Aktifis LGBTIQ Sebagai Pembela HAM


15 December 2008 | Kategori: Aktivitas

Disampaikan dalam memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan DUHAM yang ke 60, International Gay dan Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC), Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2008.

Neng Dara Affiah
Komisioner Komnas Perempuan

Siapa Pembela Hak Asasi Manusia?

Siapa sesungguhnya yang disebut sebagai pembela hak-hak dasar manusia?  Pembela hak-hak dasar manusia adalah mereka yang memiliki nurani kemanusiaan yang bisa kita temukan di mana saja, di keluarga dan masyarakat; di kampung dan di kota;  di negara-negara miskin maupun kaya; di barat dan di timur,   dan di hampir pada semua komunitas agama apapun dan etnis mana pun. Mereka bisa berasal dari lapisan masyarakat miskin maupun kaya,  orang-orang terkenal maupun tidak terkenal.

Mereka adalah orang-orang yang membela  hak-hak dasar manusia yang terampas;  terampas dari pekerjaannya, dari harta benda yang dimilikinya, dari tanah dan alam yang dihuninya, dari keyakinan orientasi seksnya,  dari  keyakinan agamanya maupun  dari keyakinan politiknya. Pembelaan terhadap  hak-hak dasar manusia adalah hak itu sendiri. (Declaration on Human Rights Defenders, 1998).  Pelaku perampas Hak-hak manusia bisa berasal dari orang tua dalam keluarga,anggota dan pemuka masyarakat, anggota dan  pemuka komunitas agama maupun aparat penyelenggara negara atas nama kebijakan.

Seringkali para pembela hak-hak manusia adalah sejumlah kecil manusia dari arus masyarakat besar. Karena jumlahnya yang kecil ini, maka besar pula tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut bisa muncul dari keluarga, lingkungan masyarakat, komunitas agama dan pemerintahan di sebuah negara. Ancaman atau pelabelan buruk pun sering dialamatkan kepada para pembela HAM ini. Perempuan pembela HAM, misalnya,  sering memperoleh kekerasan dan ancaman kekerasan fisik, intimidasi psikis, pembunuhan karakter, pengucilan masyarakat dan penghancuran sumber-sumber kehidupannya. Karena identitasnya sebagai perempuan, maka ia memperoleh kerentanan-kerentanan khas yang ditujukan kepada perempuan, seperti  teror seksual, stigma sebagai perempuan tidak bermoral, diskriminasi berbasis jender dan lain sebagainya.

Aktifis LGBTIQ Sebagai Pembela HAM

Sebagaimana para pembela HAM lainnya, aktifis LGBTIQ ini juga adalah para pembela HAM. Jika para pembela HAM perempuan memiliki kerentanan sebagaimana yang disebut di atas, maka aktifis LGBTIQ akan memiliki kerentanan yang lebih berat lagi. Kerentanan ini disebabkan karena pembelaannya terhadap hak-hak orientasi seksual yang dianggap ‘tidak umum’.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berabad-abad lamanya masyarakat menganggap hubungan seksual yang ‘umum’ adalah  hubungan laki-laki dan perempuan. ‘Keumuman’ ini dianggap sebagai ‘kebenaran’. Padahal ‘keumuman’ belum tentu kebenaran.  Karena itu pelbagai nilai-nilai seksualitas pun dirumuskan untuk mengatur yang ‘umum’ ini. Dalam perspektif feminis, ‘keumuman’ sering sangat bias patriarki, karena itu nilai-nilai seksualitas pun mengabaikan hasrat dan kebutuhan perempuan, tapi mewadahi dan menguntungkan kebutuhan laki-laki.

Demikian pula dengan orientasi seksual LGBTIQ ini. Kendati orientasi seksual sesama jenis ini telah ada semenjak mungkin kehidupan ini ada, tetapi nilai-nilai seksualitas yang dianut masyarakat tidak pernah mewadahi suara mereka.  Ia ditutupi, dinistakan, dianggap sebagai ‘yang lain’, abnormal, dianggap sebagai bukan manusia dan pada gilirannya orang tua merasa malu mengakui eksistensi anaknya, masyarakat menyingkirkan keberadaannya, nilai-nilai agama mengingkarinya dan kebijakan negara tidak mengakomodasinya. Akibatnya, orang-orang dengan orientasi seksual LGBTIQ ini seringkali tidak memperoleh hak hidup sebagaimana manusia layaknya, seperti hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk beribadah, hak untuk memperoleh pekerjaan dan hak untuk mengekspresikan cintanya kepada orang yang dicintainya, sebuah hak yang paling mendasar pada diri manusia yang sejatinya harus dipenuhi.

Bagi para pembela HAM LGBTIQ ini, memperjuangkan hak-hak mereka memiliki kerentanan kurang lebih sama kerentanan yang hadapi oleh orang-orang dengan orientasi seksual LGBTIQ ini. Mereka sering dituduh memiliki orientasi seksual LGBTIQ, dan karena itu mereka akan mengalami apa yang dialami oleh orang-orang LGBTIQ sebagaimana yang disampaikan di atas, dituduh penghamba kebebasan yang tanpa batas, tidak mengindahkan ajaran agama dan nilai-nilai budaya, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana kita bisa keluar dari pusaran ini? Beberapa hal bisa diajukan. Pertama, LGBTIQ ini harus menunjukkan keberadaan mereka  bahwa mereka ada dan nyata. Pengungkapan keberadaan ini dapat ditunjukkan dengan cara berhimpun, beraliansi dan bekerja sama dengan pihak lain. Memasuki  dan bekerja sama dengan organisasi-organisasi mainstream pun bisa menjadi salah satu strategi untuk mengkomunikasikan keberadaan dan aspirasi kelompok ini supaya terjadi dialog dan membongkar  prasangka pada masing-masing pihak. Kedua, menyampaikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa seksualitas manusia tidaklah tunggal. Ia beragam, dan karena keragamannya itulah perilaku seksualitas manusia juga beragam. Pengetahuan ini juga hendak membongkar bahwa pengetahuan seksualitas yang selama ini diyakini kebenarannya bisa berubah seiring perubahan paradigma dan perubahan waktu. Ketiga, kelompok LGBTIQ ini hendaknya mengambil kepemimpinan dalam memperjuangkan isu perlindungan dan dukungan bagi pembela HAM. Dengan adanya kepemimpinan ini kemungkinan adanya peluang dan akses untuk menunjukkan kerentanan-kerentanan spesifik yang dialami oleh para pembela HAM LGBTIQ ini.


ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. Please info lebih lanjut tentang LGBTIQ , thanks



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
120 queries. 0.772seconds.