Daftar Masalah Buruh Migran:
Mengharap Lagi Tanggungjawab Negara


29 December 2009 | Kategori: Berita

Mengharap-Lagi-Tanggungjawab-NegaraDiskusi Publik dengan tema “Refleksi Kondisi Buruh Migran” diselenggarakan di Komnas Perempuan pada 15 Desember 2009. Acara ini masih merupakan rangkaian Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia. Diskusi Publik ini mengupas beberapa persoalan terkait buruh migran, kebutuhan akan ratifikasi Konvensi Migran, buruh migran sebagai komoditas, remitansi, buruh migran dalam globalisasi dan buruh migran sebagai penghasil devisa negara.

Topik ”Buruh Migran dalam Dekapan Globalisasi” dipresentasikan Wahyu Susilo, policy analyst dari Migrant CARE dan juga Head of Advocacy Division di INFID. Dalam melihat migrasi tenaga kerja, Wahyu tidak lagi menggunakan push and pull factor yang dianggapnya telah ketinggalan dalam menganalisa migrasi internasional. Wahyu menjelaskan bahwa dibutuhkan analisis yang lebih tajam dan kritis, antara lain political economy, feminist approach dan post-colonial perspective. Wahyu juga menjelaskan tiga rezim migrasi, yaitu:

  1. Human Rights Regime on Migration: ILO Convention, UN Convention, ASEAN Declaration
  2. Development (Economic) Regime on Migration: Issue of Remittance (IMF, World Bank, ADB), GATS on WTO
  3. Security Regime on Migration: Non-Traditional Security Issues, Combating Trafficking and Human Smuggling

Wahyu memaparkan bagaimana globalisasi selalu dianggap sebagai fenomena borderless di mana gerak modal (capital) bisa berpindah dalam sekejap melewati batas-batas administrasi Negara; pasar dibuka seluas-luasnya; peran negara makin diperkecil. Sayangnya, fenomena ini tidak dapat dinikmati para buruh yang bermigrasi melintas batas negara. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan liberalisasi sektor jasa, ranah kerja buruh migran dikesampingkan. Hanya sektor kerja yang dikuasai kaum profesional yang diupayakan untuk diliberalisasikan seperti kasus GATS dan ASEAN Charter. Belum lagi Lembaga Keuangan Internasional (IFIs) yang lebih melihat migrasi sebagai aktivitas ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung agenda ekonomi pembangunan versi IFIs yang jelas sangat tidak adil dan tidak menguntungkan bagi pekerja migran. Remitansi dianggap sebagai sumber ekonomi baru bagi negara yang menjadi penopang penggerak pembangunan yang ternyata pertumbuhannya melebihi FDI dan ODA. Di samping itu, buruh migran juga menjadi penopang dan cara bertahan dari krisis yang terjadi di negeri ini.

Wahyu selanjutnya menjelaskan bahwa bila pada tahun 1970-1990, kebijakan penempatan buruh migran hanya merupakan reaksi dan katup pengaman membanjirnya buruh migran akibat proses (feminisasi) kemiskinan, maka yang terjadi saat ini adalah kebijakan by design , yaitu dengan memobilisasi sebanyak-banyaknya buruh migran Indonesia (BMI) ke luar negeri dengan target perolehan devisa 169 trilyun rupiah pada tahun 2009. Untuk itu dengan meningkatnya jumlah remitansi dan devisa yang dihasilkan dari BMI maka sudah seharusnya disertai juga dengan perlindungan buruh migran. Ia dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengubah kebijakan, dari “mengorbankan” menjadi “menyelamatkan” buruh migran Indonesia terutama dalam situasi krisis. Pemerintah harus menghentikan pengiriman buruh migran bagi peningkatan perolehan remitansi.

Thaufiek Zulbahary dari Solidaritas Perempuan menyampaikan presentasi ”Urgensi Kebijakan yang Melindungi Hak BMI.” Thaufiek menjelaskan remitansi dan kualitas hidup BMI. Remitansi menghasilkan biaya sosial yang tinggi, seperti eksploitasi, kekerasan, masalah keluarga, diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, dll. Ia melanjutkan, remitansi mengalami peningkatan, namun sayangnya kualitas hidup BMI tidak banyak berubah, bahkan lebih buruk. Menurutnya, migrasi dan remitansi merupakan bukti bahwa ekonomi Indonesia mengalami kegagalan. Ia berpendapat, yang terpenting adalah menciptakan pekerjaan di dalam negeri dan mempromosikan hak-hak dan kesejahteraan, bukan melanggengkan terciptanya pekerja murah.

