Sebagaimana kita ketahui aborsi menjadi salah satu faktor utama penyebab kematian ibu dan anak. Satu sisi aborsi menyebabkan kematian, satu sisi lagi dilarang. Bagaimana menyikapi kasus-kasus aborsi, utamanya kasus aborsi yang tidak aman?


13 August 2009 | Kategori: Diskusi Interaktif


Tags : Share on Facebook

5 comments
Leave a comment »

  1. Tanggung jawab persoalan ini yang paling besar ada pada pemerintah. Pemerintah harus punya perspektif dan kesadaran bahwa warga perempuannya berhak untuk hidup sejahtera, dengan derajat kesehatan yang betul-betul layak. Jika warga negara perempuan harus cacat atau meninggal karena masalah yang terkait dengan kondisi kesehatan mereka, termasuk terkait isu aborsi, maka pemerintah telah abai terhadap hak warganya. Karena itulah, pemerintah harus melegalkan aborsi, karena pelarangan aborsi telah memunculkan praktek aborsi tidak aman yang banyak menyebabkan kematian ibu dan anak. Pelegalan aborsi karena itu terkait dengan upaya untuk memenuhi hak hidup dan hak untuk sehat secara layak pada perempuan-perempuan itu. Tentu saja, tidak cukup sekedar pelegalan. Proses legalisasi harus dibarengi implementasi yang “benar” di mana pemerintah wajib menyediakan fasilitas aborsi yang aman, termasuk fasilitas sumber daya manusia. Pemerintah juga wajib mengupayakan terbangunnya cara pundang yang tidak jugmental terhadap parktek aborsi itu. Perspektif moral dan agama seharusnya tidak lagi jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan pemenuhan hak kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi berupa kemerdekaan untuk aborsi. Jikapun agama masih jadi pertimbangan, perlu diingat, keselamatan manusia merupakan salah satu tujuan agama, sementara agama sendiri bukan milik satu kelompok saja, tapi berupa tafsir yang beragam, dan kita bisa memilih tafsir humanis yang lebih mementingkan hak asasi manusia, sebagai dasar aborsi.

  2. Engkoh Liend
    - aborsi apapun alasannya,apalagi krn hubungan diluar nikah adalah perbuatan yg tercela,baik dilihat dr sudut kesehatan,moral, apalagi agama,
    aborsi baik bagi pelaku maupun yg membantu proses aborsi(dokter,bidan,dukun bayi) perlu mendapat sangsi hukum. tapi yg paling penting adalah advokasi dan konseling bagi remaja agar mrk memahami kesehatan reproduksi bagi remaja agar mrk terhindar dr pergaulan sex bebas (diambil dari diskusi interaktif facebook Komnas Perempuan)

  3. setauku aborsi hanya dibolehkan jika benar2 punya indikasi medis yg kuat dan jelas…misalnya membahayakan nyawa ibu tau bayi yg dkandung mempunyai kemungkinan yang sangat besar utk mengalami cacat tau kelainan..
    selain itu aborsi tetap barang haram didunia medis dan agama..

  4. Saya setuju aborsi harus terus dibicarakan.. jika tidak maka akan terus terjadi di mana-mana. Dengan begitu maka para dokter maupun pelaku bisa sadar bahwa perbuatan tersebut sangat berbahaya bahkan nyawa taruhannya.

    Saya sarankan, kalau bisa dalam diskusi tersebut bisa diharikan para dokter dan tenaga medis. Agar mereka juga tau tentang kasus … Baca Selengkapnyaini. Memang mereka sudah tau tetapi kadang mereka juga terlibat di dalamnya.. Selain itu, menurut saya… mereka juga tau bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat dalam aturan medis…

  5. adalah hal yang sangat menarik untuk selalu dikampanyekan secara berkesinambungan mengingat korban yang kiranya semakin banyak, baik perempuan yang harus dikorbankan maupun janin yang dirampas hak hidupnya. sangatlah baik saling bergandengan tangan untuk mensosialisasikan “aborsi” dengan tinjauan dari berbagai segi, yang sasarannya tidak hanya perempuan tapi perempuan dan laki-laki, dari semua lapisan masyarakat. pencerahan tentang “seluk-beluk aborsi” yang menurut saya sangat perlu untuk selalu diupayakan supaya seluruh lapisan masyarakat paham betul tentang “aborsi” sehigga bisa megambil langkah bijak dengan tidak mengorbankan salah satu pihak, baik pihak perempuan maupun janin yang semuanya mempunyai hak atas hidup dan kebertubhannya. ayoo, kita saling bergandeng tangan untuk “pencerahan” ini. saya yakin Komnas Perempuan bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk terwujudnya keadaan yang lebih baik bagi perempuan dan janin. semoga!



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 0.729seconds.