Dari Peluncuran Buku “Hasrat Perempuan” Membongkar Mitos Seksualitas Tunggal


29 June 2009 | Kategori: Aktual, Berita, Berita Jaringan

Isu hubungan seksual sesama jenis masih menjadi isu yang kontroversial di Indonesia selain, misalnya poligami, sunat perempuan, aborsi, dan nikah beda agama. Apalagi, jika isu hubungan seksual sesama jenis ini dikaitkan dengan agama, utamanya Islam. Banyak juga di antara aktivis HAM dan pluralisme agama yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap poligami dan berpandangan progresif terhadap pernikahan antar-agama, misalnya, namun ketika disodori persoalan homoseksual, mereka tidak bisa merespon dengan pandangan “progresif” secara gamblang.

Meski demikian, kita patut bangga terhadap para aktifis LGBT dan gerakan perempuan yang telah mengangkat isu ini ke publik sehingga dapat memecah kebisuan dan kebungkaman baik pada tingkat wacana ataupun pengalaman LGBT di Indonesia. Mereka dengan berani dan lantang menyuarakan dan mengadvokasi isu tersebut sehingga berhasil menelurkan Yogyakarta Principle tahun 2006 (download materi Yogyakarta Principle) sebagai salah satu alat utama dalam perjuangan gerakan homoseksual, khususnya lesbian. Mereka berupaya untuk memecah kebisuan publik dan mengangkat masalah seksualitas yang invisible dan ditabukan itu.

Melanjutkan upaya tersebut, kita patut menghargai acara-acara publik, termasuk yang baru saja dilakukan yaitu peluncuran buku “Hasrat Perempuan: Relasi Seksual Sesama Perempuan dan Praktek Perempuan Transgender di Indonesia” pada Sabtu, 27 Juni 2009 mulai pukul 19:30 -22:00 WIB di Balai Salihara, Pasar Minggu Jakarta. Peluncuran buku dan diskusi ini merupakan kerjasama Ardhanary Institute, Salihara dan Hivos. Hadir pada acara tersebut sebagai narasumber adalah Saskia Weiringa sebagai salah satu penulis buku tersebut di samping penulis lainnya, Evelyn Blackwood. Narasumber lainnya adalah Muhammad Guntur Romli dari Jurnal Perempuan, Suma Mihardja dari LBH RAKYAT dan Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Agustine, Ketua Ardhanary Institute, menjadi moderator dalam acara tersebut.

Hasrat perempuan yang direfleksikan dalam relasi seksual sesama jenis parlu untuk dihormati dan dihargai, demikian aktifis perempuan Nursyahbani Katjasungkana ketika membuka diskusi ini dengan kata sambutannya.

Memang, orientasi seksual dan hasrat seksual bukan hanya merupakan pilihan pada satu waktu, tapi merupakan pilihan yang dapat berubah, seperti halnya identitas gender. Semua perubahan itu merupakan proses yang tidak perlu ditakuti, dikhawatirkan, dikecam, ditekan dan disembunyikan. Perasaan subyektif, rasa yang bersumber dari hati memang bukan pilihan, tetapi sesuatu yang telah ada atau datang tanpa kita tahu kapan bermula dan berakhir.

Sebagai contoh, seseorang bertemu dengan orang lain lalu muncul perasaan hati yang tidak bisa diceritakan; saat itu hasrat orang tersebut muncul dan terjadi begitu saja. Apakah kita bisa mengatakan bahwa itu pilihan? Tentu hal ini berbeda misalnya dengan orang yang memilih untuk menjadi lesbian atau homoseksual, menjadi femimis lesbian, atau transgender dan transeksual dari perempuan menjadi laki-laki. Intinya, relasi seksual dan hasrat perempuan atau hubungan sesama jenis sangat beragam. Kita tidak dapat mengelompokannya menjadi satu kategori tertentu dan melabelinya dengan istilah tertentu pula.

Secara khusus, isu seksualitas perempuan memang masih terpinggirkan dan terus dipinggirkan, entah atas nama agama, budaya, norma sosial, konsensus masyarakat atau kelaziman dalam masyarakat patriarkhal yang tidak memperhitungkan dan mendengar suara perempuan. Hasrat perempuan dibungkam, relasi seksual perempuan tidak jarang diabaikan. Perempuan dianggap pasif dan obyek seks. Buku ini membongkar kedok dan mitos tersebut dan berupaya memperlihatkan kepada kita bahwa perempuan punya hasrat, punya keberagaman seksualitas dan realitas relasi perempuan dengan perempuan tidak lagi dianggap hal yang remeh-temeh. Ia ada, di tengah-tengah kita, ia ada di mana-mana dan ia adalah bagian dari kita.Tidak ada perbedaan dan tentunya tidak ada diskriminasi berdasarkan kategori apapun. Bangunan sosial perlu direkontruksi; mitos tentang seksualitas perempuan harus dibongkar.

