Mencapai Kebijakan Hukum Keluarga yang Adil dan Setara Gender


6 February 2009 | Kategori: Aktivitas, Berita

Konsultasi Nasional

Tradisi-tradisi agama Samawi seperti Islam, Kristen Protestan-Katholik dan Yahudi tidak bisa dilepaskan dari belenggu nilai-nilai patriarkhi, pun di milenium kedua seperti saat ini. Nuansa patriakhisme dalam ajaran agama tentu saja bukan sebuah nilai yang terberi, ilahiah, namun dibentuk pada semangat zaman  kelahiran agama-agama tersebut. Hingga sampai hari ini semangat membawa nilai-nilai agama tertentu dalam penyelenggaraan negara  nampak begitu jelas dalam bentuk regulasi dan kebijakan berupa Undang-Undang (UU), Inpres ataupun Perda dan sebagainya yang kental dengan nuansa Islam. Lihat saja UU Pornografi, Perda Tangerang juga perda-perda lainnya, dan tak terkecuali Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan.

Kedua produk kebijakan terakhir ini yakni Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan selain menjadi rujukan utama para Hakim Pengadilan Agama untuk memutus perkara keluarga yang masuk dalam pengadilan, juga menjadi acuan bagi sebagian keluarga dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah dua produk kebijakan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Namun, tidak sedikit yang menganggap bahwa dua produk kebijakan ini masih jauh dari standar Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Cedaw) dan kesamaan hak azasi manusia baik laki-laki maupun perempuan dan sebagainya. Menyadari hal tersebut, selama dua hari penuh yakni tanggal 3 dan 4 Februari 2009 Komnas Perempuan melalui divisi Pendidikan dan Litbang menggelar  dialog nasional dengan tema ” Mencapai Kebijakan Hukum Keluarga yang Adil dan Setara Gender”. Kamala Chandrakirana dalam pembukaannya menekankan bahwa saat ini termasuk Indonesia sedang menuju ambang pintu krisis ekonomi, dimana perempuan akan menanggung beban ganda sebagai pengatur perekonomian dalam keluarga.

Masih dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sebagai sebuah lembaga Independen yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan sebetulnya tidak mempunyai mandat untuk melihat perkembangan agama, namun karena Komnas Perempuan sadar bahwa keberhasilan dalam memberikan keadilan tidak mungkin tercapai jika tidak melibatkan pemikir dan komunitas agama, selain tentunya para pengambil kebijakan. Dalam dialog nasional ini tidak kurang dari 200 undangan dari seluruh Indonesia baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerintah, Aktivis Perempuan, Pemuka Agama dan Media turut hadir dalam acara tersebut. Dialog nasional ini dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dengan tema Refleksi Aplikasi Hukum Keluarga dalam Komunitas Muslim di Indonesia. Hadir sebagai pembicara dalam sesi pertama adalah Nurni Akma dari PP. Aisyiyah, Eli Nurhayati dari Rifka Annisa Yogyakarta, Koordinator Nasional Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Nani Zulminarni, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, dari Dirjen Bimas Islam dan seorang Hakim Agung Mukhtar Zamzami. Pada sesi kedua tema yang diangkat adalah Perjalanan Perumusan Kebijakan Hukum Keluarga di Indonesia. Sebagai pembicaranya adalah: Drs. Marzuki Wahid, MA, KHM, Dr Isnawati Rais, M.A Sri Wiyanti Eddyono dari Komnas Perempuan. Dan rangkain dialog nasional ini diakhiri dengan diskusi kelompok dalam rangka Pemetaan Hukum Keluarga Islam

Dialog nasional ini, seperti yang dikatakan oleh Ketua Komnas Perempuan, diharapkan mampu merefleksikan sejauh mana aplikasi hukum keluarga Islam diterapkan, sehingga muncul rumusan dalam bentuk tantangan-tantangan baru berdasarkan realitas politik. Selain itu, juga bertujuan untuk  mencapai berbagai macam produk hukum dan terobosan melalui peradilan hukum, sehingga prinsip keadilan yang menjadi tujuan dari Islam sendiri bisa terwujud. (Nunung Qomariyah)

Download artikel terkait:

  1. Hasil Konsultasi Nasional
  2. Refleksi Aplikasi Hukum Keluarga dalam Komunitas Muslim di Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan oleh Nurni Akma dari PP Aisyiyah
  3. Refleksi Aplikasi Hukum Keluarga dalam Komunitas Muslim di Indonesia dalam Perspektif Pelayanan permpuan korban KDRT oleh Eli Nurhayati Rifka Anissa Yogyakarta
  4. Refleksi Aplikasi Hukum Keluarga dalam Komunitas Muslim di Indonesia dalam Perspektif Pengorganisasian Perempuan oleh Nani Zulminarni dari Perempuan Kepala Keluara (Pekka)
  5. Refleksi Aplikasi Hukum Keluarga dalam Komunitas Muslim di Indonesia dalam Perspektif Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia oleh Nasaruddin Umar
  6. Perjalanan Perumusan Kebijakan Hukum Keluarga di Indonesia dalam Pembaharuan Keluarga Islam Pasca Orde Baru oleh Marzuki Wahid
  7. Perjalanan Perumusan Kebijakan Hukum Keluarga dalam Perspektif Teologis oleh Isnawati rais dari Muhamadiyah Aisyiyah
  8. Perjalanan Perumusan Kebijakan Hukum Keluarga di Indonesia dalam gerakan perempuan dan pengaturan perkawinan Oleh Sri Wiyanti Eddyono (Komnas Perempuan)

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , , , , , , , , , Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. salam saja dulu untuk para aktivis pemberdayaan perempuan, meskipun saya pun berhak bertanya: APA YANG KAMU PERJUANGKAN SIH?



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
123 queries. 1.231seconds.