Menggugat Kembali UU Pornografi yang Mengorbankan Perempuan
13 August 2009 | Kategori: Aktual, Berita
Diskusi Publik Perayaan Seperempat Abad Konvensi CEDAW mengusung tema “Kepentingan Krusial Peninjauan Ulang Undang-undang Pornografi.” Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2009, mulai pukul 09:30 sampai 13:45 WIB di Geduang IASTH lantai III Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta. Acara ini merupakan kolaborasi beberapa organisasi, seperti KPI, SP, ANBTI, ELSAM, SCN, SEJUK, PKW-PPS UI, Convention Watch, dan PKWJ UI.
CEDAW merupakan salah satu instrumen HAM yang dijadikan sebagai salah satu tolok ukur pemenuhan hak-hak sipil perempuan. 30 Oktober 2009 dianggap sebagai momentum pelanggaran CEDAW ketika pemerintah mensahkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi. Undang-undang ini dinilai telah merenggut hak-hak individu, pluralisme dan pemaksaan batasan moral dan etika yang sempit tanpa mengindahkan keragaman kelompok-kelompok dalam masyarakat Indonesia. Undang-undang ini mendapat penolakan banyak kelompok perempuan dan masyarakat sipil.
Sesi I menghadirkan tiga narasumber, yaitu Benny H. Hoed, Seno Gumira Ajidarma dan Soetandyo Wignyosoebroto dengan moderator Thamrin Amal Tamagola. Presentasi Benny bertema “Tubuh, Busana, Seni, Pornografi, dan Kebudayaan Kita.” Benny menjelaskan, fungsi sosial busana ditentukan oleh masyarakat dan kebudayaan. Misalnya, Benny memberikan contoh, beberapa model pakaian, mulai busana Muslim yang berbeda-beda model, dari yang hanya yang memperlihatkan mata si pemakai sampai menampilkan gambar perempuan berjilbab dengan paduan kaos cukup ketat. Kemudian busana batik modern, busana laki-laki yang terbuka dan menampakkan bagian dadanya, busana tradisional Papua, busana abad pertengahan dan Renesains di Eropa, pakaian zaman Victoria abad 19 yang tertutup, perempuan India yang memperlihatkan bagian perutnya, pakaian para penari Jawa dan Bali, dan-lain-lain.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, pemakaian busana yang dianggap “tidak sesuai” dapat menimbulkan sanksi sosial. Secara umum, menurutnya, alat genital memang tidak dapat diperlihatkan di ruang publik, namun koteka merupakan contoh kasus yang lain. Hal ini menunjukkan bagian tubuh yang tidak dapat diperlihatkan di ruang publik berbeda dari satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lainnya. Bagian tubuh yang “terlarang” di ruang publik ternyata lebih banyak pada perempuan, misalnya payudara, bibir, bokong, perut, dsb (secara historis) dan kebudayaan juga mengatur jenis busana yang harus atau tidak boleh digunakan di ruang publik tertentu (kontekstual).
Benny juga memaparkan, perempuan sering dijadikan korban budaya busana selama berabad-abad, seperti pada zaman Victoria di Inggris, juga di Timur Tengah. Seringkali, perempuan dikaitkan dengan “penimbulan birahi” pada laki-laki, sehingga tidak mengherankan bila hampir di semua masyarakat atau kebudayaan, fungsi sosial busana, ditinjau dari segi “kepantasan,” diberlakukan lebih banyak pada kaum perempuan. Lebih disayangkan lagi, kepantasan perempuan dalam berbusanapun lebih banyak ditinjau dari sudut pandang laki-laki. Akhirnya, Benny sepakat, dalam konteks relativitas definisi pornografi, Undang-undang akan terbawa pada ranah “tafsir”yang sangat luas dan melibatkan rasa atau selera.
Seno Gumira mengungkapkan, dirinya terlibat dalam peliputan kehidupan malam seperti fenomena penari telanjang (striptease). Meskipun para penari itu telanjang, mereka tetap mempunyai kode etik, misalnya, ada bagian-bagian tubuh yang tidak dibuka. Ada juga kode bahwa para pengunjung tidak diperkenankan untuk menjamah, hanya sebatas menonton saja. Yang melanggar kode etik ini akan mendapat hukuman. Penari telanjang ini begitu dijaga. Mereka mempunyai wacana, sistem dan budaya sendiri, mempunyai parameter mana yang boleh dan mana yang tidak dan mereka hidup dengan wacananya sendiri. Sebagai art, Seno mengatakan, striptease merupakan pinggiran, para penarinya merupakan kelompok terbawah dan subordinat. Mereka hidup dengan segala macam regulasinya sendiri meski dengan adanya Undang-undang Pornografi mereka makin kesulitan. Fenomena ini merupakan satu situs perjuangan ideologis, tempat kelompok-kelompok terbawah melawan pelabelan wacana yang dibangun kelompok-kelompok dominan, sehingga kelompok dominan harus mau bernegosiasi bila mereka ingin tetap hegemoni. Negosiasi, perlawanan yang vokal dan keras sangat dibutuhkan dalam kerangka ini. Thamrin Tamagola sebagai moderator dalam seminar ini menambahkan, pergulatan ideologis tidak akan pernah selesai, merupakan proses yang terus menerus, tidak ada yang win dan lose.
