. Persolalan lain adalah soal mekanisme perekrutan yang telah disinggung Estu sebelumnya dan sikap Komnas Perempuan terhadap LGBT yang belum jelas dan cara mengkomunikasikan kerja-kerja dan prioritas Komnas Perempuan kepada mitra agar tidak terjadi kesalahpahaman di daerah. Diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 bahwa prioritas Komnas Perempuan sekarang salah satunya adalah selain kebijakan diskriminatif, juga penguatan perempuan di Papua. Kritikan lain adalah menurunnya kinerja Komnas Perempuan belakangan ini dan kurangnya Komnas Perempuan bersuara terhadap berbagai kasus seputar isu perempuan, seperti Syekh Puji dan Prita Mulyasari. Selain berkomunikasi juga cara berelasi Komnas Perempuan dengan mitranya di daerah juga harus diperbaiki. Selain itu juga yang tak kalah pentingnya adalah adanya mekanisme evaluasi dan monotoring dan mekanisme pemantauan. Peguatan perempuan lokal juga menjadi salah satu prioritas Komnas Perempuan, sebagaimana dinyatakan para komisioner. Forum penguatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan di daeah selain mencegah bertambahnya jumlah Perda/kebijakan diskriminatif. Terakhir, sebagaimana dinyatakan Ketua Komnas Perempuan di akhir sesi tanggapan bahwa dukungan terhadap Komnas Perempuan adalah dukungan dan kemenangan gerakan perempuan Indonesia. Dalam situasi apapun, baik dan buruk Komnas Perempuan jangan ditinggalkan. Komnas Perempuan akan terus berproses dan terus menerus membutuhkan berbagai elemen untuk memberi masukan dan kritikan.
Setelah istirahat makan siang, acara dilanjutkan dengan dialog konsultatif dan konstruktif Rencana Strategis Komnas Perempuan yang dibagi menjadi 5 kelompok berdasarkan isu strategis. Isu Strategis I: Meningkatkan Upaya Negara untuk Memenuhi Tanggungjawab atas Penegakan Hak-hak Asasi Perempuan; Isu Strategis II: Terbukanya Peluang yang lebih besar bagi perempuan korban dalam mengakses hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan; Isu Strategis III: Meluas dan menguatnya penyikapan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; Isu Strategis IV: Terbentuknya mekanisme komunikasi dan kerjasama sinergis lintas institusi secara efektif dan berkelanjutan untuk menghapuskan segala bentuk dan diskriminasi terhadap perempuan; dan Isu Strategis V: Kelembagaan Komnas Perempuan (Diah Irawaty).
| Tags : | Share on Facebook |









dalam perjalanan nya kesalahan dan kekurangan pasti ada, kita berharap hari esok lebih baik dari hari kemarin, komitmen KP untuk memberikan LPJ kepada publik secara transparan dan akuntabilitas terhadap pencapaian kinerjanya saya anggap langkah yang baik, tks