Wawancara dengan Estoe Rakhmi Fanani (Direktur LBH Apik) tentang Penanganan KDRT “Penting Membangun Perspektif Gender di Kalangan Penegak Hukum”


1 July 2009 | Kategori: Pendapat Pakar

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu persoalan serius yang dialami perempuan Indonesia. Meski Indonesia sudah menerapkan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), persoalan KDRT belum sepenuhnya bisa diatasi. Namun demikian, semakin hari perhatian dan kesadaran masyarakat terhadap persoalan KDRT ini tampak semakin berkembang. Beberapa kasus KDRT juga mendapat perhatian cukup signifikan di media massa. Tentu saja, kerja lebih keras masih dibutuhkan agar KDRT benar-benar bisa dihapuskan. Apa sebenarnya kendala utama upaya penghapusan KDRT ini? Mengapa UU PKDRT belum sepenuhnya bisa menjadi alat hukum yang efektif dalam penanganan KDRT? Redaksi sengaja mewawancarai Estoe Rakhmi Fanani, SPi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan-Jakarta (LBH APIK) Jakarta untuk mengeksplorasi persoalan KDRT ini. Berikut hasil wawancara selengkapnya yang dilakukan oleh Diah Irawaty.

Maraknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dihighlight media belakangan ini, khususnya yang korban atau pelakuknya dari kalangan artis atau public figure. Hal ini menunjukkan indikasi apa?

Wah, ini pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Menurut saya, ini indikasi bahwa KDRT itu lintas kelas, status sosial, umur dan lain sebagainya. Semua perempuan berpotensi untuk menjadi korban KDRT. Fenomena bebearapa bulan terakhir ini, termasuk yang melibatkan public figure dan tokoh masyarakat menunjukkan perempuan Indonesia sudah mulai berani dan kritis terhadap KDRT yang mereka alami. Mereka sudah mulai berani untuk melaporkan kasusnya. Mungkin juga hal ini merupakan imbas dari pemberitaan kasus-kasus KDRT sebelumnya di mana banyak kasus yang menimpa public figure diekspos oleh media. Menurut saya, hal ini juga positif untuk masyarakat pada umumnya. Ini adalah salah satu potret dari meningkatnya kesadaran kritis dari masyarakat terhadap kasus KDRT.


Seberapa besar/sebanyak apa kasus KDRT terjadi di Indonesia dan seberapa jauh keterlibatan LBH APK dalam penanganan kasus-kasus KDRT?

Berdasarkan data LBH APIK di tahun 2008 terdapat sebanyak 254 kasus KDRT. Sementara pada tahun 2009, mulai Januari-Maret sudah terjadi sekitar 204 kasus. Jelas sekali, ada peningkatan. Namun sayangnya, kita masih belum bisa mengelompokkannya berdasarkan kasus yang masuk dan berapa kasus yang berhasil diselesaikan secara pidana karena saat ini yang kita lakukan masih dalam bentuk proses konsultasi.


Mengapa kasus KDRT hanya akan mendapat perhatian publik tatkala korban dan atau pelakunya merupakan public figure? Bagaimana dengan kasus-kasus KDRT yang menimpa perempuan yang bukan dari kalangan public figure?

Ini adalah persoalan pada bagaimana kita membangun perspektif media untuk melihat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun lalu, LBP Apik sendiri telah berupaya melakukan analisa media, yang salah satu hasilnya, ternyata kecenderungan media adalah bersedia mengangkat kasus KDRT kalau kasusnya sangat berat. Tetapi, kalau kasusnya hanya biasa-biasa saja dan dianggap masih ringan, media tidak bersedia mengangkatnya. Pemberitaan itu sendiri masih fokus proses kejadiannya saja dan tidak sampai menyentuh proses pemantauan terhdap proses peradilan yang dilakukan. Sekarang ini dengan adanya kasus yang terjadi di Tangerang (kasus PRT Kaminah) LBH APIK berusaha mendorong media untuk bisa memberitakan lebih lengkap. Ternyata, masih ada beberapa media yang mempunyai concern terhadap persoalan perempuan dan ikut memantau setiap persidangannya. Demikian juga terhadap kasus-kasus KDRT; kalau kita mendorong media dan mengajak mereka untuk terlibat di situ, akan muncul beberapa media yang bersedia melakukannya. Tergantung pada pendekatan kita ke media-media tersebut

Apa akar persoalan KDRT sebenarnya dan mengapa KDRT masih saja terus menerus terjadi?