Taufiek juga memaparkan beberapa masalah di negara tujuan, antara lain:

  • Tidak ada hukum dan kebijakan terkait migran komperhensif
  • Keamanan internal
  • Motif keuntungan ekonomi negara tujuan
  • Minimnya serikat pekerja, CSO
  • Minim pelayanan utk perlindungan
  • Kesulitan komunikasi: mahal, terbatas, dll
  • Luput/Minim informasi ttg hak, hukum, kebijakan, situasi negara tujuan
  • Menjadi seorang Non-WN (etnis,budaya, bahasa, agama)
  • Isu2 dokumen BM; ditahan/disimpan majikan
  • BMI yang ditahan; tidak manusiawi, cambuk
  • Kriminalisasi BM; perkosaan sbg perjinahan

Retno Dewi dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia ATKI-Indonesia mengangkat tema realita persoalan yang dihadapi Buruh Migran Indonesia. Retno menekankan persoalan yang dihadapi BMI terkait HAM yang terjadi di hampir semua fase, sejak perekrutan, pra keberangkatan, pengiriman, penempatan dan pemulangan. Ia sependapat dengan pernyataan Wahyu Susilo bahwa pengiriman buruh migran Indonesia “secara resmi” dipandang sebagai salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia, karena, masih menurutnya selain “mengurangi pengangguran” juga menghasilkan devisa. Kebijakan-kebijakan tersebut jelas menempatkan BMI sebagai komoditi yang diperdagangkan yang menjadi titik awal banyaknya pelanggaran HAM yang menimpa BMI.

Retno mengkritik Inpres No. 3 tahun 2006 yang merupakan percepatan pemulihan iklim investasi. Ia mengungkapkan untuk menggenjot pemasukan dari remitan, pemerintah berniat mengirimkan 1 juta BMI tiap tahun dengan target perolehan remitan sebesar Rp 125 triliun. Dan untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong perubahan kebijakan penempatan BMI. Dengan berbagai cara, antara lain, mempermudah prosedur pendirian PJTKI, melipatgandakan pengiriman buruh migran, mengupayakan pengiriman buruh migran berketerampilan (skilled labour; perawat, dokter, buruh konstruksi, hotel, dll).

Di akhir presentasi, Retno menjelaskan sikap ATKI yang jelas dan tegas, yaitu:

  1. Menolak dan menentang kebijakan ekspor tenaga kerja Indonesia Pemerintah SBY-Budiono karena telah menempatkan BMI ibarat barang yang tidak bermartabat.
  2. Menuntut pengakuan dan perlindungan atas seluruh hak-hak BMI dan keluarganya melalui ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan atas Seluruh Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya serta menuntut adanya harmonisasi seluruh kebijakan nasional yang terkait dengan penempatan dan perlindungan BMI.
  3. Menuntut dicabutnya UU No. 39/2004 karena telah secara sistematis melanggar hak-hak asasi BMI.
  4. Menolak dan menentang segala usaha pemerintah SBY-Budiono yang melanggengkan kebijakan ekspor tenaga kerja Indonesia, termasuk menentang konsep-konsep revisi atas UU No. 39/2004 yang diajukan Pemerintah SBY.

Sementara, Rudi HB Daman dari GSBI dalam presentasinya berpendapat bahwa buruh migran harus berorganisasi agar menjadi satu kekuatan yang solid. Berorganisasi dilakukan bukan hanya di negara tujuan, tetapi juga di negara asal. Rudi juga sependapat dengan narasumber lainnya bahwa perspektif terhadap buruh migran hendaknya bukan perspektif yang mengedepankan ekonomi atau keuntungan yang tidak dapat dinikmati buruh migran sendiri. Menggenjot devisa sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan buruh migran adalah kekeliruan. Bila ada kesadaran bahwa remitansi yang dihasilkan dari buruh migran adalah besar, seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang layak dan perlindungan baik di negara asalnya atau di daerah asalnya sampai ke negara tujuan dan sampai pulang kampung kembali. Menurutnya, akar persoalan ada di desa atau kampung di mana buruh migran tersebut berasal. Rata-rata mereka adalah anak buruh tani atau petani miskin. Layanan pendidikan bagi mereka cukup penting terutama sebelum mereka berangkat. Ia melihat persoalannya pada kebijakan yang tidak memihak dan melindungi buruh migran. Untuk itu, senada dengan narasumber lainnya, Rudi menyerukan agar Pemeritah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Migran. Kedua, yang harus terus dilakukan, adalah advokasi kasus dan juga tak kalah pentingnya adalah membangun persatuan dengan gerakan yang lain agar lebih kuat dan solid. Bila akar persoaolannya ada di dalam negeri, maka persoalan ini harus cepat diselesaikan dan aturan hukum yang pasti yang memihak buruh miragn harus segera dibuat dan diimplementasikan. Negosiasi bilateralpun akan dapat dilakukan di mana Indonesia akan mempunyai barganing postion dengan meratifikasi konvensi tersebut.

