Membangun Peraturan Daerah tentang Buruh Migran yang Berperspektif HAM dan Berkeadilan Gender


1 September 2006 | Kategori: Lembar Info

UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, daerah memiliki kewenangan yang otonom untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Daerah punya wewenang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan di tingkat daerah tersebut serta mengoptimalkan proses partisipasi atau keterlibatan masyarakat yang lebih luas. Berkaitan dengan persoalan buruh migran, beberapa daerah telah menunjukkan adanya perhatian khusus yang diwujudkan dengan menyusun Perda. Untuk menyambut semangat penyediaan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi buruh migran di tingkat daerah, Komnas Perempuan bekerjasama dengan mitra-mitranya yang berkedudukan di wilayah Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat, melakukan kajian atas Perda dan Raperda buruh migran.

Dowload Selengkapnya di Sini


Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 0.687seconds.