Secara keseluruhan, budaya patriarkhi yang berkembang di masyarakt dan kemudian budaya patriarkhi tersebut mempengaruhi pemahaman-pemahaman masyarakat baik perempuan maupun laki-laki dalam menyikapi dan memandang relasi keluarga yang terjadi sehingga menimbulkan ketimpangan relasi bahwa suami mempunyai kuasa terhadap perempuan dan anak, dan juga dalam memutuskan kebijakan-kebijakan keluarga. Hal ini akan mempengaruhi anggota keluarga yang lain.


Kita sudah punya UU PKDRT. Seberapa efektif UU dalam mengurangi kasus-kasus KDRT dan apa pentingnya UU tersebut dalam penghapusan KDRT di Indonesia dan apa kelemahanya?

Untuk sosialisasi di media-media tentang UU ini sudah cukup banyak juga dilakukan. Banyak juga orang yang sudah tahu bahwa KDRT ada Undang-undangnya. Kita tidak bisa menggeneralisir bahwa semua masyarakat akan mengetahuinya. Tetapi ada kondisi geografis dan sosial dan juga kondisi lainnya yg mempengaruhi akses terhadap informasi tersebut. Itu tanggungjawab kita semua, pemerintah, masyarakat untuk menyosialisasikan UU PKDRT tersebut. Penegak hukum pun dulu tidak mengetahui UU PKDRT dan cenderung menggunakan KUHP, namun secara perlahan-lahan kita lakukan sosialisasi dan kita berikan informasi tersebut sehingga mereka mengetahuinya.


Sudah efektifkah menurut Anda?

Dari pelaksanaannya dengan beberapa terobosan dalam UU tersebut, sudah ada yang berjalan efektif meski belum maksimal misalnya surat penetapan perintah perlindungan yang sebenarnya menjadi hak korban ketika dalam proses penanganan kasusnya, korban merasa terancam . Surat ini bisa dikeluarkan oleh pengadilan untuk menjauhkan pelaku dari korban. Tapi belum terlalu dimaksimalkan. Baru beberapa peradilan di Yogyakarta dan Bantul yang mulai melakukan surat perintah perlindungan. Di tempat lain, ternyata masih belum digunakan. Pun untuk pembuktian pada kasus KDRT dan memudahkan pembuktian kasus KDRT, dengan bukti korban dan ditambah satu alat bukti. Namun terkadang pengadilan masih membutuhkan saksi-saksi yang lain. Alat bukti misalnya visum sudah cukup tetapi memang kadang masih saja harus memerlukan saksi-saksi yang lain.

Bagaimana cara mengefektifkan UU PKDRT untuk secara umum menghapuskan KDRT dan secara khusus memberikan perlindungan bagi korban dan juga bagaimana mengefektifkannya di masayarakat dan para penegak hukum?

Mengefektifkannya adalah ketika perspektif gender sudah dipahami dan bahwa apa yang menjadi roh PKDRT dapat dimaksimalkan. Perlu kesepahaman di antara para penegak hukum sendiri mengenai soal ini. Saat ini masing-masing institusi masih bekerja secara sendiri-sendiri dan sekarang saya kira bisa disatukan oleh pemahaman bersama di antara para penegak hukum itu. Misalnya, pasal 44 ayat 4 di mana yang dimaksud dengan “masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari itu apa”; apakah dengan kekerasan fisik atau KDRT fisik yang sebenarnya berat namun dengan kemajuan teknologi kedokteran sehingga ia tidak perlu menginap di rumah sakit atau menjalani opname, tetap dapat digolongkan ke pasal 44 ayat 1 bukan dibawa ke ayat 44 ayat 4, sehingga ancaman hukumannya juga sangat jauh berbeda?


Apakah UU Perkawinan 1974 juga berkontribusi terhadap terjadinya kasus KDRT?

