Penguatan Hak-hak Perempuan: Beberapa Pelajaran dari Islam


9 September 2009 | Kategori: Aktivitas, Berita

Tema perempuan dalam konteks agama selalu penuh perdebatan, terkait perspektif, keberagamaan, dan tafsir. Saat di satu pihak agama mengajarkan kebaikan dan keadilan, menyuruh umatnya untuk melakukan kesalehan sosial dan individual, di lain pihak, justru banyak fakta yang menunjukkan atas nama agama orang-orang melakukan diskriminasi dan ketidiakdilan. Yang pasti, hingga kini, agama masih menjadi rujukan dan panduan utama umat manusia dalam menjalani kehidupan.

Tentu saja, agama bukan barang mati yang tidak mengalami kontekstualisasi dan perkembangan sehingga multitafsir menjadi satu keniscayaan tersendiri. Cara yang berbeda dalam mengekspresikan keagamaan juga sangat beragam. Yang paling penting adalah kepercayaan bahwa agama apapun mengajarkan pluralisme, menghormati orang yang berlainan keyakinan dan tidak menganggap agama sendiri yang paling benar, apalagi melakukan tindakan kekerasan atas nama agama yang kita yakini.
Beberapa topik agama dan perempuan ini dibahas dalam diskusi santai di Komnas Perempuan pada Jumat, 4 September 2009 pukul 14:00 sampai 15: 30 WIB bersama KH. Husein Muhammad dan Badan Pekerja Komnas Perempuan. Suasana religius Ramadhan ini dianggap perlu diisi dengan dialog untuk lebih memahami isu perempuan dan agama, khususnya Islam.

Kyai Husein lebih mengangkat konsep tauhid dalam Islam yang menurutnya sebagai kunci keberagamaan. Kyai Husein menegaskan, “Kalau kita berbicara agama, sepanjang masih ada ketimpangan dan diskrimiansi, (berarti) itu keliru.” Diskriminasi, lanjutnya, bertentangan dengan tauhid. Tauhid mendeklarasikan keesaan Tuhan sebagai satu-satunya Pemilik kekuasaan absolut, ketinggian dan keluruhan. Selain Tuhan, semua makhluk sama, termasuk manusia, baik perempuan atau laki-laki. Konsekuensi dari ketauhidan adalah kesetaraan manusia. Tuhan saja yang besar dan tinggi, tidak manusia. Tauhid harus melahirkan kebebasan dan kesetaraan. Tidak ada sesuatu yang ditinggikan , dibesarkan, diagungkan dan diistimewakan kecuali Allah. Maka kalau ada pihak lain yang ditinggikan, dipuja-puja, berarti syirik, menyamakan dengan Tuhan dengan makhluk. Syirik berarti melawan tauhid, ungkapnya.

Sebagai dasar hubungan teologis yang ada sejak lahir, tauhid harus menginspirasikan kebebasan manusia. Setiap kebijakan, pandangan atau pendapat yang membatasi kebebasan orang dan setiap pendapat yang mendiskriminasi bertentangan dengan tauhid. Kyai Husein mengungkapkan bahwa keunggulan, yaitu sejauhmana seseorang mempunyai komitmen terhadap kemanusiaan yang dalam Islam disebut takwa, ukurannya bukanlah jenis kelamin, kekayaan, wana kulit dan suku bangsa, tapi sejauhmana ia berbuat baik.

Dalam diskusi ini, Kyai Husein memaparkan pemikiran Imam al-Ghazali, pemikir klasik Islam, yang mengungkapkan lima hak dasar manusia berdasar prinsip tauhid, yaitu:
1. Hak kebebasan berkeyakinan. Semua makhluk Allah diberi kebebebasan untuk meyakini sesuatu atau beragama.
2. Hak perlindungan terhadap hak hidup.
3. Hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpikir.
4. Hak perlindungan atas reproduksi atau berketurunan, kehormatan diri, dan kehormatan tubuh.
5. Hak perlindungan atas hak milik.

Merespon pertanyaan seputar perbedaan keyakinan seperti Ahmadiyah dan Lia Eden, Husein Muhammad mengutarakan bahwa manusia tidak berhak melarang orang lain untuk berkeyakinan apapun karena itu sudah pilihan tiap orang. Keyakinan adalah sesuatu yang tersembunyi dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Ekspresi keyakinan seringkali dianggap sama dengan keyakinan itu sendiri yang menunjukkan keinginan untuk mendekatkan diri dengan satu kekuasaan, atau Tuhan. Ekspresi adalah cara, mau menyembah apapun merupakan ekspresi. Cara beribadah nabi-nabi terdahulu juga berbeda-beda. Kebebasan berkeyakinan dan beragama merupakan konsekuensi dari konsep tauhid. Ekspresi sendiri dapat disesuaikan dengan konteksnya masing-masing. Kita tidak boleh memutuskan apa yang menurut kita layak diyakini agar menjadi keyakinan orang lain, ujarnya.

