<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Qanun Jinayat dan Rajam di Mata Publik</title>
	<atom:link href="http://www.komnasperempuan.or.id/2009/11/qanun-jinayat-dan-rajam-di-mata-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.komnasperempuan.or.id/2009/11/qanun-jinayat-dan-rajam-di-mata-publik/</link>
	<description>Komnas Perempuan Site</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jan 2012 08:44:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=abc</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: aslam</title>
		<link>http://www.komnasperempuan.or.id/2009/11/qanun-jinayat-dan-rajam-di-mata-publik/comment-page-1/#comment-12107</link>
		<dc:creator>aslam</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 07:47:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.komnasperempuan.or.id/?p=3212#comment-12107</guid>
		<description>soal hukum(islam, atau yang mengacu pada islam)seperti di aceh, di banten, di padang: SAMASEKALI TIDAK SETUJU.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>soal hukum(islam, atau yang mengacu pada islam)seperti di aceh, di banten, di padang: SAMASEKALI TIDAK SETUJU.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aslam</title>
		<link>http://www.komnasperempuan.or.id/2009/11/qanun-jinayat-dan-rajam-di-mata-publik/comment-page-1/#comment-12106</link>
		<dc:creator>aslam</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 07:45:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.komnasperempuan.or.id/?p=3212#comment-12106</guid>
		<description>aduuuuhh..islam islam islam lagiiii...
ada Front Pembela ISlam
ada Forum Umat Islam
dll, begundal2 atas nama islam..

tindakannya barbar, dan sekarang para fundamentalisme islam sok berlagak menjadi paling benar ajarannya. hingga sdh menjadi peraturan dalam UU di tiap daerah2. 

jauh sebelum menjawab, mari kita lihat dan koreksi ttg syariat islam, relevan atau tidak dengan jaman sekarang. fundamentalisme ini mewariskan karakteristik dari peradaban teks (hadlarat al-nash) sehingga membentuk masyarakat yang sangat &#039;menghargai&#039; teks. ajarannya sekedar tekstual, turun temurun. hal itu yang sangat berbahaya, karena sangat memungkinkan simplifikasi2 yang dengan gampang menyederhanakan pandangan para pembawa &#039;teks suci&#039; trs, apalagi, celakanya, sekarang masyarakat tidak berani menggugat itu, ini terkait dengan budayanya yang teosentris dan tekstual. aku tdk ingin hanya sekedar menjawab &#039;benar/tidak&#039;, &#039;sepakat/tidak&#039;, tapi coba, kita kaji lagi landasan/dasar awal munculnya ajaran tsb, shg mewujud jadi syariat. 

di mana-mana, sdh menjadi rahasia umum bahwa agama hanya dijadikan sebagai legitimasi kekuasaan, legitimasi penindasan perempuan (poligami, dll), legitimasi ke-LIAR-an syahwat Kiai--kitab suci menjadi tameng otoritas keIllahian--agama jadi legitimasi menindas rakyatnya, agama menjadi legitimasi merampas tanah rakyat (ingat, sejarah kelam indonesia pada corak feodalisme, kiai bersama raja2 yang merampas tanah rakyat untuk dijadikan milik raja sebagai perwakilan tuhan di muka bumi).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>aduuuuhh..islam islam islam lagiiii&#8230;<br />
ada Front Pembela ISlam<br />
ada Forum Umat Islam<br />
dll, begundal2 atas nama islam..</p>
<p>tindakannya barbar, dan sekarang para fundamentalisme islam sok berlagak menjadi paling benar ajarannya. hingga sdh menjadi peraturan dalam UU di tiap daerah2. </p>
<p>jauh sebelum menjawab, mari kita lihat dan koreksi ttg syariat islam, relevan atau tidak dengan jaman sekarang. fundamentalisme ini mewariskan karakteristik dari peradaban teks (hadlarat al-nash) sehingga membentuk masyarakat yang sangat &#8216;menghargai&#8217; teks. ajarannya sekedar tekstual, turun temurun. hal itu yang sangat berbahaya, karena sangat memungkinkan simplifikasi2 yang dengan gampang menyederhanakan pandangan para pembawa &#8216;teks suci&#8217; trs, apalagi, celakanya, sekarang masyarakat tidak berani menggugat itu, ini terkait dengan budayanya yang teosentris dan tekstual. aku tdk ingin hanya sekedar menjawab &#8216;benar/tidak&#8217;, &#8217;sepakat/tidak&#8217;, tapi coba, kita kaji lagi landasan/dasar awal munculnya ajaran tsb, shg mewujud jadi syariat. </p>
<p>di mana-mana, sdh menjadi rahasia umum bahwa agama hanya dijadikan sebagai legitimasi kekuasaan, legitimasi penindasan perempuan (poligami, dll), legitimasi ke-LIAR-an syahwat Kiai&#8211;kitab suci menjadi tameng otoritas keIllahian&#8211;agama jadi legitimasi menindas rakyatnya, agama menjadi legitimasi merampas tanah rakyat (ingat, sejarah kelam indonesia pada corak feodalisme, kiai bersama raja2 yang merampas tanah rakyat untuk dijadikan milik raja sebagai perwakilan tuhan di muka bumi).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: siti awanah</title>
		<link>http://www.komnasperempuan.or.id/2009/11/qanun-jinayat-dan-rajam-di-mata-publik/comment-page-1/#comment-12101</link>
		<dc:creator>siti awanah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 04:16:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.komnasperempuan.or.id/?p=3212#comment-12101</guid>
		<description>Hukum rajam pada dasarnya baik, cuma kita harus menerapkannya dengan hati2. Nanti kalo ada perempuan dan laki2 yang jalan bareng ntar dikira zina, dan dirajam. Wah jadi parah nanti. Mungkin perlu diklarifikasi yang termasuk zina itu bagaimana???apakah sampai bersetubuh. Sehingga penerapannya untuk masa sekarang sangatlah sulit. Saat ini, jalan berdua sudah dianggap biasa.Berbeda dengan jaman dulu. klo yang sudah benar2 parah, misalnya selingkuh dari istri/suami itu memang perlu disikapi dengan tegas. Dirajam juga boleh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hukum rajam pada dasarnya baik, cuma kita harus menerapkannya dengan hati2. Nanti kalo ada perempuan dan laki2 yang jalan bareng ntar dikira zina, dan dirajam. Wah jadi parah nanti. Mungkin perlu diklarifikasi yang termasuk zina itu bagaimana???apakah sampai bersetubuh. Sehingga penerapannya untuk masa sekarang sangatlah sulit. Saat ini, jalan berdua sudah dianggap biasa.Berbeda dengan jaman dulu. klo yang sudah benar2 parah, misalnya selingkuh dari istri/suami itu memang perlu disikapi dengan tegas. Dirajam juga boleh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

