Pemetaan Kekerasan Terhadap Perempuan, Pengalaman Kelompok LGBT


10 December 2008 | Kategori: Aktivitas

Laporan : Komnas Perempuan, 18 November 2008

Pada tanggal 18 November 2008 yang lalu Divisi Pemantauan Komnas Perempuan mengadakan Diskusi terfokus dengan tema Pemetaan kekerasan terhadap perempuan, pengalaman Kelompok LGBT. Diskusi ini adalah upaya tindak lanjut dari Forum Belajar Internal bersama kelompok LGBT yang telah diadakan Komnas Perempuan pada bulan Agustus yang lalu. Diskusi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya tanggap Komnas Perempuan khususnya daya tanggap terhadap isu-isu LGBT di tengah perdebatan keras soal UU Pornografi dan dampaknya terhadap kelompok seksual minoritas. Diskusi dihadiri oleh 15 lembaga yang intensif bergerak dalam isu-isu Kelompok Seksual Minoritas seperti Arus Pelangi, Lembayung Institute, Our Voice, Ardhanary Instiute, Yayasan Tegak Tegar, Forum Komunikasi Waria, Pusat Kajian Gender dan Seksualitas juga perwakilan dari NGO perempuan seperti LBH APIK dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi ini adalah upaya Komnas Perempuan menemukenali kekerasan terhadap perempuan minoritas seksual  berdasarkan pengalaman kelompok LGBT, yang sekaligus sebagai lanjutan forum belajar bersama Komnas Perempuan dengan aktifis perempuan minotitas seksual dan aktifis perempuan pembela HAM perempuan. Diskusi terfokus tersebut menemukan beberapa hal menarik bahwa :

  • Pendifinisian perempuan tidak ditentukan karena ia bervagina, tetapi tergantung dari perasaan, pemaknaan dan pendefinisian diri sebagai perempuan.
  • Identitas seksual perempuan adalah ‘cair’ dan terbentang, melampaui batasan-batasan tradisional hegemoni heteroseksual.
  • Identitas seksual membutuhkan ekspresi, namun justru di sinilah ‘arena’ penghakiman, pendiskreditan, perendahan dan kekerasan terhadap ekspresi seksual yang non heteroseksual dan melanggar ketentuan tradisional keharusan hubungan identitas seks/jenis kelamin (perempuan/laki-laki) dengan identitas gendernya (feminin/maskulin)
  • Perempuan mengalami kekerasan dan diskriminasi, tidak ‘hanya’ karena ia diketahui bervagina, tetapi juga ketika ia menampilkan gender feminin.
  • Konstruksi peran ‘butch/femme‘ atau ‘senthul/kanthil’ atau term lain yang digunakan untuk menggambarkan situasi yang serupa, dalam praktik relasi lesbian adalah problematis.
  • Rezim heteroseksual – patriarkhi : pelaku kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan minoritas seksual tersebar diberbagai wilayah : negara, masyarakat, sekolah, universitas, keluarga, tempat kerja, media massa, organisasi massa, institusi pembela HAM; dan, dianut oleh akademisi, psikolog/psikiater, tokoh agama, guru, aktifis pembela perempuan, aktifis civil society, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Kekerasan didefinisikan tidak terbatas pada setiap perlakuan, tindakan yang mengakibatkan perlukaan atau derita fisik, seksual, emosional/psikis, juga mencakup semua perlakuan, tindakan yang mengakibatkan seseorang tidak dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Pengabaian adalah juga kekerasan.
  • Perempuan minoritas seksual mengalami kesulitan mengakses layanan pendampingan (hukum dan non hukum) ketika dirinya menjadi korban kekerasan/diskriminasi, bahkan kadang ditolak oleh lembaga pemberi layanan untuk perempuan.
  • Pentingnya melakukan refleksi untuk lebih memahami pengalaman kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan minoritas seksual, sehingga dapat dikenali apakah kekerasan dan diskriminasi itu karena – selain karena ia didefinisikan sebagai perempuan – semata-mata karena ekspresi orientasi/pilihan perilaku seksualnya, ataukah berkelidan (saling terkait dan saling mempengaruhi) dengan hal-hal yang lain?
  • Perlunya secara berkelanjutan Komnas Perempuan menyelenggarakan ‘diskusi dan berbagi pengalaman’ sebagai forum belajar bersama antar perempuan minoritas seksual bersama aktifis pembela perempuan, guna mengembangkan dan meningkatkan pemahaman mengenai isu kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan minoritas seksual.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
120 queries. 0.775seconds.