Saskia memulai diskusi dengan menceritakan proses awal dimulainya penelitian ini di mana sebenarnya merupakan faktor kebetulan belaka ketika ia bertemu beberapa orang lesbian di Indonesia. Latar belakangnya sebagai peneliti membawanya untuk mengeksplorasi lebih dalam persoalan ini dan membuat catatan-catatan sehingga penelitian ini menjadi penelitian yang sangat serius dan menarik. Menurutnya, keragaman hubungan seksual seringkali tidak dilihat oleh para feminis. Buku ini menggambarkan keragaman seksualitas yang melampaui label seksual seperti ungkapan sentul-kantil, cewek-cowok, butch/butchi-femme, tomboi- pacar perempuan, dll tidak pernah dilihat sebagai keragaman seksualitas. Menarik sekali menyimak apa yang dikatakannya bahwa identitas seseorang adalah subyektif dan juga subjektifitas setiap orang untuk mendefinisikan dirinya. Hal ini jelas menggambarkan keragaman identitas seksual itu. Kita bisa mencari istilah teknisnya, namun tidak bisa menerapkan satu istilah tertentu untuk merepresentasikan identitas atau pola relasi seks seseorang. Karena satu istilah tidak akan dapat menggambarkan keragaman relasi seksual ini; satu istilah tertentu tidak dapat digunakan pada satu komunitas, identitas dan di tempat tertentu.

Sejarah telah membuktikan bahwa hubungan intim sesama jenis telah ada sejak lama. Namun sayang tidak banyak yang mendokumentasikan atau menulisnya sehingga kita sangat kekurangan sumber sebagai referensi. Demikian disampaikan oleh Muhammad Guntur Romli yang juga aktifis dari Jurnal Perempuan. Guntur juga menyampaikan bahwa persoalan seksualitas memang menemui aral melintang di mana isu seksualitas dan relasi seksual masih sering disalahpahami. Salah satunya, perempuan dianggap tidak memiliki hasrat seksual. Perempuan dikonstruksikan untuk menjadi pasif secara seksual. Sementara, cerita-cerita tentang relasi seksual perempuan masih sangat langka ditemukan.

Masruchah menggarisbawahi, memang seksualitas perempuan telah terbisukan untuk sekian lamanya, wacana gender yang berkembang menyatakan bahwa laki-lakilah yang memegang kontrol atas seksualitas, sehingga perempuan tidak tampak dan tidak ditampakkan untuk tidak bersuara dan menyuarakan hasratnya. Yang terpenting dalam berelasi, termasuk relasi sesama jenis adalah menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan dimana tidak ada dominasi terhadap yang lain di sana. Sementara, Suma juga menambahkan bahwa sejarah panjang kebisuan tersebut telah disentakkan oleh kelompok lesbian yang mencoba membongkar kebisuan serupa dalam kerja-kerja advokasi HAM. Masih banyak bahkan para penegak dan pejuang HAM yang mengalami kesalahpahaman terhadap orientasi seksual dan menunjukkan bisa terhadap orientasi seksual ini. Menurutnya, HAM harusnya diperlakukan secara penuh, universal dan terintegrasi sehingga tidak membela satu isu HAM tertentu dan di lain pihak menolak isu HAM lainnya. Segala bentuk diskrimimasi harus dihapuskan dan tidak perlu disebutkan diskriminasi berdasarkan agama, suku, orientasi seksual, karena yang penting dan utama, diskriminasi harus hilang dari muka bumi ini. Realitas yang riil perlu diungkapkan: keberanian untuk mengungkap perlu dibangun dan ditumbuhkan, dan sejarah tentang relasi seksual perempuan dan homoseksualitas perlu untuk digali.

Salah satu persoalan yang berkembang dalam diskusi ini adalah persoalan konvensional tentang justifikasi agama; bagaimana Islam menjawab persoalan ini dan apakah hubungan seksual sejenis dilegalkan dalam Islam, khususnya al-Qur’an? Guntur berpendapat, yang pertama harus dilakukan adalah membaca sejarah homoseksualitas dalam Islam dan membaca literatur homoseksualitas dalam kerangka Islam. Sementara menurut Masruchah, seksualitas merupakan hal yang cair. Dalam al-Qur’an, terdapat ayat-ayat yang disebut Qoth’i yang tidak dapat diubah dan ada ayat Dzanny yang bersifat sosial dan sangat mungkin berubah. Persoalan homoseksual harus diwacanakan dan didiskusikan karena kondisi dan cara pandang sekarang berkembang tidak dapat dilepaskan dari asumsi yang berkembang dalam sejarah masyarakat. Masruchah sendiri mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai hak prerogative untuk mengatakan apakah halal-haram terhadap persoalan ini. Yang penting dilakukan adalah mempertanyakan kenapa kalau memang hal tersebut dilarang dalam Islam dan al-Qur’an, justru faktanya banyak berkembang dalam masyarakat?

Persoalan seksualitas dan relasi seksual adalah persoalan yang tidak harus diintervensi oleh siapapun termasuk Negara sehingga kita perlu membongkar seksualitas dan relasi seksual yang terselubung dan dibungkamkan. Akhirnya Suma mengajak kita semua untuk menjadi bagian dari gerakan ini dan ikut ambil bagian dalam upaya penghapusan diskriminasi dalam bentuk dan berdasarkan apapun. (Diah Irawaty)

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , , Share on Facebook


© 2010 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
151 queries. 1.191seconds.

Switch to our mobile site