Akhir 2009, Badan HAM ASEAN Terbentuk
22 December 2008 | Kategori: Aktual
Ditulis oleh Patricia Yocie dan Nunung Qomariyah
Dalam KTT ASEAN Ke-13 di Singapura (20 November 2007), para pemimpin negara ASEAN menandatangani Piagam ASEAN, yang menandai tonggak baru sejarah ASEAN. Keberadaan Piagam ASEAN melembagakan kerja sama yang selama ini telah terbentuk di kawasan Asia Tenggara menunjukkan itikad untuk memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan fundamental di kawasan ASEAN. Piagam ASEAN memandatkan pembentukan sebuah badan HAM ASEAN. Kerangka kerja bagi badan HAM ASEAN ditentukan oleh Panel Tingkat Tinggi (High-Level Panel/HLP) yang terdiri dari para menteri luar negeri ASEAN. Setidaknya sejak pertengahan Juli 2008 lalu, HLP telah bertemu secara reguler untuk meyiapkan kerangka kerja bagi badan HAM ASEAN, yang draf pertamanya akan diserahkan pada KTT ASEAN Ke-14 pada bulan Desember 2008.
Dalam rangka mendapatkan perkembangan terakhir mengenai pembentukan badan HAM ASEAN dan menghimpun masukan dari berbagai pihak, HRWG dan Komnas Perempuan memfasilitasi diskusi antara perwakilan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Rabu, 17 Desember 2008 bertempat di Komnas Perempuan, Wiwiek Setyawati, Direktur Hukum dan HAM Departemen Luar Negeri RI, dan Ade Padmo, Drektur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Departemen Luar Negeri RI, memaparkan proses perdebatan dalam pembentukan badan HAM di tingkat ASEAN. Dalam pertemuan pertama HLP di Singapura, disinggung pentingnya keterliban organisasi masyarakat sipil dalam pembentukan badan HAM ASEAN. Dalam pertemuan kedua HLP yang digelar sebulan kemudian, dirumuskan jadwal reguler pembentukan badan tersebut dan lokasi pertemuannya.
Dalam pertemuan berikutnya yang digelar di Filipina, awal September 2008, dihadiri Jaringan Empat Institusi HAM Nasional (NHRIs), Kelompok Kerja Mekanisme HAM ASEAN, dan Solidaritas untuk Perkumpulan Masyarakat Asia terbahas secara konstruktif pandangan masing-masing dalam pembuatan Kerangka Kerja (TOR) AHRB. Dalam kesempatan ini pula, HLP juga membahas elemen penting TOR AHRB seperti pembukaan, tujuan dan prinsip yang menganut “Piagama ASEAN” dan tentu juga dengan norma dan standar HAM internasional.
Selanjutnya dalam pertemuan keempat, disepakati bahwa fungsi AHRB akan mencakup berbagai aktivitas yang mampu meningkatkan, melindungi HAM dan kemerdekaan asasi masyarakat ASEAN. Artinya AHRB harus fokus pada peningkatan kesadaran publik tentang HAM, meningkatkan pembangunan kapasitas negara anggota ASEAN dalam penerapan kewajiban HAM, penguatan norma HAM, meningkatkan dialog, konsultasi dan kerjasama antar anggota ASEAN dan lain sebagainya. Seperti biasanya dalam setiap pertemuan, nampak energi yang menggebu untuk langkah maju proses AHRB ini.
Pertemuan kelima yang digelar di Bali, 13-15 November 2008, dibahas isu penting tentang komposisi AHRB, modalitas dalam menjalankan AHRB, dukungan kesekretariatan dan mobilitas sumber-sumber yang diperlukan dalam kerja-kerja AHRB. Dalam pertemuan ini terbahas pula pentingnya terdapat sumber-sumber yang cukup untuk AHRB seperti pendanaan dan personel. Disepakati sumber dana AHRB akan digali dikalangan anggota ASEAN dan sumber eksternal lain. Hal-hal tersebut dibahas untuk memastikan penjalanan fungis AHRB bisa berlangsung secara efektif.