Secara tidak langsung berkontribusi terhadap terjadinya KDRT karena di UU PKDRT ada perbedaan peran di mana isteri adalah Ibu rumah tangga dan suami adalah kepala rumah tangga dan ada turunannya lagi yaitu kalau isteri punya kewajiban mengurus anak, dsb. Kemudian syarat-syarat di UU Perkawinan masih mengakomodir poligami meskipun dengan persyaratan mendapatkan izin dari isteri dan penetapan pengadilan. Tetapi, realitasnya persyaratan itu tidak dapat ditegakkan karena tidak ada sangsi bagi yang melanggar atau pelakunya. Kemudian pada surat-surat perceraian dan poligami itu sendiri sangat menafikan keberadaan perempuan. Misalnya tidak bsia mempunyai anak/keturunan itu salah perempuan padahal anak adalah kontribusi kedua belah pihak, masa hanya perempuan saja yang dipersalahkan.

Apa upaya yang dapat dilakukan untuk membangun awareness soal KDRT di tataran masyarakat bahwa persoalan ini adalah persoalan serius dan masalah sosial, dan bagaimana mendorong para perempuan yang menjadi korban KDRT untuk melapor?

Yang LBH APIK lakukan adalah dengan mengadakan diskusi di komunitas, memberikan informasi tentang hak-hak hukum atau informasi hukum lainnya yang berangkat dari kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kepedulian mereka agar mempunyai semacam pemantauan sosial terhadap lingkungannya. Ini sudah berjalan di beberapa tempat. Misalnya ada kasus-kasus KDRT di lingkungan mereka, LBH APIK mencoba memediasi mereka. Mereka sudah mulai terlibat dan juga melibatkan pihak RT dan RW. Kalau kasus KDRT tidak dibawa ke jalur hukum, maka akan dimediasi bersama pihak RT dan RW. Atau dengan beramai -ramai mendatangi rumah pelaku agar tidak berulang. Ada semacam sangsi sosial. Peran-peran sosial seperti itu harus dimanfaatkan.

Apa dan bagaimana peran dan tanggungjawab pemerintah untuk penghapusan KDRT?

Dalam UU PKDRT juga disebutkan tanggungjawab Negara, misalnya menyediakan layanan-layanan fasilitas bagi korban, menyediakan tenaga yang profesional dan sensitif gender yang dapat dipenuhi dengan menggunakan APBN untuk meningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pemerintah di instansi masing-masing karena mereka melakukan layanan publik juga.

Sejauh ini bagaimana hasilnya?

Karena alokasi dana tidak secara eksplisit didistribusikan untuk KDRT, maka gender budgeting untuk PKDRT tidak terlalu jelas. Selama ini masuk ke dalam Pengarusutamaan Gender/PUG dan ini juga masih akan dibagi-bagi lagi untuk kegiatan lainnya. Masih sedikit peran yang dilakukan pemerintah sehingga akhirnya LSM bekerjasama dengan Komnas Perempuan dengan (program PPH), PKWJ-UI, Derap Warapsari, dan LBH APIK sendiri melakukan penguatan di instansi penegak hukum seperti pengadilan umum, pengadilan agama dan kejaksaan maupun kepolisian.

Kerjasama dengan pihak kepolisian, rumah sakit dan para pihak penegak hukum sudah berjalan sejauh mana selama ini? Dan bagaimana juga dengan penyediaan rumah aman/shelter bagi para korban yang harus mendapatkan perlindungan, utamanya dari pelaku?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga untuk perlidungan saksi dan korban masih menumpukan keberadaan layanan ini pada shelter yang dikelola oleh LSM atau pihak swasta. Di Polda sekarang sudah ada shelter. Unit PPA (Penanganan Perempuan dan Anak) atau dulunya RPK (Ruang Pelayanan Khusus) sudah menjadi struktur baru atau unit sendiri.


Apakah lebih efektif dengan perubahan nama tersebut?

Ya, ini tentunya lebih efektif. Karena di struktur ada keharusan bagi masing-masing Polres untuk menyediakan personal untuk PPA tersebut kurang lebih 10 orang dan juga untuk penyidik. Untuk SDM, sekarang ini lebih khusus personalianya, yaitu orang-orang yang sudah dilatih dan punya perspektif tentang perempuan.

