Training UU PKDRT bagi Para Penegak Hukum
29 October 2009 | Kategori: Aktual, Berita
Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan kembali menggelar acara Training of Trainer (ToT) bagi para penegak hukum tentang implementasi Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Hotel Bidakara, 14-16 Oktober 2009. Belakangan ini penggunaan UU PKDRT di kalangan institusi penegak hukum, seperti Pengadilan (pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi), serta Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi/Kejati) mengalami peningkatan sebagai hasil mereka mengikuti pelatihan dan program sosialisasi implementasi UU tersebut, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu alasan yang menjadi landasan bagi Komnas Perempuan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah signifikansi peran dan fungsi para penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Untuk itu salah satu cara adalah dengan menguatkan perspektif gender dan korban di kalangan para penegak hukum untuk mempunyai perspektif gender sehingga dapat membuat keputusan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan korban. Peserta acara ini terdiri dari 20 orang penegak hukum dari perwakilan masing-masing institusi penagak hukum, seperti: Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman yang ada di wilayah Jabodecitabek, baik mereka yang berada pada tingkat pertama (seperti: Hakim dan Pengadilan Negeri dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri) ataupun mereka yang di tingkat atas (seperti: Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi). Peserta yang diharapkan mengikuti acara ini adalah mereka yang pernah terlibat dalam pelatihan dasar tentang sensitivitas gender dan kekerasan terhadap perempuan (KTP) karena pelatihan ini bukan pelatihan dasar atau pengenalan, tetapi ToT. Masing-masing mereka adalah: Hakim (PN dan PT) sebanyak 10 orang, Jaksa (Kejari dan Kejati) 10 orang dan Kepolisian sebanyak 5 orang. Rita Serena Kalibonso, SH., LL.M., Direktur Mitra Perempuan Jakarta dan Dr. Irawati Harsono, Msi, dari Derap Warapsari bertindak sebagai fasilitator pelatihan tersebut.
Ibu Ninik Rahayu yang mewakili Komnas Perempuan memberikan kata sambutannya dengan menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dan saat ini bahkan menjadi dua kali lipat dari tahun 2007 (25.522 kasus), atau 213% yang mencapai hingga 54, 425 kasus. Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU PKDRT yang telah ada harus diketahui oleh para penegak hukum. Untuk itu upaya sosialisasi terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam implementasi UU tersebut menjadi sangat penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan pada perempuan korban untuk memperoleh hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan layanan pemulihan.
Presentasi disampaikan oleh tiga orang narasumber dengan tema “Pengalaman Praktik para Penegak Hukum tentang Kepekaan Gender dalam Penanganan Kasus-Kasus KDRT”. Agus Riswanto, SH., Aspidum Kejati DKI dari Kejaksaan Agung RI menyampaikan presentasi yang berjudul “Pengalaman Praktik Para Penegak Hukum tentang Kepekaan Gender dalam Penanganan Kasus-kasus KDRT. Riswanto mengatakan, ada beberapa latar belakang terajdinya kasus KDRT, di antaranya kombinasi dan interaksi faktor biologis, psikologis, ekonomi dan politik seperti riwayat kekerasan, kemiskinan dan konflik bersenjata; faktor relasi dan kuasa yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki; dan faktor budaya karena adanya pandangan bias gender dan patriarkhi yang dikontsruksi secara sosial. Beberapa kebijakan Kejaksaan sebagai respon terhadap UU No 23 Tahun2004 tentang Penghapusan KDRT adalah (1) membangun kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan LBH APIK yang dituangkan dalam MOU Nomor: 01/E/Ejp/01/2009 Kejagung dan nomor 011/1/MOU/LBH APIK/2009 LBH APIK yang bertujuan menciptakan sistem peradilan untuk memberikan kesetaraan bagi perempuan di mata hukum, (2) pembentukan Tim Focal Point Gender di lingkungan Kejaksaan Agung RI sebagai sarana dalam menyosialisasikan hak-hak perempuan dalam lembaga peradilan, (3) peningkatan kemampuan aparat Kejaksaan, melalui upaya terobosan yang bersifat inovatif, terarah dan terukur serta bersifat integral melalui pelatihan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, (4) penunjukan Jaksa Perempuan dalam penanganan kasus KDRT dimana tersangka atau korban adalah perempuan, dan (5) pembentukan Forum Anti Trafficking di Kejati DKI sebagai bentuk respon terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.