Penjelasan pendanaan AHRB, kemudian semakin dipertegas dalam pertemuan keenam (terakhir) di Jakarta. Ditegaskan ulang bahwa pendanaan berbasis pembagian sama rata dari dana sukarela anggota ASEAN. Dan dana diluar itu, bisa dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan dan peningkatan. Lebih jauh disepakati AHRB akan secara regular mengadakan dua pertemuan tahunan, meski tidak menutup kemungkinan ada pertemuan tambahan. Dan kerja AHRB, disepakati harus berdasar rencana kerja yang mencakup periode 2-5 tahun.
Beberapa isu yang sempat muncul dalam diskusi adalah peletakan dan koordinasi antara Komisi Perempuan dan Anak ASEAN serta mekanisme ASEAN bagi pekerja migran dalam kaitan dengan badan HAM ASEAN; ruang diskusi yang tersedia bagi masyarakat sipil turut serta dalam pembentukan badan HAM ASEAN maupun ruang untuk berinteraksi dengan badan HAM ASEAN setelah dibentuk; pelibatan komnas-komnas HAM yang telah terbentuk di 4 negara anggota ASEAN dalam skema pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN dan mekanisme koordinasinya dengan badan HAM ASEAN.
Akhirnya kita berharap semoga diskusi konstruktif antara perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil ini kian mematangkan diskusi tentang pembentukan badan HAM ASEAN agar ketika badan HAM ASEAN dibentuk pada akhir 2009, badan HAM tersebut dapat mengimplementasikan mandatnya, memajukan dan melindungi HAM ASEAN.
| Tags : | Share on Facebook |









I welcoming the AHRB establishment, semoga saja ini tidak hanya kepentingan politik G to G, tapi juga memang untuk penegakan HAM khususnya di negara-negara ASEAN. Berdasarkan pertemuan tanggal 5 januari 2009, dengan Deplu, Ibu Wiwiek dan kawan-kawan dari NGO, saya secara pribadi menyambut baik ide pribadi Ibu Wiwiek untuk memisahkan komisi on Women and Children dan mechanism for Migrant workers dengan AHRB sendiri. dilihat dari permasalahan atau isu HAM pada perempuan dan anak serta migrant workers dibutuhkan waktu yang lebih banyak, karena mereka berada dalam “vulnarable group” maka ada special measurement dan affirmative action dari pihak State untuk mengatasi permasalahan pelanggaran HAM grup tersebut. maka dengan adanya komisi khusus di luar AHRB untuk menangani isu-isu tersebut dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian persoalan-persoalan tersebut. jika dibandingkan disatukan dengan AHRB, meski mungkin ada task force untuk masing-masing isu, tapi jika komisi sendiri ada fokus baik, resource persons, maupun times and etc yang mempercepat respon atas permasalahan ketiga isu tersebut. jika hanya AHRB mungkin nanti akan dibuat skala prioritas penanganan kasus-kasus HAM. jadi adanya komisi-komisi tersebut sangat membantu kerja-kerja AHRB dalam mempercepat penanganan. dan betul juga jika ada waktu-waktu yang diagendakan untuk komisi-komisi tersebut bertemu dan kapan harus berhubungan dengan AHRB, tinggal dibuat mekanismenya saja.
yang pasti wakil dari indonesia nanti memang melakukan kerja-kerja dengan prinsip-prinsip HAM serta mampu memengaruhi kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan HAM yang terjadi di ASEAN. Keberadaan AHRB dan komisi -komisi harus berjalan efektif dan efisien sesuai harapan masyarakat, NGo dan Cso, serta diharapkan AHRB dan 2 komisi tersebut selalu terbuka untuk merespon juga menerima kritik dalam rangka perbaikan kinerjanya. Selamat bekerja AHRB dan commission on women and children and mechanism on migrant workers by the end of 2009 (meski baru dibentuk.. ;D