Konferensi Pers “Ratifikasi Konvensi Buruh Migran” Perlindungan Pekerja Migran Belum Menjadi Prioritas Pemerintah Indonesia
19 June 2009 | Kategori: Aktual, Berita, Berita Jaringan, Galeri, Ragam
Persoalan kekerasan yang menimpa buruh migran Indonesia seolah menjadi persoalan tidak berujung. Beberapa waktu yang lalu Indonesia digegerkan kembali dengan kasus kekerasan yang menimpa pekerja perempuan asal Garut, Jawa Barat , Siti Hajar. Tidak berselang lama kasus serupa kembali terulang. Kali ini menimpa Sumasri. Kedua pekerja migran tersebut bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Tentu saja mereka hanya sebagian kecil buruh migran Indonesia yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikan.
Data BNP2TKI yang dihimpun dari Gedung Pendataan Kepulangan Selapajang atau lebih dikenal dengan terminal IV pada tahun 2008 menunjukkan terjadi 45.250 kasus pelanggaran dan kekerasan yang dilaporkan. Sebanyak 18.789 merupakan pemutusan kerja sepihak, 8.742 karena sakit akibat kerja 8.742 dan 1.889 adalah pelecehan seksual.
Minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja migran yang diberikan Pemerintah Indonesia menjadi faktor dominan kerap terjadinya kekerasan terhadap mereka. Padahal para pekerja migran ini setiap tahun menyumbang devisa terbesar setelah migas yakni 82,4 triliun. Hal ini disampaikan oleh Resta dari LBH Jakarta dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Advokasi Ratifikasi Pekerja Migran di kantor LBH Jakarta, 18 Juni 2009. Namun, jasa dari pahlawan devisa ini tidak membuat Pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan serius demi melindungi mereka dari beragam pelanggaran dan kekerasan. Terbukti, Pemerintah Indonesia lebih memilih menyelesaikan masalah pekerja migran dengan cara sporadis yakni menangani kasus perkasus daripada menyelesaikan berdasarkan akar persoalan masalah, lanjut Resta.
Cara penyelesain seperti ini menurut Taufik dari Solidaritas Perempuan karena Pemerintah Indonesia masih melihat pekerja migran bukan sebagai entitas manusia yang memiliki hak-hak yang harus dilindungi namun, lebih sebagai entitas ekonomi. Akibatnya, seluruh kebijakan yang dibuat Pemerintah jauh dari upaya perlindungan pekerja migran. Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, merupakan satu-satunya instrumen HAM yang kini dimiliki Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Sayangnya, dari 109 pasal yang ada dalam UU tersebut tidak lebih dari 8 pasal yang memuat tentang perlindungan.
Tidak bisa ditawar lagi, sisa kepemimpinan SBY-JK yang tinggal enam bulan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengupayakan penyelesaian masalah pekerja migran secara lebih komprehensif. Pemerintah harus segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran dengan cara yang lebih sistematis.
Meratifikasi Konvensi Internasional 1990 tentang hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya, bisa menjadi salah satu cara melakukan tindakan kongkrit tersebut, imbuh Taufik. Konvensi ini sangatlah penting karena memberikan standar perlindungan yang layak bagi pekerja migran dan keluarganya.
Menurut Resta, jika Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ini, Indonesia mempunyai kredit poin untuk memapankan peran kepemimpinannya di level internasional dalam hal penegakan standar HAM internasional. Pemerintah Indonesia dengan demikian mempunyai bargaining position yang kuat untuk bekerja sama dengan pemerintah negara-negara tujuan pekerja migran gan menggunakan standar HAM internasional. Masyarakat internasional juga akan memberikan kontrol terhadap pelaksanaan Konvensi ini karena Pemerintah Indonesia akan mempunyai kesempatan melaporkan berbagai pelanggaran ke Komite mengenai kondisi pekerja migran yang buruk di negara-negara penerima seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura dan sebagainya. Yang terpenting, dengan meratifikasi Konvensi ini, seluruh kebijakan tentang pekerja migran harus merujuk standar perlindungan yang tercantum konvensi ini.
Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menandatangani Konvensi Internasional Buruh Migran 1990 dan telah dimandatkan dua kali dalam RAN HAM 1998-2003 dan 2004-2009 untuk diratifikasi. Tahun 2005, seharusnya Konvensi telah diratifikasi namun hingga pertengahan tahun 2009 ini tidak juga ada upaya untuk meratifikasinya. Karenanya, Tim Advokasi Ratifikasi Konvensi Buruh Migran yang terdiri dari 20 lembaga yang bergerak dalam isu HAM dan perlindungan buruh migran, didukung oleh Komnas Perempuan, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Buruh Migran dan Keluarganya demi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. (Nunung Qomariyah)
ARTIKEL TERKAIT :
- Sum, Demi Sebuah Konvensi Migran yang Terabaikan
- Buruh Migran Disayang, Buruh Migran Ditendang
- Peringatan Hari Internasional Pekerja Migran:
Sekali Lagi, Mendesak Ratifikasi Buruh Migran! - Puncak Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia : Harapan Buruh Migran Indonesia hingga Media Award HAM
- Daftar Masalah Buruh Migran:
Mengharap Lagi Tanggungjawab Negara
| Tags : buruh, konvensi, migran, ratifikasi, TKW | Share on Facebook |









Yaaa mu gimana lagi…presiden kita kan orgnya lembut…menghadapi masalah buruh migran kita yang uda dihajar habis2an di negeri org juga ditanggapi dgn lembut, hati2, prosedural…kan begitu presiden pilihan kita…mu gimana? kita kan cuma bisa marah, geram, ngomel, ga habis pikir, ga terima ada sodara sebangsa digituin tp yaa ga bisa apa2. Presiden juga sibuk kampanye…entah kemana menterinya…kalo ada yg bisa rakyat bantu bilang2 lah. Kami yg hanya bisa marah di rumah ini mesti ngapain.
kemana mahasiswa yaa??? ayoo dong demo!!! ahh..iya lagi musim ujian nih…
jangan pernah menyalahkan presiden…tapi yang harus dilihat dan di tinjau ulang adalah sistem pemerintah yang menangai permasalahan buruh migran…..walaupun presiden kita terlalu lembut beliau masih punya suara untuk memberhentikan pengiriman buruh migran ke Malysia….mungkin ini baru bisa di bilang telat….setelah banyak buruh migran yang pulang ke Indonesia dengan keadaan terluka,cacat dan juga meninggal dunia barulah Indonesia memutuskan untuk menyetop pengiriman BM ( buruh migran) ke Malysia.
Salah satu kelemahan presiden dan wakil presiden kita masih sibuk berkampanye…..menyuarakan program kerja jangka 5 tahun yang belum tentu jelas dan berhasil……sedangkan menterinya kemana nih?tp depnakertrans sudah mulai berani mengambil langkah dengan cara memnyetop pengiriman BM ke Malaysia dan bersiap merundingkan kembali Mou antara Indonesia dan Malaysia…..dan tentunya tidak akan rugi dengan urusan devisa……karena masih banyak ribuan PEREMPUAN yang menjadi BM diluar sana
Para CAPRES&CAWAPRES mana 11 program MDGS yang belum berjalan sepenuhnya….buktinya masih banya PEREMPUAN INDONESIA jadi korban kekerasan di Negara sendiri dan Negara Luar (BM)….