Soetandyo Wignyosoebroto mengawali presentasinya dengan mengajukan pertanyaan serius, apa yang harus menjadi pertimbangan ketika suatu undang-undang dirancang dan dibuat? Apakah suatu materi yang berakar pada nilai atau asas moral yang hidup dalam masyarakat yang berkultur majemuk selayaknya dijadikan bahan dalam suatu rumusan undang-undang yang akan berlaku lintas kultural, dan diketahui berpotensi mengundang kontroversi? Bagaimana seharusnya para anggota badan legislatif pembentuk undang-undang merespon fakta adanya perbedaan nilai dan moral dalam masyarakat? Menurutnya, undang-undang haruslah berdasarkan konsensus. Bila konsensus merupakan hasil kemufakatan yang bulat dan kemufakatan itu juga adalah konsensus dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, maka daya keefektifan undang-undang tersebut akan tinggi. Bila kontroversi muncul dalam pembuatan undang-undang, civil disobedience tidak akan dapat dielakkan. Baginya, memaksakan keseragaman nilai, norma, ataupun konsep berdasarkan kekuatan undang-undang, dengan mekanisme kontrol yang sentral hanya akan melahirkan kontroversi. Penyeragaman konsep tentang realitas kultural yang relatif termasuk konsep ‘pornografi’ merupakan tindakan yang tidak hanya terkesan otokratik dan sentralistik, tapi juga kebijakan yang tidak menghormati the cultural rights of the people yang dijamin konstitusi nasional dan kovenan internasional beserta protokolnya. Akhirnya, Soetandyo menutup, hilangnya kebebasan melakukan pilihan berdasarkan aturan nilai moral kultural dan norma sosial, yang diingkari atas dasar undang-undang sekalipun merupakan pelanggaran norma dasar (ground norm) yang terkandung dalam konstitusi.
Acara diselingi gelaran tari Jaipong oleh Sanggar Seni Mayang Arum Bogor. Mengikuti semangat UU Pornografi, muncul pandangan kalau beberapa gerakan dalam tarian asal Tanah Sunda ini dianggap mengandung kategori pornografi. Gerakan 3 G (goyang, geol, githek) dalam tari Jaipong harus dihilangkan. Pada awal penampilan, para penari membawakan tarian khas Jawa Barat ini dengan 3 G dan selanjutnya pada penampilan kedua, seorang penari menarikannya tanpa 3G. Tentu, tampak aneh dan janggal menari Jaipongan tanpa 3 G, tarian terasa kaku, malah hampir mirip dengan tarian Jawa dan Bali.
Pada sesi II, narasumber yang hadir terdiri dari Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A., Enny Soeprapto dan Sri Nurherwati, S.H., advokat dari LBH APIK.
Enny Soeprapto menegaskan bila Undang-undang Pornografi dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia internasional, telah terjadi ketidakpastian, ketiadaan, kerancuan, dan ketidakjelasan definisi karena adanya multi interpretasi dan menimbulkan ketidakajekan penafsiran. Ketidakpastian hukum dan kesewenangan hukum juga terjadi pada tataran ini. Salah satunya adalah adanya pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan pengabaian kemajemukan. Kemajemukan seharusnya dijunjung tinggi dan juga equality before the law harus diimplementasikan. Enny mengatakan bahwa undang-undang ini telah melanggar HAM internasional dan inkonstitusional, tidak dihormatinya HAM, khususnya hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak atas perlindungan hukum secara sama yang dijamin oleh instrumen HAM internasional. Ia memberikan salah satu contoh, yaitu perkosaan. Bila perkosaan terjadi, seharusnya yang diperketat adalah UU perkosaannya, bukan pornografinya yang dikatakan menjadi penyebab tindak perkosaan itu.
JE Sahetapy menyampaikan beberapa hal menarik untuk direnungkan. UU Pornografi tidak didahului dengan suatu rancangan akademis yang objektif berdasarkan suatu penelitian yang memenuhi kaidah pengkajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan lain yang ditimbulkan adalah perumusan pasal-pasal yang multi interpretatif, tidak menyadari bahwa bangsa Indonesai adalah multi etnis dengan subkultur yang pluralistik. Di samping itu, prosedur pembuatannya penuh rekayasa politik dan berbau keagamaan yang bermuatan mudarat yang sangat merugikan dan mudah menyulut serta menebar perpecahan yang menghancurkan NKRI. Undang-undang Pornografi bukan suatu “responsive law”, karena melecehkan perempuan dan menginjak-injak HAM yang secara eksplisit diagungkan dalam UUD 1945. Akhirnya, menurut Sahetapy, tidak adanya urgensi undang-undang ini dan kenyataan undang-undang menunjukkan pelecehan terhadap perempuan melanggar demokrasi berbasis hak asasi manusia (human rights based democracy).