Narasumber terakhir, Anjar Prihantoro dari BNP2TKI menjelaskan maksud dan tujuan didirikannya lembaga tersebut serta fungsi dan tugas lembaga tersebut bagi upaya perlindungan buruh migran. Selain itu, ia juga menjelaskan hasil pembenahan penempatan dan perlindungan buruh migran yang telah dan sedang dilakukan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepulangan buruh migran telah dilakukan antara lain perbaikan pelayanan di Terminal III, (periode 9 Maret 2007 s/d 11 Maret 2008 ), penghapusan pungutan di Terminal III, sistem ticketing dan penjaluran, tujuan kepulangan buruh migran menggunakan angkutan darat ada 162 jurusan yang tesebar mulai dari Sumatera Selatan sampai dengan Nusa Tenggara Timur dan sistem ticketing dan penjaluran semula dilakukan secara manual yang menyebabkan lambatnya pelayanan kepulangan buruh migran. Komputerisasi sistim ticketing dan penjaluran untuk mempercepat pelayanan diterapkan sejak 17 Juni 2007.

Sementara perbaikan-perbaikan pelayanan di GPK-TKI Selapajang-Tangerang untuk periode 11 Maret 2008 s/d saat ini, antara lain disebutkan:

  1. Pemberian informasi prosedur pelayanan di GPK-TKI Selapajang dan keamanan selama perjalanan kepulangan TKI ketempat tinggal TKI di daerah asal
  2. Penghapusan tahapan penggeledahan barang bawaan TKI oleh pihak Kepolisian ( Meja Panas) dan Penghapusan tahapan pemeriksaan dan pendataan barang berharga bawaan TKI yg mendapatkan sorotan negatif dari berbagai pihak.
  3. Pemberlakuan sistim antrian kendaraan perperusahaan.
  4. Penerapan sistim Komputerisasi pembuatan surat jalan barang bawaan TKI serta berita acara serah terima TKI. Pembuatan surat jalan barang bawaan TKI semula dilakukan secara manual oleh operator perusahaan angkutan dan memakan waktu yang lama .
  5. Kendaraan Angkutan Kepulangan TKI ( angkutan darat ). Kendaraan angkutan darat hanya diperkenankan menggunakan minibus 12 ( dua belas ) tempat duduk dengan umur kendaraan tidak lebih dari 5 tahun. Dan masing-masing diberi tulisan BNP2TKI yang dimaksudkan agar mudah dikenali serta memudahkan pengawasan.
  6. Penerapan sistim on-line. Komputerisasi sistim pelayanan pendataan,tiketing dan penjaluran telah dikembangkan “on-line system” sehingga dapat dipantau dengan mudah dari Kantor BNP2TKI di Jl.MT Haryono dalam rangka pengawasan dan pengendalian pelayanan.
  7. Pemberlakuan ketentuan pelayanan kepulangan TKI bermasalah.
  8. Penugasan tenaga Lawyer untuk kebutuhan advokasi da bantuan hukum, percepatan pengurusan asuransi, peyediaan tenaga medis, penyediaan sarana dan prasarana dan tenaga keamanan, pemasangan CCTV dan penindakan dan skorsing terhadap perusahaan angkutan yang terbukti melakukan pemerasan.

Akhirnya, sudah sangat banyak pemikiran kritis disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk para narasumber dalam diskusi publik ini. Kita tidak boleh mengurangi tuntutan demi perbaikan kondisi para buruh migran tersebut. Upaya mendorong Pemerintah Indonesia agar cepat merespon dan menangkap suara buruh migran yang selalu terabaikan harus terus dilakukan tanpa lelah. Harus pula terus disuarakan kebutuhan untuk segera meratifikasi Konvensi Migran 1990 agar Indonesia mempunya bargaining power dengan negara tujuan dan buruh migran sebagai upaya untuk melindungi hak-hak mereka, jauh dari eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, pemerasan dan seabrek persoalan buruh migran lainnya (Diah Irawaty).

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 1.861seconds.