Pentingnya Meratifikasi Konvensi Migran 1990
22 April 2006 | Kategori: Lembar Info
Pada 22 September 2004, Pemeritah Indonesia telah menandatangani Konvensi PerlindunganHak-Hak Pekerja Migrandan dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protectionof the Rights of All Migrant WorkersandMembers of Their Families 1990). Ratifikasi Konvensi ini masuk dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) tahun 2004 – 2009 yang menurut jadwalnya akan dilakukan Pemerintah pada tahun 2005. Komnas Perempuan berkomitmen untuk mendorong Pemerintah meratifikasi Konvensi untuk meningkatkan perlindungan bagi buruh migran Indonesia di luar negeri. Bersama-sama dengan lembaga lain, Komnas Perempuan melakukan serangkaian diskusi penajaman analisis isi konvensi. Mereka yang terlibat dalam diskusi ini adalah: Departemen Luar Negeri RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Anggota KomisiIX DPR-RI, Human Rights Working Group (HRWG), KOPBUMI, LBH Jakarta, Convention Watch dan Komnas HAM.
Silahkan download seluruhnya Disini
| Tags : | Share on Facebook |