Salah satu hal yang penting adalah selain soal hukuman bagi pelaku adalah upaya pemenuhan berbagai hak korban, misalnya diekspos media tanpa persetujuan korban sendiri. Bagaimana Anda memandang hal ini?

Pemerintah dan LSM berusaha untuk memenuhi hak korban, namun memang seringkali korban-korban KDRT terabaikan hak-haknya. Sebenarnya hak-hak korban ada di UU PKDRT, yaitu kerahasiaan dan perlindungan. Namun kemudian letak persoalannya ada pada perspektif media yang belum semuanya mempunyai perspektif yang benar tentang KDRT. Bagi LBH APIK sendiri, untuk urusan media kita harus minta izin, atas kemauan korban atau tidak dan tentunya memegang prinsip kerahasiaan.

Bagaimana seharusnya media massa berperan dalam penghapusan KDRT? Apakah pemeberitaan selama ini membantu korban menyelesaikan kasus-kasusnya?

Ada beberapa peran yang dapat dimaksimalkan oleh media massa. Untuk kasus yang sedikit sulit dan kompleks, dan juga untuk kasus yang berat, kita bisa meminta dukungan media dan membangun opini. Yang lainnya adalah untuk fungsi sosialisasi dan penyebarluasan persoalan KDRT itu sendiri, apakah kekerasan terhadap perempuan itu, harusnya seperti apa dan bagaimana menyikapi kasusnya. Peran mereka sangat strategis untuk membangun opini masyarakat.

Apa hambatan terbesar bagi upaya penghapusan KDRT di Indonesia?

Kalau kita melihat sistem hukum, sebenarnya ada 3 aspek, yaitu aspek struktural, kultural dan substansi. Mungkin yang paling sulit adalah kultural, karena ini terkait dengan perubahan pemahaman yang telah dimiliki sejak kecil dan mengubahnya memang sulit. Hal ini terjadi pada masyarakat secara umum, penegak hukum, aparat kepolisian, dll. Ini akan mempengaruhi dan berkaitan dengan kerja-kerja mereka sebagai penegak hukum. Untuk memutuskan segala sesuatu akan dipengaruhi oleh persepsi pribadi. Untuk dapat keputusan yg adil, keberpihakannya pada korban harus kuat.

Lalu bagaimana cara mengatasinya?

Ketika kita berbicara tentang perempuan, seringkali semuanya dikaitkan dengan agama. Tetapi kalau berbicara tentang korupsi, agama tidak dikaitkan. Sementara kalau tentang perempuan, kelompok agama langsung punya kepentingan di situ. Ini salah satu yang harus dicari solusinya.

Bagaimana menurut Anda peran yang bisa dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan peran Komnas Perempuan dalam implementasi UU PKDRT dan penghapusan KDRT ini?

Peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP), meskipun dibatasi dengan kementeriannya dengan mengajak biro-biro perempuan di masing-masing instansi untuk dimaksimalkan dalam bekerja sama untuk pengarusutamaan gender. Yang jelas KPP bisa melakukan manuver-manuver yang tidak terbatas dengan kewenangannya saja. Misalnya sebagai salah satu lembaga negara, KPP bisa mewarnai keputusan dan itu harus dimaksimalkan oleh KPP. Contohnya, untuk pengalokasian dana dengan kajian dan perspektif gender dan kebijakan-kebijakan yang lain. KPP juga bisa memaksimalkan inisiatif untuk membuat UU yang bisa mendukung kesetaraan dan keadilan gender dan harus mempunyai bargain yang kuat dengan lembaga-lembaga pemerintah lain.
Komnas Perempuan, dengan independensinya dan posisinya di antara LSM, pemerintah dan masyarakat bisa menjadi penghubung dan jembatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengupayakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan kalau bisa tidak hanya di tataran kebijakan nasional, tapi ikut terlibat mendorong dan memfasilitasi teman-teman daerah untuk berhubungan dengan nasional. Misanya terkait advokasi perda-perda yang diskriminatif, bisa dinasionalkan oleh Komnas Perempuan untuk menjadi isu dan kepentingan nasional di mana Komnas Perempuan bisa berhubungan dengan Depdagri, Depag dan KPP. (Ira)

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
119 queries. 0.841seconds.