Pidato Ketua Komnas Perempuan dalam Lauching Laporan “Atas Nama Otonomi Daerah-Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia
24 March 2009 | Kategori: Aktivitas, Berita
Pertama-tama, atas nama Komnas Perempuan, saya ucapkan terima kasih atas kebersamaannya pada hari ini dalam rangka mendengarkan temuan-temuan Komnas Perempuan tentang hak-hak konstitusional perempuan dalam era otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah bagian integral dari upaya demokratisasi di Indonesia. Sentralisasi di hampir seluruh aspek pembuatan kebijakan pada jaman Orde Baru telah mematikan kehidupan demokrasi selama lebih dari tiga dekade, sehingga desentralisasi merupakan sebuah prasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar untuk menciptakan Indonesia yang demokratis. Dengan otonomi daerah, jarak antara rakyat dan pemimpinnya menjadi dekat sehingga lebih kondusif bagi aksesibilitas dan akuntabilitas seluruh aspek kepemerintahan.
Ini teorinya. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa otonomi daerah akan serta-merta menghasilkan sebuah kehidupan yang lebih demokratis, kecuali ada upaya-upaya khusus untuk memajukan demokrasi dan HAM secara substantif. Pada kenyataannya, Komnas Perempuan mencatat bahwa, walaupun ada 40 kebijakan daerah yang kondusif bagi pemenuhan hak2 warga negara, sebanyak 154 kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif.
Apa yang dimaksudkan dengan diskriminasi? Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah:
“setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
ARTIKEL TERKAIT :
- Pandangan GKR Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Terhadap Persoalan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Agama dan Moralitas
- Pelaksanaan Mandat Konstitusi Untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
- Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis Penegakan Hak-Hak Konstitusional Khususnya Terkait Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Perempuan
- Mengatasi Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Agama dan Budaya
- Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan dan Otonomi Daerah
| Tags : Diskriminasi, Kebijakan Diskriminatif, Otonomi Daerah, UU Diskriminatif | Share on Facebook |









Acara sangat menarik dan bagus, cum sosialisasi program desentralisasi dan otonomi daerah apalgi di kaitkan dengan diskriminatif isi peraturan pusat mauun daerah terkait perempuan masih sangat minim. Sosialisasi, sehiungga masayarakat menjadi memahami apa sebenarnya desentralisasi dan otonomi daerajh inilah yang paling utama sehingga kontibusi masyarakat berupa kritik dan saran bertambah banyak.
salah satu kekurangan program yang di lincurkan pemerintah yang menyangkut desentralkisasi dan otonomi daerah utmanya berekse pada UU diskriinatif karena kurangnya buku-buku yang mengulkas panjang lebar tentang desentralisasi dan otonomi daerah. Oleh sebab itu kami selalu komentator tergugah menyebarkan buku berjudul Renungan Tentang desentralisasi dan Otonomi daerah, tebal 231, ukuran 14×21 HVS 70 gram. Bila berminat sms 081357061478.
Buku ini mengulas panjang lebar seputra desentralisasi dan otonomi daerah termasuk peran elemen masayarakat dengan di luncurkannya program otonomi daerah.