Bedah Buku “Perempuan Pengungsi, Bertahan dan Berjuang dalam Keterbatasan:” Menuntut Keseriusan Negara dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pengungsi
27 July 2009 | Kategori: Aktivitas, Berita
Sebagai daerah yang terletak di persilangan antara dua paparan lempeng bumi (sahul dan sunda), Indonesia menjadi salah satu negara yang rentan terhadap bencana alam. Setidaknya gempa, tsunami dan gunung meletus merupakan akibat langsung dari keberadaan dua paparan lempeng bumi tersebut. Bukan itu saja, sebagai daerah tropis, Indonesia yang hutannya telah gundul juga rentan terhadap bencana longsor, banjir, kebakaran dan sebagainya. Keberagaman etnis, agama, budaya, dan jurang ekonomi sosial yang dalam, menjelang dan sesudah orde reformasi telah memantik ketegangan yang berakibat pada bencana sosial, seperti konflik etnis, agama, ekonomi dan sebagainya.
Semua peristiwa bencana tersebut tentu saja tidak hanya menjadi perjalanan berat bagi sebuah bangsa, namun seharusnya juga bisa membawa pada pendewasaan demokrasi dan HAM, dengan salah satunya dewasa dalam menyikapi persoalan pengungsi berbasis perspektif gender dan sensitifitas terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak. Bagaimanapun, perempuan dan anak harus mengalami beban derita ganda dalam kondisi bencana karena status keperempuanan dan konstruksi yang bias dan telah diinstitusionalisasi melalui nilai-nilai agama dan budaya, misalnya.
Demikian gambaran persoalan, kerentanan dan harapan yang diungkapkan dalam buku terbitan Komnas Perempuan berjudul “Perempuan Pengungsi: Bertahan dan Berjuang dalam Keterbatasan.” Buku inilah yang dibedah pada Jumat (24/07/2009) dengan menghadirkan Yanti Muchtar, direktur Kapal Perempuan, Jakarta dan Arimbi Heroepoetri, aktivis perempuan, lingkungan dan sekaligus Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan sebagai narasumber. Peserta yang hadir sekitar 50 orang yang berasal dari berbagai organisasi di Jakarta dan sekitarnya.
Yanti Muchtar melihat kehadiran buku ini penting untuk publik, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi masukan bagi Komnas Perempuan untuk perbaikan substansi buku sejenis. Pertama, Yanti Muchtar melihat ada kecenderungan dalam buku ini untuk memandang realitas perempuan pengungsi secara seragam. Padahal, menurut Yanti, metode feminis mementingkan keberagaman dan menolak keras kecenderungan pemahaman yang berwajah tunggal dan buta keberagaman. Bagi Yanti, kalau hal ini terjadi dalam penanganan pengungsian tentu beresiko fatal. Dalam soal pengungsi, persoalan akses menjadi hal yang utama, karenanya, menggambarkan wajah tunggal kondisi pengungsi akan berakibat pada kekaburan dalam melihat kelompok prioritas untuk mengakses bantuan.
Kecenderungan melihat realitas tunggal dalam penulisan buku ini bagi Yanti Muchtar disebabkan karena lemahnya metode penggalian dan pendokumentasian yang dilakukan dokumentator lapangan. Lebih lanjut, Yanti menyayangkan lemahnya penggalian data sekunder yang menyebabkan isian data yang ada menjadi sangat kurang, dan perlu diperbaiki.
Selain itu, hal yang sangat penting tapi terlupakan adalah tidak adanya analisa HAM dari seluruh data yang disajikan. Pembaca awam akan sangat kesulitan menemukan di mana letak pelanggaran terhadap perempuan pengungsi. Selebihnya, kritik Yanti Muchtar terhadap buku ini masih seputar metodologi pengumpulan data.
Menanggapi kritikan dan masukan dari Yanti Mochtar, Arimbi Heroepoetri mencoba memberikan pandangan lain. Menurut Arimbi, buku ini merupakan gambaran empiris dari pelaku pengungsi. Selain itu, buku ini merupakan potret ironi Bangsa Indonesia yang sering dilanda bencana dan menyisakan persoalan pengungsi tapi tidak pernah serius ditangani. Bagaimana tidak, kebijakan tentang bencana hanya tertuang dalam satu produk perundangan, yakni UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ironisnya, undang-undang ini lahir sebagai respon atas terjadinya tsunami di Aceh pada tahun 2004.
Arimbi juga melihat buku ini menjadi penting setidaknya karena telah berhasil melihat enam hal yang krusial dalam persoalan pengungsian. Yaitu, hak perempuan terhadap akses bahan pokok, hak perempuan terhadap akses layanan dasar, hak perempuan terhadap akses fasilitas bencana, hak perempuan terlibat pada proses pengambilan keputusan, hak keterlibatan perempuan dalam kegiatan di pengungsian dan hak atas rasa aman dan/atau nyaman di pengungsian. Bagi Arimbi, enam hal ini memberi sumbangan penting dalam melihat bencana dengan kacamata perempuan pengungsi dan hak asasi perempuan.
Sayangnya, “Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana tidak melihat pengungsi, apalagi perempuan pengungsi sebagai subyek yang penting. Terbukti dari dari 85 pasal dalam UU tersebut, hanya ada satu pasal, pasal 1 poin 20, yang menyatakan soal definisi pengungsi. Lebih sayang lagi, hak dan kewajiban pengungsi tidak ada sama sekali dalam UU tersebut. Akibatnya, tentu saja apa yang dialami oleh perempuan pengungsi tidak masuk dalam skenario penanggulangan bencana,” demikian Arimbi.
Seluruh peserta bedah buku berharap Komnas Perempuan dan organisasi-organisasi lain bisa duduk bersama untuk membuat sebuah laporan kondisi perempuan yang lebih komprehensif dan mempunyai kekuatan politik yang mampu mendesakkan kebijakan bencana yang lebih responsif terhadap perempuan. Selama masih menggunakan Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam melihat pengungsi, pemenuhan hak asasi perempuan pengungsi akan sangat sulit terwujud. Semoga, negara bisa lebih serius megupayakan pemenuhan hak-hak perempuan di pengungsian. [Nunung Qomariyah]
ARTIKEL TERKAIT :
- Sisi Lain Bencana: Kondisi Perempuan Pengungsi yang Memprihatinkan
- Segera, Bedah Buku “Membaca kritis praktek pencegahan, penanganan dan pemulihan bencana di Indonesia dan dampaknya bagi perempuan”
| Tags : bencana, perempuan pengungsi | Share on Facebook |










