Apakah penerapan peraturan daerah bernuansa syariat seperti Qanun Jinayat di Aceh berpengaruh negatif bagi hak-hak perempuan


6 November 2009 | Kategori: Diskusi Interaktif


Tags : Share on Facebook

4 comments
Leave a comment »

  1. Pasti!

  2. Insya Allah tidak. Yang penting Qanun-nya dikawal agar tidak ada penyelewengan dari apa yang sudah ditetapkan…

  3. Qunan Jinayat adalah merupakan ajaran Islam yang perlu diajarkan kepada pemeluk Islam. karena sifatnya ajaran atau edukatif maka tidak perlu dan tidak boleh untuk du-undang-kan karena akan menjadi suatu pemaksaan kepada manusia. sehingga manusia tidak hidup secara sadar untuk melakukan ajaran agamanya tapi karena desakan undang-undang (Peraturan Daerah).

    Saya menolak pemberlakuan Qunan Jinayat di Aceh.

  4. kenapa harus takut dengan hukum, selama kita tidak melanggar aturan. Allah SWT membuat aturan atau syariat bukan untuk membebani umat manusia melainkan untuk menjaga martabat umat manusia.



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 0.683seconds.