Demokrasi yang Mengancam
“RUU Pornografi: Sebuah tinjauan kritis dari perspektif hukum, demokrasi politik dan sosial budaya”


29 October 2008 | Kategori: Aktual, Berita

Oleh: Nunung Qomariyah
Staf Komnas Perepmpuan

Beberapa permasalahan mendasar Rancangan Undang-Undang Pornografi nampaknya tidak mensurutkan kehendak Panitia Kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Beberapa masalah mendasar yang memungkinan menimbulkan keresahan masyarakat tersebut misalnya (1) definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum; (2) cakupan pengaturan yang memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh Konstitusi; dan (3) risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak.

Tak urung masyarakat Bali, Papua dan berbagai elemen masyarakat melayangkan protes dan penuntutan keadilan dan kearifan terhadap masalah ini. Namun nampaknya, Dewan terhormat tetap bersikukuh akan mengesahkan RUU ini. Terbukti proses penggodokan RUU Pornografi ini masih terus berlangsung. Pemerintah terkesan mengabaikan dampak serius dari rencana pengesahan RUU ini. Selain tidak menjamin kepastian hukum juga mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persis seperti yang ditakutkan Soekarno pada masa kelahiran republik ini ketika kelompok mayoritas dominan menghendaki terakomodasinya kepentingan kelompok mayoritas dominan bernama “Piagam Jakarta” di UUD 1945.

Hal yang sama nampaknya terulang dalam RUU Pornografi ini. Setidaknya Masyarakat Bali mengancam akan memisahkan diri dari Negara Kesataun Republik Indonesia (NKRI) jika RUU ini disahkan. Mereka menilai RUU ini mengancam budaya yang telah ribuan tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali. Hal senada juga akan ditempuh oleh masyarakat Papua, “Kekayaan ekonomi juga hak sipil dari masyarakat Papua telah terampas dan sekarang satu-satunya kekayaan budaya yang dimiliki masih juga akan dirampas oleh pemerintah Republik Indonesia?” Pernyataan tersebut terungkap dari salah seorang peserta dialog publik bertajuk “RUU Pornografi: Sebuah tinjauan kritis dari perspektif hukum, demokrasi politik dan sosial budaya”. Dialog publik yang telah berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2008 ini, menghadirkan empat pembicara yakni: Yudi Latif, PhD , Direktur Eksekutif Reform Institute, Mantan Deputi Rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Benny H Hoed , Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sulityowati Irianto , Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Rositawati, SH, MA, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sambutannya Kamala Candrakirana (Ketua Komnas Perempuan) mengatakan bahwa Komnas Perempuan perlu untuk menyoal tentang RUU Pornografi ini. Karena pengesahan terhadap RUU ini justru akan menjadikan perempuan dan anak sebagai korbannya. Yang lebih parah lagi pengesahan terhadap RUU Pornografi akan merusak landasan berbangsa dan bernegara. Karenanya seluruh elemen masyarakat perlu aktif menyuarakan aspirasinya. Selain itu persoalan pornografi sebetulnya hanya bagian dari persoalan yang lebih besar yakni eksploitasi dan kekerasan seksual yang mana perempuan dan anak sering kali menjadi korban.

Prof. Dr. Benny H Hoed mengatakan titik pijak dari pembuatan RUU Pornografi ini sudah salah, secara harfiah saja Pornografi berasal dari kata porne yang berarti pelacur dan graphein yang bermakna tulisan cabul. Dalam masyarakat Indonesia pelacur sering kali dikonotasikan dengan perempuan. Sehingga RUU ini ujung-ujungnya melihat busana (perempuan) dan birahi sebagai alat untuk membicarakan kepantasan dari sudut pandang laki-laki. Padahal kepantasan adalah relatif, yang berbeda dari satu daerah ke daerah lain.

Sebagai bangsa yang sedang memperjuangkan demokrasi Yudi Latif menilai bahwa demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya perundang-undangan, namun ditentukan oleh seberapa jauh peraturan perundang-undangan mampu mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat, sehingga minoritas sekecil apapun tidak boleh diabaikan aspirasinya. Ironinya pemerintah seaakan getol sekali memperjuangkan disahkannya RUU Pornografi ini, meskipun reaksi masyarakat tidak pernah berhenti.

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dan Dian Rositawati, SH, MA, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melihat kecenderungan adanya pengaturan moralitas dalam naskah RUU ini. Secara hukum, hal ini tentunya akan menyulitkan para penegak hukum sendiri. Pasalnya batasan moralitas sangat relatif dan menimbulkan tafsiran beragam, sehingga jika RUU Pornografi ini disahkan bukan tidak mungkin akan menjadi alat legitimasi kelompok kepentingan tertentu untuk melahirkan peraturan hukum lain yang diskriminatif ditingkat nasional mupun lokal. Artinya semakin memperkokoh Perda-Perda pemerintah lokal yang diskriminatif yang sudah ada selama ini. Lebih jauh RUU Pornografi ini juga sangat rentan menimbulkan masalah karena tidak memaksimalkan UU yang sudah ada seperti KUHP. Terbukti antara pasal-pasal satu dengan yang lainya saling kontradiktif .

Yudi Latif menambahkan dalam membuat sebuah Undang-undang sehaharusnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama; derajat rasionalitas yang tinggi, kedua; undang-undang harus memiliki orientasi jangka panjang, ketiga; Imparsial-artinya harus melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, keempat; tidak boleh ada perkecualian artinya diberlakukan bagi semua orang. Dalam kasus RUU Pornografi ini jelas pemerintah tidak mempertimbangkan aspek tersebut. RUU ini juga merupakan wujud ketidakpercayaan pemerintah terhadap warga negaranya untuk mengatur dan menempatkan kebebasan berekspresi. Memang pembahasan atas RUU Pornografi telah memenuhi prosedur yang ada, namun jangan lupa substansi demokrasi harus mengutamakan penegakan keadilan dan HAM serta pemenuhan keadilan dan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi. Inilah demokrasi prosedural yang begitu mengancam keutuhan negeri yang berdiri tidak atas satu dua golongan, namun semua golongan.


Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 5.575seconds.