Undangan Pers Conference


15 September 2009 | Kategori: Aktual, Berita

Kepada Yth.

Koordinator Liputan
Di Jakarta

Pada tanggal 14 September 2009, tujuh dari delapan fraksi di DPR Aceh telah memberikan persetujuannya untuk mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Peraturan perundangan tersebut berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dengan disahkannya Qanun tersebut, maka apa yang diatur didalamnya akan mengenyampingkan hukum positif saat ini dan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aceh seperti yang berlaku sekarang. Aturan tersebut diantarannya juga memuat sejumlah sanksi, termasuk cambuk dan rajam.

Terkait dengan hal tersebut, Komnas Perempuan akan memberikan pandangan dan sikapnya atas disahkannya Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Untuk itu kami mengundang kawan-kawan media pada:

Hari/Tgl : Selasa/ 15 September 2009
Waktu : 15:00 Wib sd. selesai
Tempat : Ruang Pertemuan Lt. 1 Komnas Perempuan
    Jl. Latuharhari No.4B Menteng Jakarta 10310
Acara : Konferensi Pers pernyataan Komnas Perempuan tentang Pengesahan
    Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah di Aceh

Kami sangat mengharapkan kehadiran kawan-kawan media dalam konferensi pers ini, untuk mendukung upaya penyebaran informasi kepada masyarakat luas. Atas perhantiannya kami sampaikan terima kasih. Untuk Konfirmasi kehadiran dapat menghubungi Site/Nunung di 021-3903963 atau 081932787358.


Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
109 queries. 0.701seconds.