Narasumber berikutnya adalah DR. H. Supandi, SH., M. Hum dari Mahkamah Agung RI (Kapusdiklat Tehnis Peradilan MA-RI) dengan presentasi berjudul “Hakim dan Penegakan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).” Supandi memulai presentasinya dengan menyampaikan beberapa pemikiran tentang pertimbangan lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT: Setiap warga negara RI berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; Korban KDRT kebanyakan perempuan dan oleh karenanya butuh perlindungan Negara; dan, KDRT banyak terjadi, sementara di sisi lain sistem hukum di Indonesia belum dapat menjamin perlindungan terhadap korban. Menurutnya, dalam menegakkan hukum dan keadilan, termasuk UU tentang PKDRT, hakim harus memagari sikap dan perilakunya dengan 10 perilaku utama berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkaman Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satunya adalah professional. Beberapa karakteristik profesionalisme yang harus dipegang oleh Hakim, yaitu: Kompetensi, Jujur dan bertanggungjawab, Transparan, Akuntabel, Efisien dan Efektif dan Tidak boleh dan tidak mau diintervensi.
AKBP. Sundari, S. SOS. dari Mabes POLRI menunjukkan data yang diperolehnya dari laporan Women’s Crisis Center tentang jumlah kasus KDRT di tahun 2008, yaitu sebanyak 279 kasus di mana korbannya (81,70%) adalah perempuan dan pelaku terbanyak adalah suami, kemudian mantan suami, orangtua, anak dan saudara dan terakhir adalah pacar. Ini berarti bahwa kekerasan yang dialami perempuan tersebut berasal dari orang yang dikenal korban.
Sundari juga menjelaskan beberapa kendala penanganan perkara KDRT. Misalnya, dari pihak korban, tidak mau melapor karena ada perasaan malu; korban masih mengalami trauma; korban takut memberikan kesaksiannya. Persoalan lainnya selain dari korban adalah, terbatasnya sumberdaya, sarana dan prasarana; sulit ditentukan kriteria kekerasan psikis yang diakibatkan oleh tidak adanya acuan baku, jenis kekerasan psikis yang tidak dapat diamati secara langsung dan sifatnya yang tidak menetap. Masalah lainnya lagi adalah belum meratanya psikolog untuk konseling korban; belum meratanya kemampuan APH dalam perlindungan korban; belum terdapat mekanisme perlindungan terhadap korban, dan belum terdapat pemahaman yang sama antar para petugas yang berkompeten dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam hal perlindungan saksi korban dan alat bukti.
Sundari juga mengungkapkan peran POLRI dalam UU PKDRT, yaitu Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, Kejaksaan, dll, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan berdasarkan pasal 10 butir A UU 23/2004. Kemudian peran lainnya adalah penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor Kepolisian.
Akhirnya, Sundari berkesimpulan bahwa penanganan KDRT diperlukan persamaan persepsi dari semua pihak sehingga ke depan diharapkan perempuan Indonesia benar-benar mendapat perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Ia juga berpendapat bahwa kegiatan konseling terhadap para pelaku KDRT perlu dilakukan dengan harapan tercapai penyadaran dari pelaku dan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Untuk itu dibutuhkan adanya payung hukum yang tegas yang tidak multitafsir sehingga tujuan dari UU PKDRT tersebut dapat tercapai. Baginya, sosialisasi tentang KDRT ini harus terus menerus dilanjutkan bukan hanya bagi para suami tetapi juga sosialisasi ini perlu diberikan bagi kalangan remaja sebagai calon orang tua dan pasangan suami isteri ke depannya. Ia mengakhiri presentasinya dengan pernyataan “sekecil apapun kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditolerir karena merupakan kejahatan HAM” (Diah Irawaty).
ARTIKEL TERKAIT :
- Dr. Musdah Mulia, MA, APU: “Islam Paling Vokal Memihak Hak Asasi Manusia”
- Bedah Buku-buku Hukum: “Perspektif Hukum Baru: Perubahan untuk Upaya Keadilan Perempuan”
- Mengatasi Hambatan Menuju Peradilan yang Bersih
- Mengupayakan Hukum Keluarga yang Adil bagi Perempuan
- Setelah KDRT jadi Headline Media Massa, Bagaimana Selanjutnya?
| Tags : hukum, kdrt, Keadilan, kebijakan, Pelanggaran HAM, perempuan | Share on Facebook |