Kyai Husein menyampaikan pendapat yang sama dengan almarhum Nurcholish Madjid bahwa kata Islam bermakna tauhid, menyerahkan diri pada Tuhan. Islam adalah penyerahan diri pada Tuhan. Ketika kita sudah sempurna menyempurnakan diri secara total kepada Allah itulah kesempurnaan. Pada beberapa konteks, Islam bukan dalam artian Islam yang dibawa Nabi Muhammad, tapi penyerahan diri pada Tuhan atau keyakinan pasrah pada Tuhan, seperti pada ayat alyauma akmaltu lakum dinakum.

Pertanyaan lain yang berkembang dalam diskusi ini dalah hubungan konsep tauhid dengan persoalan perempuan serta konteks sejarah lahirnya. Mengkaji sejarah lahirnya konsep tauhid sebagai pilihan teologi Islam sangat menarik apalagi konsep tauhid dikaitkan dengan penguatan hak-hak perempuan dan penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Pada saat Islam hadir, Kyai Husein menjelaskan, para pemimpin Quraish terganggu posisinya ketika tauhid dimunculkan karena konsep tauhid berarti tidak boleh ada perbudakan manusia. Mereka telah terbiasa memperbudak orang lain untuk kepentingan, posisi dan kekayaan mereka sendiri. Hal ini tentunya melahirkan perlawanan kaum Quraish yang tumbuh bukan atas dasar keyakinan tauhid, menyembah berhala selain Tuhan. Secara sosial, pandangan tauhid berdampak pada keyakinan mereka, yaitu ketergangguan atas posisi sosial politik dan ekonomi. Karena dengan pernyataan tauhid maka ada pelarangan perbudakan dan pembedaan satu dengan yang lain.

Di samping itu, isu perempuan juga lebih banyak diangkat dalam al-Quran. Ini menunjukkan bahwa Islam melakukan pembelaan terhadap perempuan. Ketika Nabi Muhammad datang, ada dua cara yang dilakukannya, mereduksi hak-hak laki-laki dan meemunculkan hak-hak perempuan. Kalau perempuan tadinya tidak memiliki hak sama sekali, lalu mulai diberi, meski belum penuh tapi proses ini harus terus dijalankan sehingga sampai posisi setara perempuan dan laki-laki dapat tercapai. Reduksi bagi laki-laki- berarti memajukan perempuan, sampai Nabi meninggal posisinya memang belum sama atau setara antara perempuan dan laki-laki. Apa yang dilakukan Nabi adalah capaian terbaik dan negosiasi yang paling mungkin dilakukan dengan budaya yang ada sebelumnya. Sayangnya, ada stagnasi dalam melanjutkan cita-cita tauhid setelahnya.

Kyai Husein mengambil contoh poligami yang ia katakan bukan tradisi Islam; demikian juga memakai gamis. Sebelum Islam datang, poligami telah menjadi tradisi di mana laki-laki bisa menikah dengan jumlah yang tak terbatas dan Islam membatasi hingga menjadi empat. Dan aturan pembatasan itu belum selesai karena masih diberi syarat keras untuk berlaku adil. Kalau keadilan adalah tujuannya dan satu adalah yang paling mungkin dicapai, maka inilah yang harus dicari. Dulu perempuan tidak punya hak cerai, maka Nabi memberikan hak cerai itu. Intinya telah ada usaha pemberian hak bagi perempuan, meski kekuasaan masih di tangan laki-laki.

Untuk konteks sekarang, sepanjang masih menimbulkan masalah ketidakadilan, maka harus dicari jalan keluar yang paling adil bagi keduanya, misalnya maju ke pengadikan dan pengadilan yang akan memutuskan.

Kyai Husein juga menjelaskan tentang tertutupnya pintu ijtihad bagi sebagian orang sehingga eksplorasi pengetahuan tidak banyak terjadi, yang ada hanya reproduksi pengetahuan yang sama sejak dulu hingga sekarang. Masyarakat menjadi susah untuk menerima ide baru dan lebih mudah menolak perubahan, interpretasi lain dan tidak berpandangan kontekstual. Yang muncul dalam tradisi pemikiran keagamaan kita adalah pemahaman agama yang literal dan konservatif yang menganggap apa yang dicapai masa lalu adalah kebenaran agama yang harus diamalkan oleh masyarakat Muslim hingga kapanpun.

Akhirnya, sepatutnya kita selalu ingat misi agama Islam sebagai agama keadilan, anti-diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan. Semoga kita bisa mengambil inspirasi dari cara keberagamaan yang kontekstual untuk penguatan hak-hak perempuan (Diah Irawaty).

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
121 queries. 0.839seconds.