Sri Nurherwati mengungkapkan kasus-kasus kekerasan di Indonesia. Angka kekerasan dalam rumah tangga semakin tinggi ketika ada UU PKDRT yang kemudian memunculkan kebutuhan akan hak untuk pendampingan bagi para korban. Tindak kekeasan, bagi Sri, ditandai dengan ketimpangan gender dan kemiskinan. Sedangkan, Undang-undang Pornografi tidak menyelesaikan persoalan pornografi di Indonesia. Ia berpendapat, undang-undang ini tidak demokratis dan menjadi bagian dari diskriminasi terhadap perempuan dan juga jelas tidak memberikan perlindungan bagi perempuan. Undang-undang ini malah dijadikan legitimasi bagi perlindungan perempuan. Sri mengacu pada prinsip-prinsip CEDAW sebagai prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Sayangnya, menurut analisanya, dalam kasus ini pengimplementasian CEDAW di Indonesia mengalami kemunduran karena tumbuh suburnya segala tindak kekerasan terhadap perempuan, perempuan dijadikan sebagai objek dan korban eskploitasi seksual dan pornografi. Banyaknya pornografi yang menampilkan perempuan sebagai objek ternyata lebih banyak diminati daripada laki-laki. Akhirnya, Sri mengakui, Undang-undang Pornografi mengabaikan kepentingan perempuan (Diah Irawaty).
discount ultram, Cialis Tadalafil acetaminophen oxycodone
oxycontin buy online Methadone 10mg purchase xenical
ultram com Cialis Generic percocet vs vicodin
cheap carisoprodol Buy Soma order percocet online
alprazolam mg Vicodin From Canada cialis prices
cheap soma Ultram 50mg 8 carisoprodol;
vicodin mg Norco Hydrocodone purchase xenical
sildenafil tadalafil; Alprazolam Drug vicodin generic;
order xenical Generic Tadalafil soma mg;
purchase levitra Purchase Soma Online tramadol on line
methadone cocaine Alprazolam Buy soma pharmacy
soma price, Ultram Er oxycodone er;
alprazolam buy Cheap Levitra Online prescription oxycodone
codeine for sale Cialis Prices 50 tramadol!
cialis generic Methadone Prices drug xenical
vicodin generic; Com Cialis carisoprodol online,
tramadol hci Buy Generic Tadalafil oxycodone for sale
“cialis vs levitra” Alprazolam Discount com cialis?
tadalafil sale Tadalafil alprazolam online
order vicodin Methadone Cocaine alprazolam drug,
vicodin lortab Oxycodone Canada “cheap levitra online”
tramadol Buy Ultram Online tramadol sale
tramadol cod Alprazolam 1mg hydrocodone 10
tadalafil citrate Percocet vicodin com
percocet buy Purchase Vicodin Discount soma discount tramadol 179.
tramadol cod 20mg Generic Cialis darvocet vicodin;
oxycodone 15mg Vicodin 7.5 buy xenical
buy cialis Percocet 10mg tadalafilo!
pharmacy vicodin, Vicodin 500 cialis tadalafil
vicodin price Discount Xenical vicodin hp;
alprazolam 0.5 Xenical No Prescription soma
ultram online pharmacy Hydrocodone Apap alprazolam diazepam
purchase vicodin, Percocet Without A Prescription soma de
oxycontin, Oxycontin Buy Online oxycotin
tadalafil india Soma Overnight alprazolam 1mg!
codeine Order Ultram Online price xenical
order soma Tadalafil Soft cialis 10mg
soma 350, Ultram Pain drug ultram
tramadol hcl 50mg, Levitra 10mg generic soma
generic cialis online Www Tadalafil Com tramadol online
tramadol online Cialis 20 hydrocodone lortab
levitra online Soma Pharmacy order xenical
buy cheap cialis Vicodin Com oxycodon
soma shop Methadone Treatment purchase oxycontin
ultram 50, Tramadol Online ultram overnight
ARTIKEL TERKAIT :
- Kematian Ibu dan Anak dan Beberapa Persoalan Mendasar Kesehatan dan Hak Reproduksi
- Ninuk Widyantoro:
“Saat akan menikah, tidak usah memikirkan mahar, yang paling penting, kita peduli kesehatan pasangan kita!” - Menguatkan Upaya dan Kerjasama Penanganan HIV/AIDS
- Politik Moral atas Hak Reproduksi Perempuan Oleh Sigit Budhi Setiawan
- Mengkritisi Undang-undang Kesehatan Kita
| Tags : kesehatan, reproduksi | Share on Facebook |











ya, dan UU Pornografi tsb sudah dipakai untuk proses pidana di wilayah hukum pengadilan negeri karanganyar jawa tengah, kabarnya berkas sudah p21, & tinggal nunggu pelimpahan dr JPU ke PN. korban 2 laki & 1 perempuan. adakah yg berminat untuk mengadvokasi di PN Karanganyar jateng??