Pendapat Hukum Komnas Perempuan dalam Pengujian Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah


24 December 2008 | Kategori: uncategory

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), beralamat di Jl. Latuharhari 4 B Menteng Jakarta 10310, dalam hal ini diwakili oleh Syamsiyah Ahmad dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah diundang sebagai Pihak Terkait sehubungan dengan perkara No. 22/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pemohon Muhammad Soleh, SH, pada 12 Nopember 2008.

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud, Pihak terkait menyampaikan pendapat hukumnya sebagai berikut: Silakan download di sini


Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
105 queries. 0.712seconds.